Berita Terkini

KPU Padang Undi Nomor Urut Pasangan Calon Pilwako Padang

PADANG - Yel-yel "Lanjutkan" Dan "Gantikan" Menggema Keras Dari Kelompok Pendukung Pasangan Calon Mahyeldi-Hendri Septa (Mahen) Dan Emzalmi-Desri Ayunda (Emdes), Saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Selasa (12/2/2018). Teriakan Itu Makin Menggema Keras Dari Masing-masing Pendukung Pasangan Calon, Kedua Balon Yang Dipegang Mahyeldi Dan Emzalmi Meletus. Dimana, Pasangan Emdes Ini Mendapat Nomor Urut 1. Sedangkan Mahen Mendapatkan Nomor Urut 2. Sepertinya, Nomor Urut Yang Didapat Ini, Memang Sesuai Harapan Kedua Kubu Bersaing. Pengundian Nomor Urut Ini Diawali Dengan Pengundian Nomor Lot. Yang Maju Yakni Bakal Calon Wakil Walikota, Desri Ayunda Dan Hendri Septa. Setelah Diteliti Panwaslu Padang, Akhirnya Desri Ayunda Mendapat Abjad B Sedangkan Hendri Septa Dapat Abjad A. Ini Mengartikan, Pasangan Mahen Yang Berkesempatan Pertama Kali Mengambil Nomor Urut Lalu Disusul Oleh Emdes. "Pengundian Nomor Urut Ini, Salah Satu Tahapan Paling Penting Dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Pencoblosannya 27 Juni 2018 Nanti," Ungkap Ketua KPU Padang, M Sawati Saat Membuka Pleno Terbuka Itu. Bersama Sawati, Turut Hadir Ketua Divis Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra, Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan Dan Logistik), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Data) Serta Lucky Dharma Yuli Chandra (Sekretaris KPU Padang). Dikatakan Sawati, Pengundian Nomor Urut Ini Menghadirkan Pimpinan Partai Politik Yang Mengusulkan Masing-masing Pasangan Calon, Unsur Forkopimda, Pemko Padang Serta Pendukung Kedua Pasangan Calon Serta Tokoh Masyarakat Lainnya. Pasangan Emdes Ini Diusulkan Oleh Gabungan 7 Partai Politik Di Tingkat Kota Padang Yakni Partai Golkar (5 Kursi), PDI Perjuangan (3 Kursi), PPP (4 Kursi), Partai Gerindra (6 Kursi), Partai Nasdem (4 Kursi), PKB (1 Kursi) Dan Partai Demokrat (5 Kursi). Sedangkan Mahen Diusulkan Gabungan PAN (6 Kursi) Dan PKS (5 Kursi).[Media Center KPU Kota Padang]

