Berita Terkini

​KPU RI Apresiasi Aplikasi SiPadlih KPU Padang

PADANG - Aplikasi "Si Padlih" Yang Dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Beberapa Waktu Lalu Mendapat Apresiasi Dari Kasubag Sosialisasi Dan Kampanye KPU RI Didi Suhardi. Saat Berkunjung Ke KPU Padang, Ia Mengatakan Aplikasi Yang Tersedia Di Playstote Ini Sangat Membantu Dalam Sosialisasi Pemilu. "Ini Menarik. Aplikasi Si Padlih Sudah Ada Di Playstore Sementara Di Pusat Masih Di Rancang. Keren," Katanya Pada Hari Selasa (26/12/2017) Di Ruangan RPP KPU Kota Padang. Ia Mengharapkan Hal Serupa Juga Ditiru Oleh KPU Kabupaten/kota Lain Di Indonesia. Hal Ini Dinilai Sebagai Strategi Efektif Untuk Sosialisasi. Menurutnya, Sosialisasi Pemilu Sekarang Arahnya Lebih Ke Media Sosial, Bukan Lagi Cara Konvensional Seperti Selebaran, Baliho, Dan Sebagainya. "Indonesia Adalah Pasar Terbesar Pengguna Medsos Di Dunia. Dan Menariknya, Sebanyak 40 Persen Pemilih Kita Adalah Anak Muda," Katanya. Jika Media Sosial Digarap Dengan Baik, Kata Dia, Maka Informasi Soal Pemilu Akan Sampai Ke Pengguna Yang Sebagian Besar Adalah Anak Muda. "Strategi Sosialisasi Melalui Media Sosial Harus Dikasih Porsi Banyak, Karena Udah Zamannya Itu Dan Anak Muda Pengguna Ini Jadi Target," Serunya. Sementara Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang Menurut Didi, Secara Fisik Udah Cukup, Apa Yang Ingin Diinformasikan Sudah Ada Semua. "Cuma RPP Kan Ada Empat Fungsi Yaitu Audio Visual, Display, Simulasi, Dan Diskusi. Karena Keterbatasan Ruangan, KPU Sering Menggabungkan Empat Fungsi Tersebut Menjadi Satu. Tapi Yang Penting Fungsinya Maksimal, Gimana Caranya Agar Ramai Pengunjung," Jelasnya. Didi Menyarankan Agar KPU Kota Padang Membuat Strategi Untuk Mendatangkan Pengunjung Ke RPP, Misal KPU Goes To School, Goes To Campus.[Media Center KPU Kota Padang]

