Berita Terkini

KPU Kota Padang Tetapkan jumlah Pemilih Kota Padang 613.513 untuk Pemilihan Tahun 2020

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 pemilih. Ketua KPU Padang Riki Eka Putra saat penetapan DPT di Padang, Jumat mengatakan jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan pihaknya setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu. Ia mengatakan 613.513 pemilih ini terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki dan pemilih wanita sebanyak 313.226 dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di daerah itu. Pemilih terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 126.114 orang diikuti 98.315 pemilih dan Kecamatan Lubug Begalung sebanyak 81.192 pemilih. Sementara itu untuk jumlah pemilih yang paling sedikit yakni ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 15.595 pemilih. Selain itu KPU Padang menetapkan ada 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di daerah itu. Ia mengatakan jumlah TPS terbanyak ada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 245 TPS dan jumlah TPS paling sedikit ada di Kecamatan Bungus Teluk Kabung sebanyak 59 TPS Rangkaian kegiatan penyusunan daftar pemilih tingkat kota padang telah selesai dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 hari ini Jum'at 16 Oktober 2020 dalam Rapat Pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan menjadi Daftar pemilih tetap dengan jumlah pemilih 613.513 terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 300.287 pemilih perempuan 313.51. Ketua KPU Kota Padang Riki eka Putra menyampaikan jika ternyata masih ada warga padang yang belum terdaftar, maka pada hari Pemungutan suara Rabu, 9 Desember 2020 masih dapat menggunakan hak pilih dengan KTP Elektronik di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP. Sekali lagi yaa sesuai dengan alamat KTP. Penggunaan KTP pada hari pemungutan suara akan dilayani oleh KPPS atau petugas TPS 1 jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara jam 13.00 WIB artinya dari Jam 12.00 - 13.00 wib akan dilayani menggunakan hak pilih anda.(Media-Center.1)

​Jelang Penetapan DPT, KPU Kota Padang Gelar Rakor bersama Parpol

PADANG-Rapat koordinasi dilaksanakan oleh KPU Kota Padang merupakan rangka tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 jelang rapat pleno rekapitulasi DPT untuk pemilihan srentak 2020. Pelaksanaan rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Padang pada hari Kamis (15/10/2029), rapat dipimpin lansung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra dan Arianto Komisioner KPU Kota Padang Divisi Program dan Data, Amid Muttaqim Divisi Teknis.   Arianto menyampaikan Dalam pemutakhiran data saat ini sedang melakukan pendataan dilapas di Kota Padang terkait dengan angka angka saat ini data belum falid untuk kita tampilkan karena masih ada data ganda yang masih kita proses. bahwa setelah penetapan dpt kalo ada pemilih yang sudah meninggal kalau sudah diketahui oleh petugas nantinya akan direkap dan diserahkan dan tidak akan di berikan surat memilih oleh KPU pada saat pemilihan. Kita akan menginformasikan kepada petugas kita hatus berhati2 untuk menyerahakn surat supaya nanti yang sudah meninggal tidak memilih, UJAR Arianto Amid muttaqim menambahkan sedangkan pkpu untuk tungsura masih belum kita terima karena KPU di pusat masih melakukan simulasi sampai saat ini. Untuk DPT kita di TPS maksimalnya 800 pada pkpu sekarang 500 hal tersebut untuk mengurangi kerumunan, untuk jadwal sekarang kita masih menunggu jadwalnya. Serta akan ada himbauan kepada masyarakat untuk memilih sesuai jam-jam tertentu . Untuk apk saat ini bawaslu sedang melakukan penertiban apk. Untuk petaTPS wajib dishare oleh KPU , Kita sekarang sudah siap dan kita masih menunggu dari KPU RI PKPU tetang syarat pendirian TPS, yang saat ini tengah kita persiapkan adalah, kita akan membikin dalam peta lokasi TPS yang dapat di akses melalui googlemaps lokasi TPS nantinya. ucap riki eka putra Pertemuan yang digelar pada pukul 10.wib bersama parpol tersebut juga membahas tentang pelanggaran kampanye dan pemasangan apk . Dalam sesi tanya jawab yang lakukan parpol menanyakan kepada KPU tentang DPT. Syarat pemilh dan tentang kampanye beserta APK dan pelanggaran pelanggaran dalam kampanye.[Media-Center.1]