Pilwako Padang Diikuti Dua Pasangan Calon

PADANG - KPU Padang, Mengumumkan Sekaligus Menetapkan Hasil Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Bapaslon Yang Telah Menyatakan Serta Menyerahkan Persyaratan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Senin (12/2/2018). “Tidak Mudah Dalam Melakukan Penetapan Ini. Namun, Dengan Kerjasama Semua Pihak, Mudah-mudahan Tidak Ada Masalah Dalam Penetapan Ini,’ Harap Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati Dalam Sambutanya Pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padangdi Aula KPU Padang, Senin Pagi. Dikatakan Sawati, Pada Awalnya Ada Tiga Bapaslon Yang Mendaftar Ke KPU Padang Pada Masa Pendaftaran 8-10 Januari 2018. “Ketiga Bapaslon Itu Awalnya Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Dari Segi Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon. Baik Yang Diusulkan Oleh Gabungan Parpol Maupun Perseorangan,” Ungkap Sawati. Namun Untuk Bapaslon Perseorangan, Masih Ada Persyaratan Tambahan Untuk Maju Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Ini. Bapaslon Perseorangan Yang Tercatat Sebagai Suami-istri Ini Masih Harus Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Sebanyak 41.116 Lembar KTP Elektronik. “Dari Yang Telah Disampaikan Bapaslon Perseorangan, Dari Persyaratan Calon Yang Telah Memenuhi Syarat Baru Sebanyak 26.586 Atau Kurang 14.530 Lagi Dari Syarat Minimal 41.116. Kemudian, Bapaslon Perseorangan Ini Juga Telah Menyerahkan Tambahan Dukungan Sekitar 33.000 Lebih Atau Telah Memenuhi Dua Kelipatan Dari Kekurangan Ke KPU Padang,” Terang Sawati. Namun Pada Tahap Selanjutnya, Terang Sawati, Bapaslon Perseorangan Atau Liasion Officer (LO) Harus Menghadirkan Pendukung Di Waktu Dan Tempat Yang Telah Disepakati Dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Dilakukan Verifikasi Faktual. “Namun, Bapaslon Perseorangan Ini Tidak Mampu Menghadirkan Pendukung Di Suatu Tempat, Sehingga Inilah Yang Membuat Bapaslon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Untuk Melanjutkan Proses Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018,” Ungkap Sawati. Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda Yang Diusulkan 7 Gabungan Parpol (Partai Golkar (5 Kursi), PDI Perjuangan (3 Kursi), PPP (4 Kursi), Partai Gerindra (6 Kursi), Partai Nasdem (4 Kursi), PKB (1 Kursi) Dan Partai Demokrat 5 Kursi) Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Begitu Juga Dengan Paslon Mahyeldi-Hendri Yang Diusulkan Gabungan Dua Parpol (Partai PAN 6 Kursi Dan PKS 5 Kursi) Juga Dinyatakan MS. “Sementara, Untuk Bapaslon Perseorangan Atas Nama Syamsuar Syam-Misliza Dengan Berat Hati Kita Nyatakan TMS Untuk Maju Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018, Karena Tidak Mampu Memenuhi Syarat Minimal Dukungan Sebanyak 41.116 Itu,” Terang Sawati. Selain Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Turut Hadir Dalam Acara Penetapan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada 2018 Ini, Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Keuangan Dan Logistik), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data), Serta Juga Terlihat Hadir Para Kasubag Dan Staf Sekretariat KPU Kota Padang. Untuk Tahap Selanjutnya, KPU Menjadwalkan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Yang Akan Dilaksanakan Selasa (13/3/2018) Di Pangeran Beach Hotel, Pukul 14.00 WIB.[Media Center KPU Kota Padang]

​16 Parpol Di Kota Padang Lolos Verifikasi Pemilu 2019

PADANG – KPU Padang Menyatakan, 16 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Di Kota Padang, Lolos Secara Administrasi Maupun Faktual. Penetapan Ini Dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Se-Kota Padang, Selasa (6/2/2018). Keenambelas Parpol Itu Adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, PPP, PKB, PKS, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI, Perindo, Garuda, Berkarya Dan PSI. “Data Hasil Verifikasi Yang Dilakukan KPU Padang Sepanjang Masa Verifikasi Faktual, Baik Sebelum Putusan Bawaslu Maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 16 Parpol Yang Diverifikasi Tersebut Memenuhi Syarat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2019,” Ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum), Selasa (6/2/2018). Dari 16 Parpol Yang Lolos Ini, Terang Riki, Terdapat 4 Parpol Baru Yaitu Perindo, PSI, Garuda Dan Berkarya. Sementara Sisanya Adalah 12 Parpol Lama. “In Syaa Allah, Rabu (7/2/2018) Akan Dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Hasil Administrasi Ini, Dengan Mengundang Pimpinan Parpol Serta Stakholder Se-Kota Padang,” Terangnya. [Media Center KPU Kota Padang]

