Berita Terkini

Pimpinan Parpol Dan Bacakada Ikuti Bimtek Dari KPK RI

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada Ketua Parpol Dan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Termasuk Bakal Calon Penyelenggara Negara. Bimtek Dengan Materi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dan UU Gratifikasi Bagi Pejabat Negara Ini Dibuka Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen. Pelatihan Ini Diikuti 137 Peserta Dari Empat Daerah Penyelenggara Pilkada Di Sumbar, Yakni KPU Padang, KPU Padang Pariaman, KPU Sawahlunto Dan KPU Padang Panjang. “Adanya Bimtek Ini Untuk Memberikan Pemahaman Dalam Pemberantasan Korupsi Apalagi Pematerinya Langsung Disampaikan Oleh Lembaga Yang Berkompeten Sekali Dalam Pemberantasan Korupsi Di Negara Ini Yakni KPK,” Ujar Amnasmen, Selasa 19/12 Di Hotel Ibis Padang. Amelia Dari KPK RI Menegaskan Bahwa Proses Pelaporan LHKPN Oleh Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Dimudahkan. “Pelaporan LHKPN Itu Bisa Dilakukan Atau Disampaikan Secara Offline Maupun Online,” Ujarnya. Secara Online, Formulir Pelaporan Juga Bisa Diunduh Melalui Website Resmi KPK Elhkapn.kpk.go.id. Setelah Diupload, KPK Akan Segera Membalas Ke Email Yg Bersangkutan. Sedangkan Secara Offline, Formulir Yang Sudah Diunduh Bisa Secara Langsung Diantar Ke Direktorat Pendaftaran Dan Pemeriksaan LHKPN Di Kantor KPK Jakarta. Sementara Itu, Widiatno Eko Nugroho Dari Direktorat Gratifikasi KPK Membeberkan Kepada Peserta Tentang Gratifikasi. Ia Menjelaskan Hingga Saat Ini Sudah 33 Kepala Daerah Di Indonesia Yang Terkena Kasus Korupsi Gratifikasi Dengan 60 Sampai 70 Persen Tersandung Kasus Penyuapan Dan Pengadaan. “Dampak Korupsi Di Indonesia Justru Tidak Menguntungkan Bagi Gairah Investasi Asing Untuk Masuk Ke Indonesia,” Ujar Widiatno. Ia Menambahkan Bahwa Gratifikasi Dalam Arti Luas Dan Bersifat Netral Bisa Berbentuk Barang Apapun Dan Berapun Nilainya. Fasilitasnya Bisa Bentuk Uang, Barang, Diskon Dan Lain-lain.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Laksanakan Rakor Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Padang