Pertama di Sumatera Barat Sekolah Pintar Pemilu Virtual oleh RPP KPU Kota Padang

PADANG- Sekolah Pintar Pemilu Virtual yang dibuka oleh Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Padang telah resmi dibuka pada Hari Rabu 14 Oktober 2020 oleh Komisioner KPU Sumbar Gebril Deulai dan didampingi oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra beserta Kasubag Teknis Sutrisno penggagas Kelas Pintar Pemilu. Pelaksanaan kegiatan kelas pemilu secara virtual, yang dilaksanakan oleh RPP KPU Kota Padang merupakan gagasan pertamakali di Sumatera Barat yang dilakukan oleh KPU Kota Padang dan kedepanny Dalam sambutan pembukaan Riki eka Putra Ketua KPU Kota Padang menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Padang telah merespon dengan baik dalam kondisi pandemi ini kita bisa melaksanakan kegiatan kelas pemilu secara virtual dan semoga ilmu yang kita dapat nantinya menambah peningkatan kualitas dalam penyelenggara. a semoga ini bisa juga mengaspirasi KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Sumatera Barat untuk melaksanakan juga kegiatan Kelas Pintar Pemilu Virtual.ucap Gebril Daulai Dalam Sambutannya. Pelaksaan kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk transformasi KPU dalam melaksanakan sosialisasi yang biasa dilakukan secara konveksional dalam bentuk tatap muka sekarang dilakukan secara virtual untuk merespon situasi saat ini dalam situasi pandemi covid-19 dengan memanfaatkan media digital. Gebril juga menyampaikan bahwa "Dengan adanya kegiatan kelas pintar pemilu virtual ini semoga dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkalaborasi dengan perguruan tinggi dan dapat menjangkau peserta yang lebih banyak lagi khususnya sumatera barat. Pembukaan kelas pemilu yang dilaksanakan di RPP KPU Kota Padang melalui Zoom Metting dimulai pada Pukul 15.30 Wib bersama dengan pembukaan kelas pertama dengan pemateri oleh Komisioner KPU RI Dewa Raka Sandi dan sebagai moderator Komisioner KPU Kota Padang Divisi Parmas Atika Triana. Sutrisno menyebutkan bahwa kelas pintar pemilu yang diselenggarakan secara virtual ini akan dilaksanakan sebanyak 8 kali kelas pertemuan secara virtual setelah peserta mengikuti kelas kita nantinya akan menyediakan ijazah dalam bentuk e-sertifikat oleh RPP KPU Kota Padang untuk peserta. Untuk saat ini peserta yang telah mendaftar di sekolah pintar pemilu telah mencapai 289 orang sedangkan untuk absen komfirmasi kehadiran mengikuti kelas virtual sebanyak 277 orang. Selanjutnya nanti kita akan membuat kegiatan ini menjadi lebih baik kedepannya,tambah Sutrisno.(Media-Center.1)  

KPU GOES TO SCHOOL (Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 oleh KPU Kota Padang bersama dengan OSIS dan MPK MAN 1 Padang)

PADANG-KPU Kota Padang kembali menggelar sosialisasi dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2020.dalam sosialisasi kali ini KPU menargetkan sosialisasi pada Pemilih pemula. Kegiatan Sosialisasi terhadap Pemilih Pemula dilaksanakan di Aula di cafe Gubuk Coffe , jumat (9/10/2020) dengan melibatkan yaitu OSIS dan MPK MAN 1 Padang. sebagai peserta dan sosialisasi ini dimulai pada pukul 16.00 wib– selesai. KPU Kota Padang sangat membatasi peserta yang hadir dalam agenda sosialisasi tersebut dan meminta peserta agar selalu menjaga jarak untuk penerapan protokol kesehatan covid19. Bertindak sebagai narasumber Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra dengan didampingi oleh Kasubag Teknis Sutrisno Melalui sosialisasi ini, para pemilih pemula mendapatkan pengetahuan mengenai syarat pemilih pemula, sejarah KPU, sejarah pemilihan Gubernur di Kota Padang, tata cara pencoblosan sampai penghitungan suara, serta informasi-informasi mengenai pemilihan umum tahun 2020 pada 9 Desember yang akan datang yang akan dilaksanakan dimasa pandemi dan penerapan protokol kesehatan di saat pemilihan nanti. Diharapkan dengan sosialisasi ini para peserta dapat memahami dan menyadari hak dan kewajibannya serta arti penting dalam menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 20 Desember 2020 mendatang.(Media-Center.1)