MAN 2 Gunuang Pangilun Ingin Adopsi Sistem Pemilu Dalam Pemilihan Presiden OSIM

PADANG - Siswa MAN 2 Gunuang Pangilun, Padang, Sumatera Barat, Akan Menyelenggarakan Pemilihan Presiden Organisasi Siswa Intra MAN (OSIM) Dengan Mengadopsi Sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Perwakilan Guru MAN 2 Gunuang Pangilun, Al Anshari Menyampaikan, Kedatangan Mereka Ke KPU Padang, Dalam Rangka Menjalin Kerjasama Sekaligus Minta Bimbingan Dalam Pemilihan Presiden OSIM Di Sekolahnya. “Menjadi Sesuatu Hal Yang Menarik Untuk Menggunakan Sistem Kepemiluan, Dalam Pemilihan Presiden OSIM Di Sekolah Kami. Dengan Mengadopsi Sistem Kepemiluan Dengan Dibantu Atau Dibimbing KPU, Merupakan Suatu Pelajaran Berharga Bagi Kami,” Terang Al Anshari Kepada Kasubag Teknis KPU Padang, Sutrisno Di Ruangan RPP KPU Padang, Selasa (6/2/2018). Jika Melakukan Pemilihan Presiden OSIM Dengan Cara-cara Sebelum-sebelumnya, Itu Sudah Terlalu Biasa, Kata Al Anshari. “Kami Ingin KPU Padang Membantu Kami, Dalam Menyukseskan Pemilihan Presiden OSIM Ini Dengan Hal-hal Dan Cara-cara Yang Baru,” Harap Dia. “Saat Ini Kami Telah Memulai Rancangan Kegiatan Pemilihan Presiden OSIM Seperti Menjaring Bakal Calon (Balon) Presiden Beserta Tahapan Dan Proses Penyelenggaraanya. Direncanakan, Maret 2018 Nanti Akan Dilaksanakan Pemilihannya,” Ungkap Al Anshari. Dimintai Asisitensi Pemilihan Presiden OSIM, Sutrisno Menyatakan, KPU Padang Beserta Jajaran Siap Memfasilitasinya. “Kita Siap Membantu Menyukseskan Pemilihan Presiden OSIM MAN 2 Gunuang Pangilun. Kita Akan Bimbing Tata Cara Pemilihan Presiden OSIM Dengan Mengadopsi Sistem Kepemiluan, Karena Sebelumnya Kita Juga Telah Membimbing SMA Adabiah Dalam Pemilihan Ketua OSIS Mereka,” Terang Sutrisno. Asistensi Itu Dimulai Dari Tahap Persiapan Hingga Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. “Nanti, Akan Kita Diskusikan Lebih Mendalam Tentang Tahapan Persiapan Hingga Tahapan Penyelenggaraan, Pemilihan Presiden OSIM Ini Dengan Mengadopsi Sistem Pemilu,” Tukasnya. Sutrisno Juga Menjanjikan, Personel KPU Padang Akan Datang Mendampingi Proses Kampanye Dan Pencoblosan, Sebagaimana Jadwal Yang Telah Ditetapkan Panitia Pemilihan. “Semoga Semua Berjalan Lancar. Nanti, Kita Akan Bantu Spanduk Dan Mendesainkan Surat Suara Yang Digunakan Saat Pemilihan,'” Pungkasnya. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Sosialisasikan Teknis Kampanye, APK Bisa Ditambah 150 Persen Dari Jatah

