Berita Terkini

Dua Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Ikuti Tes Kesehatan

PADANG - Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Hanya Diikuti Dua Pasangan Calon Yang Merupakan Usulan Gabungan Partai Politik. Sedangkan Bakal Calon Dari Jalur Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza, Tidak Datang Ke Lokasi Pemeriksaan Di RSUP M Djamil, Seiring Ditolaknya Pendaftaran Dia Oleh KPU Padang, Kamis (11/1/2017) Dinihari. "Pemeriksaannya Menyeluruh. Tinggal Satu Ujian Lagi Setelah Istirahat Siang Ini Yakni Test Psikologi," Ungkap Balon Walikota Padang, Mahyeldi Disela-sela Pemeriksaan. Hal Senada Juga Dikatakan Balon Walikota Padang, Emzalmi. "Saya Optimis Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ini Akan Bagus. Test Gula Darah, Urine, THT Dan Lainnya. Semuanya Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Yang Ada Semacam General Checkup, Saya Jalani Dengan Baik," Ungkap Emzalmi. Pada Pemilihan Serantak 2018 Ini, Mahyeldi Dan Emzalmi Yang Merupakan Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2013-2018, Memilih Untuk Bersimpang Jalan, Demi Meraih Asa Jadi Pemimpin Kota Padang Periode 2018-2023. Mahyeldi Kemudian Berpasangan Dengan Hendri Septa Yang Merupakan Ketua DPD PAN Padang. Duet Dengan Akronim Lanjutkan Ini Diusulkan PKS Dan PAN. Sementara, Emzalmi Memilih Berpasangan Dengan Desri Ayunda, Mantan Calon Walikota Padang Dari Jalur Perseorangan Pada Pemilihan Walikota Padang 2013 Lalu. Duet Birokrat Dan Profesional Ini Diusulkan Gabungan Tujuh Partai Politik Yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, PDI Perjuangan Dan PBB[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Terima Pendaftaran Mahyeldi-Hendri Septa

PADANG - Dihari Terakhir Masa Pendaftaran Rabu (10/1/2018), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menerima Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Untuk Periode 2018-2023 Atas Nama Mahyeldi-Hendri Septa. Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Sampai Di KPU Padang Pada Pukul 11.10 WIB. Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra Mengatakan Syarat Pencalonan Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Dinyatakan Lengkap Dan Sah. "Dokumen Syarat Pencalonan Yang Terdiri Dari Form B.KWK Parpol Sampai B.1 Hingga B.4 KWK Parpol, Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Dilakukan Oleh Petugas, Dinyatakan Lengkap Dan Sah,” Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra Usai Menerima Pendaftaran Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa, Rabu (9/1/2018). Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Diusulkan Dua Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2014 Di Kota Padang, Yakni Partai PKS Yang Memiliki (5 Kursi) Dan Partai PAN Yang Memiliki (6 Kursi). Syarat Pencalonan, Parpol Atau Gabungan Parpol Harus Memiliki Minimal 20 Persen Kursi Di Parlemen (45 Kursi-red) Yakni 9 Kursi. Sedangkan Syarat Calon, Terang Chandra Yang Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang), Juga Telah Lengkap. Syarat Calon Itu Di Antaranya, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Tidak Pailit Dari Pengadilan Niaga Medan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pas Photo Dan Lainnya. “Syarat Calon Ini Wajib Ada Saat Pendaftaran. Namun, Keabsahannya Diteliti Pada Masa Penelitian Berkas. Jika Nantinya Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Maka Dapat Dilengkapi Pada Masa Perbaikan,” Terang Chandra. Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati Mengatakan, Bapaslon Mahyelid-Hendri Septa Ini Merupakan Pasangan Kedua Yang Mendaftar Ke KPU Padang Sejak Pembukaan Pendaftaran Pada 8 Januari 2018 Kemarin. "Sejauh Ini, Sudah Ada Dua Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Untuk Periode 2018-2023 Yang Mendaftar Ke KPU Kota Padang. Pasangan Pertama Adalah Emzalmi-Desri Ayunda Yang Mendaftar Pada Hari Selasa Kemarin. Lalu Pasangan Kedua Adalah Mahyeldi-Hendri Septa Yang Mendaftar Pada Hari Ini Rabu (10/1)," Tambah Sawati. Lalu Ia Melanjutkan Pendaftaran Pada Hari Terakhir Ini Akan Ditutup Pada Pukul 24.00 WIB Nanti. Dan Pada Pendaftaran Hari Terakhir Ini, Akan Datang Satu Bapaslon Lagi Untuk Mendaftar, Yakni Pasangan Syamsuar Syam-Misliza. "Namun Sampai Saat Ini KPU Padang Belum Menerima Konfirmasi Kepastian Kapan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Ini Datang Untuk Mendaftar Ke KPU Padang. Namun Kita Akan Tetap Menunggu Sampai Dengan Pukul 24.00 Nanti," Pungkas Sawati.[Media Center KPU Kota Padang]