​KPU Kota Padang Sosialisasikan PKPU Dimasa Pandemi, Peraturan Daerah Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Bersama Parpol dan Ormas

PADANG-Komisi Pemilihan Umum Kota Padang bersama dengan Pimpinan/perwakilan Partai Politik tingkat Kota dan Ormas melakukan sosialisasi terkait Peraturan KPU, Peraturan Derah tentang Adaptasi kebiasaan baru dan peraturan daerah tentang ketertiban umum serta metode sosialisasi kampanye dimasa pandemi covid-19 ini untuk milihan Serentak Tahun 2020. Sosialisasi yang dilakukan pada hari Selasa (06/10/2020) di salah satu cafe di Kecamatan Padang Barat tersebut dengan Narasumber dari Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra dan Amid Muttaqim Komisioner KPU Kota Padang Divisi Teknis serta Turut hadir Ketua KPU Kota Padang Riki eka Putra dan Kasubag Teknis Sutrisno. Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, dalam sambutannya yang juga bertindak sebagai Narasumber menyampaikan pertemuan yang kita lakukan untuk mensosialisasikan dan menyampaikan terkait dengan agenda tahapan yang sedang berlangsung yaitu kampanye. Tahapan kampanye ini dilaksanakan berdasarkan 2 peraturan KPU yang mengatiur pelaksanaan kampanye 1. PKPU tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daeraha. 2. PKPUno 6 2020 yang sudah diubah tentang pelaksanakan tahapan dalam masa covid 19 yang sednag dilaksanakan saat ini. Dimasa pandemik ini mengumpulkan masyarakat dilarang. Bagaimana detailnya nanti akan digali oleh pamateri disampaikan oleh Amid Muttaqim Divisi Teknis Kpu Kota Padang dan Dori Putra Ketua Bawaslu Kota Padang.” Kesempatan ini kami sampaikan KPU Kota Padang masih berada dalam tahapan masa kampanye, kedua pemutakhiran data pemilih juga sedang berlangsung di 104 kelurahan sedang rapat pleno terbuka sampai tanggal 16 oktober ini . Sebagaimana disampaikan artinya PKPU khusus yang mengatur semua tahapan dalam masa pandemic, diatur PKPU 4 menjadi PKPU nNo 11, 26 september – 5 desember nanti merupakan masa kampanye berlangsung selama 71 hari. Untuk Metode kampanye yaitu: 1. Pertemuan terbatas 2. Pertemuan tatap muka dan dialog 3. Debat public debat terbuka antar paslon 4. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 5. Pemasangan apk Definisi, Kampanye, Media social, Media daring, Iklan kampanye di media sosial, Iklan kampanye di media daring. Pertemuan terbatas dan tatap muka tidak dilarang/diubah di masa covid ini. Hanya saja jelas diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020 untuk melaksanakan petemuan terbatas. Wajib . ujar Amid Muttaqim. Dorri Putra Ketua Bwaslu Kota Padang juga memaparkan “ bahwa untuk saat ini bawaslu Focus pada pengawasan yaitu Pengawasan penyelenggaraan tahapan pilkada, Penyelenggara, KPU dan jajaran adhoc, Peserta yang ikut dalam pilkada di Kota Padang dan Pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung. (asn, tni polri yang harus netral saat pilkada ini)”. Sedangkan aturan untuk alat peraga kampanye, dipasang dizona yang telah ditetapkan oleh KPU, difasilitasi KPU dan dapat ditambah 200% oleh paslon serta ukuran harus sesuai ketetapan KPU tambah Dorri. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra diakhir acara menambahkan bahwa untuk persiapan KPU dalam persiapan pemungutan syuara yang akan dilakukan pada 9 desember saat ini KPU Pusat sedang membahas tentang perpanjangan waktu pemilihan, pemilihan dimasa pandemi merupakan tantang bagi penyelenggaraan, pilkada serentak saat ini kita mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Bahwa keselamatan masyarakat, kesehatan masyarakat adalah segala-galanya. Jadi, protokol kesehatan harus tetap di utamakan di saat hari pemungutan suara nanti. ujar Riki ”[Media-Center.1]