PADANG - Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati Mengatakan, Masa Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Merupakan Salah Satu Tahapan Yang Rumit Bagi KPU Selaku Penyelenggara Sekaligus Bagi Peserta. Karena, Saling Ingin Mendapatkan Peluang Yang Sama Tapi Terhalang Oleh Aturan Yang Mengatur Soal Kampanye Tersebut. “Kampanye Ini Ada Aturan Yang Mengaturnya Dan Juga Ada Tim Yang Mengawasi. Kita Berharap, Pelaksanan Kampanye Ini Bisa Berjalan Dengan Damai, Lancar Serta Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku Sehingga Nanti Tidak Terjadi Hal-hal Yang Tidak Kita Inginkan,” Harap Sawati Saat Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, Rabu (7/2/2018) Di Aula Lantai II KPU Padang. Sementara Itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra Menyatakan, Siap Membantu KPU Dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Untuk Periode 2018-2023. “Kami Dari DPRD Siap Membantu KPU. Kita Harapkan, KPU Bisa Maksimal Bekerja Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilwako Padang Ini. Sukses Atau Tidak Penyelenggaraan Pilwako Padang, Merupakan Tanggung Jawab Semua Elemen Di Kota Padang,” Terang Wahyu Yang Jadi Salah Seorang Peserta Sosialisasi. Kemudian, Wahyu Meminta KPU, Untuk Menggiatkan Sosialisasi Pilwako Ke Masyarakat. Sebab, Anggaran Yang Dikucurkan Pemko Untuk Pilwako Ini Cukup Besar, Mencapai Rp37 Miliar Lebih. Untuk Panwaslu, Wahyu Mengingatkan, Jadi Lah Wasit Yang Adil Dan Profesional. “Jika Ada Kegiatan-kegiatan Kampanye Yang Tidak Sesuai Aturan, Tolong Peserta Ini Dikasih Tahu,” Harap Wahyu. Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie Menyebutkan, Tahapan Kampanye Itu Ibarat Jantung Proses Demokratisasi. Karena, Di Masa Inilah Masyarakat Diberi Pencerahan Dalam Menentukan Sikap Dalam Memilih Pimpinan Mereka, Sesuai Keinginan Masyarakat. “Dalam Kampanye Itu, Ada Beberapa Yang Bisa Difasilitasi KPU Di Antaranya Debat Visi-misi Yang Pelaksanaan Debat Diutamakan Di Depan Publik, Diselenggarakan Paling Banyak 4 Kali (15 Februari - 23 Juni), Karena Setelah 23 Juni, Memasuki Minggu Tenang Kampanye Jelang Pelaksanaan Pemilihan Pada 27 Juni,” Terang Mufti. Kemudian, Menyangkut Saksi Bagi Paslon Yang Tidak Mau Atau Menolak Debat, Mufti Menyebutkan, Maka Paslon Tersebut Dikenai Sanksi. “Bentuk Sanksi Berupa Tidak Ditayangkan Sisa Iklan Paslon Yang Bersangkutan Terhitung Sejak Paslon Tidak Mengikuti Debat Publik Atau Debat Terbuka,” Tegas Mufti. Kemudian, Yang Difasilitasi KPU Adalah Baliho. Untuk Baliho, Di Setiap Daerah Kabupaten/kota Dijatah KPU Maksimal 5 Baliho Per Paslon. “Kalau Ada Empat Paslon, Berarti Per Daerah Ada 20 Baliho. Sementara, Spanduk, Maksimal Ada 2 Per Desa Per Paslon. Ada Pula Umbul-umbul Yang Dibatasi 20 Per Kecamatan,” Ucapnya. Meski Demikian, Kata Mufti, Paslon Diperbolehkan Menambah Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Mereka Sesuai Besaran Yang Juga Ditetapkan KPU. “Di Luar Jumlah Tersebut, Paslon Bisa Membuat Sendiri, Menambah, Dan Desain Juga Harus Disetujui Kami (KPU-red). Jumlah Penambahan, 150 Persen Dari Jumlah Yang Telah Difasilitasi KPU. Misalnya Spanduk Difasilitasi KPU 2 Per Desa. Paslon Bisa Menambah 150 Persennya. Jadi Mereka Bisa Tambah 3 Spanduk Lagi,” Terang Mufti. Jumlah 150 Persen Penambahan APK Itu, Ungkap Mufti, Dikembalikan Lagi Ke Kesiapan Paslon Dan Timses. “Terserah Mereka. Jika Mau Sebanyak Itu, Ya Silakan. Jika Tidak Ya Tidak Apa-apa,” Ucapnya. Sementara, Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi Menegaskan, Dalam Masa Kampanye Nanti, Panwaslu Akan Berpatokan Kepada Hukum Dan Aturan Yang Berlaku. “Jika Pelaksanaan Kampanye Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku, Maka Itu Akan Kita Peringati Dan Kita Ditindak,” Jelasnya. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Dan FISIP Unand Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu 2019

PADANG - KPU Padang Melakukan Kerjasama Uji Publik Tentang Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi DPRD Padang Pemilu 2019 Dengan Dengan FISIP Unand, Selasa (6/2/2018). “Kami Merasa Terhormat, Karena Dipercaya KPU Padang Jadi Partner Dalam Pembangunan Pendidikan Politik Di Kota Padang. Ini Merupakan Moment Penting Bagi FISIP,” Ungkap Dekan FISIP Unand, Alfan Miko, Usai Penandatanganan Kerjasama Di Ruangan Kerjanya, Selasa Pagi. Dengan Kerjasama Ini, Alfan Miko Berharap, Tata Kelola Kepemiluan Di KPU Padang Semakin Lebih Baik Perjalananya. Secara Keilmuan, Terang Dia, Sejauh Ini FISIP Telah Fokus Dalam Pengembangan Tata Kelola Kepemiluan Dengan Melahirkan Program S2 Tata Kelola Pemilu (TKP). Hal Senada Diungkapkan Wakil Dekan I FISIP Unand, Aidinil Zetra. Dia Mengaku, Menyambut Antusias Ketika Ada Tawaran Datang Dari KPU Padang. “Sejauh Ini, FISIP Unand Ingin Dan Telah Aktif Dalam Upaya-upaya Peningkatan Partisipasi Pemilihan, Kemudian Pembekalan Keilmuan Politik Secara Praktis Ke Masyarakat,” Terangnya. “Kami Di FISIP Unand, Memiliki Keinginan Untuk Menjadikan Proses Pemilihan Di Indonesia Bersandar Internasional,” Tambah Aidinil. Sementara, Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis) Berharap, Kerjasama Ini Bisa Memperkuat Posisi KPU Dalam Hal Keilmuan. “Selama Ini, Banyak Orang-orang Bertanya, Apakah KPU Padang Memiliki Back-up Secara Akademik Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” Pungkas Sawati. [Media Center KPU Kota Padang]