Syamsuar Syam-Misliza Mendaftar Ke KPU Padang Di Menit-menit Terakhir

PADANG - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Dari Jalur Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza, Mendaftar Ke KPU Padang, Rabu (10/1/2018) Malam. Purnawirawan TNI Dengan Pangkat Letnan Kolonel Ini, Sampai Di Kantor KPU Padang Jl Syech Umar Kalil No 42A, Lapau Baanjuang, Kuranji, Padang Di Masa Injury Time, Sekitar Pukul 22.30 WIB Yang Merupakan 1,5 Jam Jelang Penutupan. "Kalau Yang Lain Datang Siang, Kami Sengaja Memilih Datang Malam. Ini Tanda Kami Bagak (berani-red)," Ungkap Syamsuar Syam Saat Registrasi Kedatangan. Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Dalam Sambutannya Mengatakan, Bapaslon Dari Jalur Perseorangan Ini Merupakan Bapaslon Yang Ketiga Mendaftar Ke KPU Padang, Sejak Pendaftaran Dibuka Pada Senin (8/9/2017). "Rasa-rasanya, Tak Ada Lagi Yang Akan Mendaftar. Selain Waktu Pendaftaran Yang Akan Berakhir 1,5 Jam Lagi, Tak Juga Memungkinkan Lagi Adanya Bapaslon Lain Dari Jalur Partai," Ungkap Sawati Dalam Sambutan Pengantarnya. Setelah Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra Menyampaikan Tata Tertib Pendaftaran, Dilanjutkan Dengan Serah Terima Berkas Pengusulan. Sampai Saat Ini, Penelitian Syarat Pencalonan Masih Dilakukan Oleh Komisoner KPU Padang. Semenjak Dibukak Pendaftaran Pada Tanggal (8/1/2018) Lalu, Sudah Tiga Bapaslon Yang Mendaftar Ke KPU Kota Padang. Ketiga Bapaslon Itu Adalah Emzalmi-Desri Ayunda Yang Diusulkan Oleh 7 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Partai Pengusul Itu Adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, Dan PDIP. Kemudian Ada Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Yang Diusulkan Oleh Dua Partai Politik, Yakni Partai PKS Dan PAN. Lalu Yang Terakhir Adalah Yang Mendaftar Dari Jalur Perseorangan, Yaitu Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza.[Media Center KPU Kota Padang]  