​Tingkat Kelurahan setiap Kecamatan di Kota PadangHari Ini Gelar Rapat Pleno Terbuka DPS Hasil Perbaikan​

PADANG- Pilkada Serentak yang akan digelar pada hari Rabu 9 Desember 2020 tinggal beberapa bulan lagi , persiapan demi persiapan terus dilaksanakan demi mendapat hasil yang maksimal. Salah satu tahapan pemilu adalah pemuktahiran data pemilih yang dilakukan di tingkat kelurahan di Kota Padang yang dilakukan oleh PPS. Pada hari Senin (10/10/2020) PPS Kelurahan di Padang Pasir Kecamatan Padang Barat menggelar Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemilih Sementara Hasil Perbaikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera barat Tahun 2020. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PPS Rusfandi dan turut hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut PPK dari Kecamatan Padang Barat, PPL, Babinsa, Katibmas, Sekretariat Kelurahan dan turut hadir anggota PPDP yang selama ini turun kelapangan dalam melakukan coklit dalam mendatamasyarakat untuk terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan serentak tahun 2020. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka tidak hanya dilakukan dikelurahan Padang Pasir tapi juga dilaksanakan di seluruh kelurahan di Kota Padang dengan jadwal selesaidilakukan dalam minggu ini. Dalam masa perbaikan yang sedang dilakukan oleh PPS masih ada masyarakat yang belum terdaftar dan yang sudah meninggal untuk itu PPS Kelurahan Padang Pasir berusaha semaksimal mungkin sebelum dilakukan DPT agar warga yang ada di kelurahan Padang Pasir Kecamatan Padang Barat memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT dengan syarat memiliki KTP-el sesuai domisili" ucap Budi anggota PPS di Kelurahan Padang Pasir. Ketua PPS Rusfandi dalam sambutannya menyampaikan bahwa “dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara di Kelurahan Padang Pasir terdapat jumlah pemilih 3.018 dengan rincian pemilih laki-laki 1.444 dan perempuan 1.574 setelah melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementarahasil perbaikan ditemukan jumlah pemilih baru sebanyak 2 orang dengan rincian 1 laki-laki 1 perempuandan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat terdapat 3 orang dan di temukan 2 orang yang sudah meninggal dunia.Pemilih untuk Kelurahan Padang Pasir tersebar di Sembilan TPS”. Acara yang digelar di kantor kelurahan Padang Pasir pada pukul 16.00 wib ini ditutup dengan penyerahan berita acara kepada seluruh perwakilan masyarakat dan PPK. Setelah serah terima berita acara Ketua PPK dari Kecamatan Padangbarat di kesempatan tersebut memberikan kata penutup serta arah-arahan kepada PPS dan PPD. Setelah tahapan ini,kita akan memasuki dalam tahap penetapan daftar pemilih tetap dan kita berharap seluruh masyarakat yang ada di Kelurahan padang pasir terdaftar pada pemilihan nanti Kalau ternyata masih ada warga yang belum terdaftar, bisa mendatangi PPS atau PPK kecamatan agar namanya dimasukkan. untuk PPDP saat ini untuk pendaftaran KPPPS telah dibuka untuk mengetahui Syrat dan ketentuan serta jadwal tahapan pembentukan KPPS silahkan untuk melihat pengumunan DI Media Sosial KPU Kota Padang ataupun Websitenyadanmendatangi kantor kelurahan untuk pendaftaran yang akan di seleksi oleh PPSdengan membawa dokumen serta melengkapinya. Ucap Ketua PPK Kecamatan Padang Barat sekaligus menutup acara rapat pleno terbuka DPS hasil Perbaikan.[Media-Center.1]