PADANG - Mulai 1-7 Januari 2018, KPU Padang Akan Mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018. Selanjutnya, Pada 8-10 Januari 2018, Merupakan Jadwal Pendaftaran Paslon Ke KPU Padang. Penetapan Paslon Dan Pengundian Nomor Urut Akan Dilakukan Pada 12-13 Februari 2018. "Lokasi Pendaftaran Yang Representatif, Akan Kita Siapkan Di Kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang No 42A Padang, Untuk Menanti Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Diusung Gabungan Partai Politik Atau Calon Perseorangan," Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) Malam Di Padang. Jadwal Pendaftaran Ini Disampaikan Candra, Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Antara KPU Dan Partai Politik Tingkat Kota Padang. Rakor Ini Dihadiri Bakal Calon Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza Serta Seluruh Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kota Padang. Saat Ini, Terang Candra, KPU Padang Tengah Melakukan Verifikasi Faktual Bukti Dukungan Calon Perseorangan Atas Nama Syamsuar Syam-Misliza. "Melakukan Verifikasi Faktual Ini, KPU Padang Dibantu PPK Dan PPS. Saat Ini, Prosesnya Tengah Berlangsung Sampai 24 Desember 2017," Terangnya. Diterangkan Candra, Syarat Pencalonan Dan Calon, Semua Form-nya Telah Disiapkan KPU Padang. Paslon Beserta Parpol Pengusung, Tinggal Mengisi Saja Lagi. "Form Yang Kita Siapkan Ini Dalam Bentuk Hard Copy Dan Soft Copy. Kami Di KPU Berharap, Rakor Ini Bisa Menghilangkan Keragu-raguan Dalam Mengisi Form Ini Nantinya," Terang Candra. Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra Menyebutkan, Akan Ada 8 Instansi Atau Lembaga Yang Mesti Menerbitkan Surat Terkait Pemenuhan Syarat Calon. Di Antaranya, Pengadilan Negeri Setempat, Kepolisian Resort, KPK, Pengadilan Niaga Dan Lainnya. "Surat Keterangan Sedang Tidak Dinyatakan Pailit Dikeluarkan Oleh Pengadilan Niaga Medan Atau Pengadilan Tinggi Sumbar. Sekarang, Kita Juga Berharap Bisa Diterbitkan Di Pengadilan Tinggi Sumbar, Sehingga Tak Perlu Ke Medan, Sumut," Ungkap Riki Menjawab Tanya Delikson Munthe, Utusan PDI Perjuangan Padang. Sementara, Utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi Mengungkapkan Kekhawatiran Soal Waktu Yang Tersedia Untuk Mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen Ini Diurus Dalam Rentang Waktu 14 Hari Mulai Dari 1 Januari 2018. "Saat Ini, Masih Banyak Parpol Yang Belum Memiliki Pasangan Calon. LKPN Yang Mesti Diurus Lebih Awal, Kami Khawatir Waktunya Mepet Sekali Dengan Jadwal Pendaftaran Calon," Terang Yosrizal. Sementara, Bakal Paslon Perseorangan, Syamsuar Syam Mempertanyakan, Kepastian Dirinya Memiliki Tiket Untuk Maju Ke Arena Pilwako Padang Ke KPU Padang. Selain Itu, Syamsuar Juga Mempertanyakan Bantuan Dana Dari KPU Atau Negara Untuk Paslon. "Saya Ditanya Juga Oleh Pendukung Soal Dapat Bantuan Ini, Makanya Saya Tanyakan Di Kesempatan Ini," Terang Syamsuar. Menjawab Tanya Syamsuar, Riki Menjelaskan, Paslon Tak Menerima Fasilitasi Berupa Uang Tunai Dari Negara. Namun, Berupa Alat Peraga Kampanye. "Nanti, Kalau Bapak Mendaftar Dan Dukungannya Memenuhi Syarat, Maka Fasilitasi Dalam Bentuk Alat Peraga Kampanye Yang Disediakan Negara," Terang Riki. Ketua PBB Padang, Zulkifli Aziz Memberikan Pandangan, Soal Rumitnya Regulasi Dalam Syarat Pencalonan Dan Syarat Calon. Dokumen Yang Mesti Disiapkan Sangat Banyak Dan Lintas Instansi Atau Lembaga. "Saat Ini, Pemerintah Tengah Memangkas Rantai Birokrasi. Kenapa KPU Semangatnya Malah Makin Memperpanjang Birokrasi. Lihat Sajalah Syarat Calon Dan Pencalonan Ini. Banyak Sekali Yang Mesti Dilengkapi," Terang Zulkifli. "Terlebih, Rentang Waktu Masa Perbaikan Berkas Syarat Calon, Hanya Dua Hari Setelah Penetapan Paslon. Ini Bisa Menggagalkan Paslon, Karena Mungkin Saja Calon Yang Akan Diusung, Baru Disepakati Di Menit-menit Akhir," Tambah Zulkifli Sembari Mengingatkan KPU Padang, Agar Menyuarakan Hal Ini Ke Tingkat Pusat.[Media Center KPU Kota Padang]