Hari Pertama Belum Ada Yang Mendaftar Ke KPU Padang

PADANG – Hari Pertama Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Senin (8/1/2018), Dua Orang Petugas Penghubung (liasion Officer/LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah, Mendatangi Kantor KPU Padang Di Jl Syech Umar Kalil No 42A Lapau Baanjuang, Gunung Sariak, Kuranji, Padang. “Kedatangan Keduanya Mengonfirmasi, Bapaslon Mereka Akan Datang Pada Hari Kedua Masa Pendaftaran, Selasa (9/1/2018),” Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis). LO Bapaslon Dari Jalur Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza, Mengonfirmasi Akan Mendaftar Ke KPU Padang, Selasa Sore. “Tadi Siang Tim Penghubung Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Datang Berkonsultasi, Dan Kemungkinan Mereka Akan Datang Mendaftar Besok Sore Atau Pada Hari Rabu, Yakni Hari Terakhir Pendaftaran. Untuk Saat Ini, Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Masih Melengkapi Bahan-bahan Untuk Pendaftaran,” Jelas Chandra. Sedangkan LO Dari Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda, Ungkap Chandra, Mengantarkan Surat Yang Menyebutkan, Akan Mendaftar Selasa Pagi. “Berdasarkan Surat Yang Mereka Kirim Ke KPU Padang Tadi Siang (Senin Siang-red). Bapaslon Emzalmi-Desri Akan Mendaftar Besok Selasa (9/1/2018) Pada Pukul 09.30 WIB,” Ungkap Chandra. Praktis, Hingga Penutupan Masa Pendaftaran Pada Pukul 16.00 WIB, Belum Satupun Partai Politik Yang Mengantarkan Bapaslon Yang Akan Mereka Usulkan Untuk Bertarung Di Pemilihan Yang Akan Digelar 27 Juni 2018 Nanti. Dengan Berakhirnya Jadwal Pendaftaran Hari Pertama Ini, Ungkap Chandra, Masa Pendaftaran Bapaslon Tinggal Dua Hari Lagi Yakni Selasa (9/1/2018) Dan Rabu (10/1/2018). “Pada Dua Hari Pertama Dan Kedua, Pendaftaran Dimulai Pada Pukul 08.00 WIB Dan Ditutup Pukul 16.00 WIB. Sementara Pada Hari Terakhir, Pendaftaran Akan Ditutup Pada Pukul 24.00 WIB,” Terang Chandra. Dia Menegaskan, KPU Padang Siap Kapanpun Bapaslon Mau Mendaftar, Selagi Masih Dalam Waktu Yang Ditentukan. Sejauh Ini Ada Tiga Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Yang Akan Maju Pada Pemilihan Serentak 2018 Di Kota Padang, Yakni Syamsuar Syam-Misliza Yang Maju Dari Jalur Perseorangan, Kemudian Pasangan Mahyeldi-Hendri Septa Dan Yang Terakhir Pasangan Emzalmi-Desri Ayunda. “Sementara, Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Berdasarkan Informasi Yang Beredar, Kemungkinan Mereka Akan Datang Mendaftar Pada Rabu (10/1/2018),” Pungkas Chandra. [Media Center KPU Kota Padang]

IDI Siapkan 17 Dokter Untuk Periksa Kesehatan Cakada 2018

PADANG - KPU Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman Dan Padangpanjang, Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepaham Dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Sumatera Barat, Jumat (5/1/2018) Di Aula KPU Sumbar. Komisioner KPU Provisi Sumbar, M Mufti Syarfie Mengatakan Kegiatan Ini Tujuannya Adalah Untuk Memfasilitasi Pertemuan Tiga Lembaga Penilaian Kesehatan Para Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakad) Yakni IDI, BNN, Dan Himpsi Dengan Masing-masing KPU Kota Yang Menggelar Pemilihan Serentak 2018. "Ada Empat Kota Yang Menggelar Pemilihan Di Sumbar Yakni Kota Padangpanjang, Sawahlunto, Pariaman Dan Padang.KPU Sumbarmemfasilitasi Pertemuan Ini, Agar Nanti Ada Kesamaan Pola Tarif Atau Pola Pelayanan Dan Rumah Sakit Yang Ditunjuk Serta Memudahkan Koordinasi," Jelas Mufti. Kenapa KPU Sumbar Perlu Memfasilitasi Ini? "Karena Kita Perlu Wanti-wanti. Sebab Pemeriksaan Kesehatan Ini Sangat Menentukan Syarat Pasangan Calon. Karena Bisa Membatalkan Seandainya Tidak Sehat," Terangnya. Selain Itu, Terang Mufti, Tidak Boleh Dilakukan Pemeriksaan Banding, Seandainya Nanti Ada Pasangan Calon Yang Protes. "Kita Menyerahkan Full Kewenangan Ini Kepada IDI Untuk Menentukan Fasilitas Pemeriksaan Dan Indikator Penilaiannya," Terangnya. "IDI Akan Bekerjasama Dengan Komponen Lainnya, Misal Seperti BNN Dan Himpsi. Kita Harapkan Hasilnya Tidak Akan Menimbulkan Ruang Untuk Mempersoalkan. Biayanya Negara Yang Menanggung," Pungkas Mufti. Sementara, Ketua IDI Sumbar, Pom Harry Satria Berharap, Pemilihan Serentak Ini Bisa Sesuai Dengan Apa Yang Diamanahkan Undang-undang. Terutama Berkaitan Dengan Kesehatan, Tak Hanya Fisik Tapi Juga Mental. "Kita Ingin Para Pasangan Calon Bisa Berkompetisi Dalam Keadaan Sehat," Terangnya. "IDI Menyiapkan Tim Ahli Yang Terdiri Dari 17 Dokter Dari Berbagai Latar Belakang Keilmuan. Nanti Tiap Calon Menjalani Pemeriksaan Di Tempat Dan Sarana Pemeriksaan Yang Telah Dipilih, Yakni RSUP M Djamil Padang. Nanti Dilakukan Pemeriksaan Fisik, Laboratorium, Penunjang Khusus Untuk Hati, Jantung Dan Lainnya. Termasuk Psikiatri," Ungkapnya.[Media Center KPU Kota Padang]