Keanggotaan 2 Parpol Di Kota Padang Akan Divertual

PADANG - Sesuai Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Bahwa Pada 15 Desember 2017 Hingga 4 Januari 2018 KPU/KIP Kabupaten/kota Berkewajiban Melaksanakan Verifikasi Faktual (vertual) Kepengurusan Dan Keanggotaan. Dalam Melaksanakan Tahapan Tersebut, Penyelenggara Pemilu Merujuk Pada Pengumuman KPU Republik Indonesia No 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Dan Keabsahan Dokumen Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. "Secara Nasional, Ditetapkan 12 Partai Politik Memenuhi Syarat. Dari 12 Parpol Tersebut, 2 Di Antaranya Termasuk Partai Baru Yakni PSI Dan Perindo. Selanjutnya Secara Nasional Juga, Partai Garuda Dan Partai Berkarya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," Kata Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra. Ketua Divis Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) Mengatakan, Yang Akan Divertual Ini Adalah 10 Persen Dari Data Keanggotaan Yang Diserahkan Oleh Kedua Parpol Ke KPU Kota Padang. "Untuk Kedua Parpol, Ada 224 Sampling Yang Akan Kita Vertualkan Yang Tersebar Di 11 Kecamatan Se-Kota Padang. Untuk Partai PSI Sebanyak 94 Orang Atau 10 Persen Dari 949 Anggota. Sementara Partai Perindo Sebanyak 130 Orang Atau 10 Persen Dari 1380 Anggota," Tambah Riki Pada Hari Senin (18/12/2017) Di Lantai Dua Ruang Rapat KPU Kota Padang. Kemudian Ia Menambahkan, Sampling Keanggotan Partai PSI Yang Paling Banyak Terdapat Di Kecamatan Koto Tangah Yakni Sebanyak 24 Orang, Sementara Yang Paling Sedikit Ada Di Kecamatan Pauh Yakni 3 Orang. "Sementara Untuk Partai Perindo, Sampling Keanggotaan Yang Paling Banyak Berada Di Kecamatan Lubuk Begalung, Yakni Sebanyak 24 Orang, Dan Yang Paling Sedikit Ada Di Kecamatan Padang Utara Sebanyak 2 Orang," Terang Riki. Masih Kata Riki, KPU Kota Padang Akan Menurunkan Sebanyak 5 Tim Verifikator, Yang Mana Masing-masing Tim Terdiri Dari 5 Orang. Adapun Dokumen Yang Akan Dibawa Oleh Tim Verifikator Nanti Ketika Melakukan Vertual, Yakni Fotokopi KTPe/Suket Dan KTA Yang Akan Diverifikasi, Fotokopi Lampiran F2 SIPOL, Daftar Nama Sampling, Identitas Verifikator, Surat Tugas, Dan Lampiran 4 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. "Tim Verifikator Kita Akan Menemui Anggota Kedua Parpol Tersebut Dengan Membawa Copyan Berkas Keanggotaan. Ketika Tim Verifakor Datang Menemui Anggota Parpol, Maka Anggota Parpol Harus Menunjukan Kartu Anggota (KTA) Asli Serta KTPe/Suket Yang Asli. Tim Kita Akan Mengkonfirmasi Kepada Anggota Partai, Apa Benar Dia Anggota Partai Tersebut Atau Tidak," Pungkas Riki.[Media Center KPU Kota Padang].

KPU Padang Lega Pemko Cairkan Dana Hibah Rp7,1 M

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Merasa Lega Setelah Pemerintah Kota (Pemko) Padang Merealisasikan Dana Hibah Tahap Kedua Sebesar Rp7,1 Miliar Pada 12 Desember 2017 Lalu. "Kita Merasa Lega, Setelah Mengetahui Pemko Padang Mencairkan Dana Hibah Untuk Anggaran Pilwako Padang 2018. Sebelumnya Kita Sempat Khawatir, Karena Pada Awal Tahun Sudah Banyak Kegiatan-kegiatan KPU Yang Akan Kita Laksanakan, Dan Itu Semua Membutuhkan Dana," Jelas Ketua Divisi Keuangan, Umum Dan Logistik Mahyudin Didampingi Sekretaris Lucky Dharma Putra, Hari Jumat (15/12/2017) Di Kantor KPU Kota Padang. Lebih Lanjut Ia Menjelaskan, Dana Hibah Ini Akan Digunakan Untuk Honorarium Tim PPK, PPS, Dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Untuk Biaya Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon), Anggaran Ini Juga Digunakan Untuk Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Dari Partai Politik, Kemudian Rangkaian Sosialisasi Serta Penggandaan Barang Dan Jasa. "Dengan Cairnya Dana Ini, Kita Optimis Semua Program Kegiatan KPU Kota Padang Yang Telah Direncanakan Akan Berlangsung Sesuai Rencana," Tambahnya. Mahyudin Menegaskan, Bahwa KPU Kota Padang Akan Berhati-hati Menggunakan Anggaran Ini, Serta Penggunaan Sesuai Dengan Program Yang Telah Direncanakan. "Setiap Dana Yang Kita Terima, Akan Kita Buatkan Laporannya Sedetail-detailnya, Kemana Saja Dana Itu Kita Gunakan. Saat Ini Kita Sedang Mempersiapkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Tahap Satu Sebesar Rp3 Miliar," Terang Mahyudin. Berdasarkan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Kepala Daerah (NPHD Pilkada) 2018, KPU Kota Padang Menerima Dana Hibah Dari Pemko Padang Sebesar 37 Miliar, Dan Saat Ini Sudah Menerima Tahap Kedua. Tahap Pertama Cair Sebesar Rp3 Miliar Dari Rp4 Miliar Yang Diajukan Dan Tahap Kedua Diajukan Sebesar Rp6,1 Miliar Ditambah Rp1 Miliar Yang Belum Cair Pada Tahapan Pertama, Sehingga Total Dana Yang Diterima Di Tahap Kedua Sebesar Rp7,1 Miliar. "Sampai Saat Ini, KPU Kota Padang Telah Menerima Dana Hibah Dari Pemko Padang Sebesar 10,1 Miliar," Pungkas Mahyudin. Seperti Yang Diketahui, Pilwako Padang 2018 Digelar Pada 27 Juni 2018. Sebelumnya Dilakukan Sejumlah Tahapan, Seperti Sosialisasi Dan Bimtek Pada Juni 2017, Penerimaan DAK 2 Pada 30 Juli 2017, Penandatanganan NPHD Pada September 2017. Kemudian Dilakukan Pembentukan PPK Dan PPS (30 September-29 Oktober 2017). Dilanjutkan Dengan Pendaftaran Pemantau (30 September 2017-29 Mei 2018). Selanjutnya Penerimaan DP4 Pada 24-27 Desember 2017. Pasangan Calon (Paslon) Akan Mendaftar Ke KPU Pada 8 S/d 10 Januari 2018. Paslon Yang Mendaftar Diperiksa Kesehatannya Pada 8 Januari Hingga 15 Januari 2018. Sedangkan Penetapan Paslon Dilaksanakan 12 Februari 2018. Cawako Dan Cawawako Akan Berkampanye Pada 15 Februari Sampai 23 Juni 2018. Pemilihan Dilaksanakan 27 Juni 2018 Dengan Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Ditetapkan Pada Juli 2018. [Media Center KPU Kota Padang]  

Partisipasi Cenderung Turun, Eka Vidya: Tingkat Kepercayaan Publik Ke Parpol Dan Politisi Rendah