Pendaftaran Bapaslon Pilwako Padang Dimulai 8-10 Januari

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Mulai 1-7 Januari 2018. Pengumuman Ini Dapat Dilihat Di Kantor Dan Website KPU Padang Maupun Media Massa Cetak Serta Siber Yang Terbit Di Sumbar. “Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Ini, Dibuka Mulai 8-10 Januari 2018 Baik Itu Dari Jalur Partai Politik Maupun Perseorangan,” Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra, Rabu (3/1/2018). Dijelaskan, Calon Mesti Menandatangani Tiga form Terkait Syarat Calon. Yakni Form BB.1 KWK, BB2.KWK Dan BB3.KWK. Isi Surat Pernyataan Dalam Ketiga form Itu Di Antaranya Mengatur Tentang Telah Selesai Menjalani Masa Pidananya Paling Singkat 5 (lima) Tahun Sebelum Jadwal Pendaftaran Dan Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba Atau Mantan Terpidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hingga Mengundurkan Diri Baik Itu Sebagai TNI, Polri, PNS Dan BUMN/BUMD Terhitung Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon (Paslon). Kemudian, Syarat Pencalonan Itu Berupa Form Model B.Parpol, B1.Parpol, B2.Parpol, B.3 Parpol Dan B4.Parpol. Form Ini Isinya Antara Lain Tentang Pengusulan Oleh Gabungan Partai Politik Hingga Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi-misi Dan Program Paslon Dengan RPJP Daerah. Dikatakan Chandra, Untuk Menanti Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Diusulkan Gabungan Parpol Atau Perseorangan, KPU Telah Menyiapkan Tempat Pendaftaran Yang Representatif Di Kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42 A Lapau Baanjuang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. “Untuk Syarat Pencalonan Dan Calon, Semua Form-nya Telah Disiapkan KPU Kota Padang. Bapaslon Beserta Parpol Pengusul, Tinggal Mengisi Form Yang Sudah Disediakan. Form Itu Bisa Diunduh Di Website KPU Padang, kota-padang.kpu.go.id Atau Memintanya Langsung Ke KPU Padang,” Terang Candra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang). “Kita Minta Seluruh Bapaslon Mempersiapkan Semua Persyaratan Yang Telah Ditetapkan, Sehingga Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Padang Untuk Periode Lima Tahun Mendatang,” Seru Chandra. Berdasarkan Keputusan KPU Padang No: 25/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kota/IX/2017, Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pengusul Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang, Harus Memiliki Perolehan 20 Persen Dari 45 Kursi DPRD Kota Padang, Yakni 9 Kursi Atau Harus Memiliki Perolehan Suara Sah Paling Sedikit 25 Persen Dari Total Suara Sah Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Yakni 25 Persen Dari 338.056, Yakni 84.514 Suara. Terkait Bapaslon Perseorangan, Chandra Mengatakan Bahwa Syarat Minimal Dukunganya Adalah 41.116 Dukungan Yang Tersebar Lebih Dari 50 Persen Kecamatan Se-Kota Padang. Angka Ini Berasal Dari 7,5 Persen Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak 2015 Lalu. [Media Center KPU Kota Padang]