PADANG - Akademisi Universitas Negeri Padang (UNP), Dr Eka Vidya Putra Menilai, Banyaknya Masyarakat Yang Tidak Memilih Atau Golput Dalam Pemilu Legislatif, Dipicu Oleh Hilangnya Kepercayaan Pada Partai Politik Dan Politikus. "Masyarakat Sudah Jenuh, Apalagi Dengan Banyaknya Janji-janji Ketika Kampanye Yang Tidak Dipenuhi Ketika Menjabat," Katanya Di Padang Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Yang Digelar KPU Padang, Senin (11/12/2017). Bersama Eka Vidya, KPU Padang Juga Menghadirkan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Pada Kegiatan Sosialisasi Yang Diikuti Pimpinan Parpol Tingkat Kota Padang, Tokoh Masyarakat Serta Wartawan Media Cetak, Elektronik Dan Siber Dan Undangan Lainnya. Menurut Eka, Masyarakat Saat Ini Sudah Bijak Dalam Menilai Suatu Hal. Misalnya, Ketika Pemilu, Politikus Menjanjikan Kesejahteraan, Namun Pada Kenyataannya Mereka Cenderung Untuk Berpikir Soal Nasibnya Dari Tahun Ke Tahun. "Oleh Sebab Itu, Parpol Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mengembalikan Kepercayaan Tersebut. Salah Satu Upayanya Dengan Merekrut Kader Atau Anggota Partai Yang Berkompeten," Saran Eka. "Ketika Parpol Merekrut Orang-orang Berkompeten, Memiliki Norma Dan Perilaku Yang Bagus Maka Kepercayaan Masyarakat Akan Muncul Secara Perlahan. Mau Atau Tidaknya Masyarakat Ikut Pemilu, Tergantung Kepercayaan Mereka Terhadap Orang-orang Yang Akan Dipilihnya" Tambahnya. Kemudian, Ia Menyarankan, Ketika Kampanye, Politikus Jangan Melulu Menarasikan Atau Menyuarakan Hal-hal Yang Sulit Dicerna Masyarakat. Contohnya, Politikus Sering Sekali Mengampanyekan Kesejahteraan Atau Memperjuangkan Nasib Masyarakat. Sebaiknya, Katakan Saja Hal-hal Ringan Namun Memiliki Arti Di Tengah Masyarakat. Hal Seperti Itu Lah Yang Mesti Digencarkan Pengurus Parpol Dan Politikus. Seperti, Upaya Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Menggerakkan Pertanian Dan Dunia Usaha. "Buat Masyarakat Berpikir Orang Yang Mereka Pilih Benar-benar Memperjuangkan Nasibnya, Dan Setelah Menjabat Politikus Wajib Merealisasikannya," Kata Dia. Kemudian, Menyangkut Harapan Dan Tantangan Pada Pemilu Serentak 2019, Eka Menyebutkan, Secara Prosedural, Pemilu Indonesia Bisa Dikatakan Sudah Berjalan Pada Rule-nya. "Pemilu Di Indonesia, Sudah Masuk Pada Tahapan Ketiga Yaitu Tahap Demokratisasi. Sebaliknya, Di Banyak Negara Yang Jatuh Pada Sistem Otoritariansme, Butuh Energi Besar Untuk Bisa Menciptakan Kembali Sistem Demokrasi," Kata Eka. Yang Masih Jadi Pertanyaan, Tanya Eka, Apakah Indonesia Sudah Bisa Dikatakan Demokratisasi Dengan Sistem Politik Saat Ini? "Untuk Bisa Menjadikan Bisa Masuk Level Demokratisasi, Titik Ukur Suksesnya Pemilu, Tidak Hanya Pada Penyelenggara, Tetapi Juga Ada Pada Parpol Dan Masyarakat Sipil," Nilai Eka. "Ketiga Aspek Ini Punya Peran Penting. Misalnya Di Segi Partai, Apakah Tidak Adanya Intrik Di Internal Partai, Kemudian Sistem Yang Dibangun Partai Saat Ini Masih Sentralistik Dan Bukan Desentralisasi," Terang Eka. Eka Mengatakan, Terkait Permasalahan Yang Muncul, Contohnya Untuk Tatanan Penyelenggaraan Masih Ditemui Juga Masalah, Seperti Metode Pemilu, Kemudian Masalah Keberadaan Daftar Pemilih, Turunnya Partisipasi Pemilih, Kemudian Masalah Rekrutmen Dan Lainnya. "Awalnya Kami Optimistis, Anggota KPU Berisikan Orang-orang Yang Kapabel Dan Hebat, Dan Berasal Dari Berbagai Elemen, Tapi Yang Terlihat Ada Dari Anggota KPU Itu Kurang Improvisasinya. Mereka Seakan Dikejar Daedline Untuk Segera Melaksanakan Tahapan Pemilu Yang Sudah Dibuat," Ungkap Eka. Menyinggung Turunnya Partisipasi Di Antaranya Disebabkan Masyarakat Sudah Merasa Hilangnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Parpol. Kemudian, Kalau Ingin Keluar Dari Fase Yg Disebutkan Diatas Untuk Pemilu 2019, Maka Parpol Harus Melakukan Rekrutmen Calon-calon Yang Berkualitas. Dia Yakin, Dengan Dilakukannya Proses Rekrutmen Calon Berkualitas Oleh Parpol, Maka Paradigma Masyarakat Akan Berubah. Dia Juga Menyinggung Politik Uang, Dimana Secara Tidak Langsung Cukup Banyak Pihak Yang Terlibat. Misalnya Apabila Suatu Lokasi Adakan Acara Lalu Minta Sponsor Atau Bantuan Pada Calon. "Sadar Atau Tidaknya, Apa Yang Dilakukan Itu Sama Dengannya Politik Uang," Nilai Eka.[Media Center KPU Kota Padang]  

Pemilu 2019, KPU Padang Rancang 6 Dapil

PADANG - Pengamat Hukum Tata Negara Dari Universitas Andalas Kota Padang, Khairul Fahmi, Mengatakan Pembentukan Daerah Pemilihan Pada Pemilu 2019 Harus Memperhatikan Adat Dan Budaya Masyarakat. "Pemilihan Wakil Rakyat Sejatinya Adalah Untuk Mewakili Setiap Unsur Dan Kelompok Masyarakat Agar Aspirasinya Tersampaikan," Katanya Di Padang, Rabu (13/12/2017) Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang. Oleh Sebab Itu, Ia Meminta Pihak Yang Akan Mengambil Kebijakan Untuk Menetapkan Dapil Tersebut Lebih Mementingkan Keterwakilan Masyarakat Dari Budaya Yang Sama. Contohnya Di Kota Padang, Ujar Dia Kecamatan Kuranji Dan Pauh Pada Pemilu Sebelumnya Bergabung Dalam Satu Dapil Karena Budaya Dan Adatnya Sama. Sebaiknya Pada Pemilu 2019 Juga Dapat Dipertahankan. "Kecamatan Kuranji Dan Pauh Tersebut Ada Keterikatan Kaum," Katanya. Menurutnya Prinsip Memperhatikan Aspek Budaya Dan Dan Istiadat Tersebut Dinamakan Kohesivitas Yag Termasuk Juga Di Dalamnya Keterwakilan Dari Kelompok Minoritas. Selain Itu, Prinsip Lainnya Yang Mesti Diperhatikan Yakni Mengupayakan Harga Kursi Yang Setara Antar Satu Dengan Yang Lain. Kemudian Meperhatikan Keseimbangan Alokai Kursi Antar Dapil, Dan Komposisi Sebelumnya. Sementara Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Chandra Eka Putra Menyebutkan Pihaknya Sudah Merancang Beberapa Dapil Untuk Pemilu 2019. "Salah Satu Rancangan Dapilnya Sama Dengan Pemilu 2014 Kata Chandra Yakni Dapil Padang I Kecamatan Koto Tangah 10 Kursi, Dapil II Kecamatan Kuranji Dan Pauh 10 Kursi, Dapil III Kecamatan Bungus Teluk Kabung Dan Lubuk Begalung Serta Lubuk Kilangan 10 Kursi. Selanjutnya Dapil IV Kecamatan Padang Selatanan Padang Timur Tujuh Kursi, Dan Dapil V Kecamatan Padang Barat, Padang Utara Dan Nanggalo Delapan Kursi," Jelas Chandra. Kemudian Rancangan Dapil Lainnya Kata Dia, Dapil Padang I, Yakni Kecamatan Koto Tangah 10 Kursi, Dapil II Kecamatan Kuranji Dengan Jatah Tujuh Kursi, Dapil III Kecamatan Pauh Dan Lubuk Kilangan Jatah Kursi Enam Kursi. Selanjutnya Dapil IV Yakni Bungus Teluk Kabung Dan Lubuk Begalung Tujuh Kursi, Dapil V Padang Timur Dan Padang Selatan Tujuh Kursi, Dan Dapil VI Padang Barat-Padang Utara-Nanggalo Dengan Jatah Delapan Kursi. "Simulasi Ini Masih Percobaan Awal, Dan Kami Akan Meminta Masukan Dari Semua Pihak, Dan Nanti Akan Kita Uji Publik Lalu Kita Usulkan Ke KPU Provinsi, Kemudian KPU Provinsi Lah Yang Mengusulkan Ke KPU RI," Pungkasnya.[Media Center KPU Kota Padang]