Inilah Kisah Verifikator Parpol Peserta Pemilu 2019 Yang Tengah Hamil Tua

PADANG - Walau Tengah Berbadan Dua, Tak Membuat Rekha Azura (32) Kalah Gesit Dengan Rekannya Sesama Verifikator Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Di Kota Padang. Perempuan Yang Akrab Dipanggil Rekha Ini, Kadang Sampai Lupa Melepas Helm, Saat Menelisik KTP Warga Yang Dilampirkan Sebagai Anggota Dua Partai Politik Yang Data Keanggotannya Mesti Difaktualkan. "Saya Dapat Pembagian Kerja Di Wilayah Di Kecamatan Koto Tangah Dan Nanggalo. Akan Mem-vertual-kan 13 Orang Anggota Parpol Yang Berada Di 4 Kelurahan Yakni Gurun Laweh, Surau Gadang, Kampuang Olo Dan Kurao Pagang," Ungkap, Kamis (21/12/2017) Jelang Turun Ke Lapangan. Pada Kamis Ini, Merupakan Hari Kedua Tim Verifikator Dari KPU Padang Melakukan Verifikasi Faktual Keanggotan Terhadap Dua Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum (pemilu ) 2019, Yaitu Partai Perindo Dan PSI. Kedua Parpol Tersebut, Terdapat 224 Sampling Yang Akan Divertualkan Oleh Tim Verifikator KPU Kota Padang Yang Tersebar Di 11 Kecamatan. Untuk PSI Sebanyak 94 Orang Atau 10 Persen Dari 949 Anggota. Sementara, Partai Perindo Sebanyak 130 Orang Atau 10 Persen Dari 1380 Anggota. Untuk Melakukan Vertual Keanggotan Parpol Ini, KPU Kota Padang Menugaskan Sebanyak 25 Orang Verifikator Yang Dibagi Menjadi 5 Tim. Masing-masing Tim Terdiri Dari 4 Sampai 7 Orang, Serta Terdapat 17 Orang Laki-laki Dan 8 Orang Perempuan. Kondisi Hamil 35 Minggu, Tak Membuat Rekha Yang Bertugas Di KPU Padang Sejak 2009 Lalu, Hilang Keceriaan. Dia Mengaku Menikmati Apa Yang Dikerjakan, Baik Itu Pekerjaan Yang Dilaksanakan Di Kantor Maupun Di Lapangan. "Saya Telah Bertugas Di KPU Padang Hampir 8 Tahun Lamanya, Sejak 2009," Ungkap Perempuan Yang Tengah Hamil Anak Ketiga Itu. Ia Mengaku Pekerjaan Di KPU Lumayan Banyak, Apalagi Seperti Saat-saat Pesta Demokrasi Yang Dihadapi Seperti Sekarang Ini. Selain Bekerja Di Kantor, Kadang-kadang Juga Betugas Melakukan Pekerjaan Ke Lapangan. Namun, Semua Itu Bukan Lah Sebuah Masalah. Menyangkut Kondisinya Yang Tengah Hamil 35 Minggu, Rekha Mengaku Tidak Ada Masalah Ketika Harus Turun Ke Lapangan Untuk Melakukan Vertual. Karena, Dia Tidak Sendirian Ke Lapangan. "Was-was Pasti Ada Dan Safety Itu Nomor Satu. Namun Itu Bukan Sesuatu Masalah Berarti Untuk Saya Ketika Hamil Besar Seperti Saat Ini Harus Turun Ke Lapangan Untuk Melakukan Vertual. Lagian Di Lapangan Saya Tidak Sendiri, Ada Juga Kawan-kawan Yang Lain," Terangnya. Sejauh Ini, Ungkap Dia, Belum Menemui Kesulitan Dalam Melakukan Vertual Ke Lapangan. "Alhamdulillah Kesulitan Belum Ada, 'dedek Dalam Perut' Masih Bisa Diajak Kerjasama Untuk Menyelesaikan Tugas Ini, Dan Anggota Parpol Yang Akan Ditemui Tidak Terlalu Banyak Juga," Terang Rekha Sembari Tersenyum. "Sebelum Turun Ke Lapangan, Terlebih Dulu Saya Hubungi Anggota Parpol Tersebut, Apa Dia Ada Atau Bisa Ditemui Hari Ini Atau Kapan. Kalau Tidak Bisa Ditemu Hari Ini, Kita Bikin Janji Dan Yang Penting Tugas Ini Harus Selesai Sampai 4 Januari 2018 Nanti," Pungkasnya. Merujuk Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Pada 15 Desember 2017 Hingga 4 Januari 2018 KPU/KIP Kabupaten/kota Berkewajiban Melaksanakan Verifikasi Faktual (vertual) Kepengurusan Dan Keanggotaan Parpol. Dalam Hal Ini, KPU Padang Melakukan Vertual Terhadap Dua Parpol Yaitu Partai Perindo Dan PSI.[Media Center KPU Kota Padang]  

Pilkada Sukses, Evi: Pertanggung Jawaban Keuangan Jangan Sampai Terabaikan

PADANG - Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Mengingatkan Jajaran KPU Padang, Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Dengan Sukses, Merupakan Sebuah Keharusan. Namun, Pertanggung Jawaban Keuangan Jangan Sampai Terabaikan. "Sukses Penyelenggaraan Pemilihan, Harus Dibarengi Sukses Pertanggungjawaban Keuangan. Jangan Sampai Ada Yang 'pindah Alamat' (masuk Penjara-red) Begitu Pemilihan Selesai," Terang Evi Saat Memberikan Arahan Pada Anggota Dan Sekretariat KPU Padang, Jumat (22/12/2017). Hadir Bersama Evi, Anggota KPU Sumbar, Fikon Dan Arlis (kabag Keuangan KPU Sumbar). Dari KPU Padang, Komisioner Hadir Lengkap Seperti, M Sawati, Mahyudin, Riki Eka Putra, Candra Eka Putra Dan Yusrin Trinanda. Sekretaris KPU Padang, Lucky Dharma Yuli Putra Bersama Para Kasubag Dan Staf, Juga Hadir Dalam Pertemuan Yang Berlangsung Di Ruang Rapat Lantai II KPU Padang Itu. Dikatakan Evi, Saat Ini KPU RI Tengah Merumuskan Ulang Standar Kerja Seluruh Jajaran KPU Akan Dirumuskan Ulang "Bekerja Sepenuh Waktu Bagi Anggota KPU Itu, Harus Jelas Ukurannya Seperti Apa. Begitu Juga Dengan Sekretariat. Karena, Pola Kerja KPU Berbeda Secara Umum Terutama Saat Ada Tahapan Pemilihan," Terang Evi. "Bekerja Di KPU, Konsekwensinya Memang Keluarga Jadi Sedikit Terabaikan Terutama Saat Adanya Tahapan Pemilihan. Namun, Kita Tentu Tak Bisa Menghabaikan Hak-hak Libur Karyawan Termasuk Komisionernya," Tambah Eva. Penataan Standar Kerja Dan Organisasi Ini, Terangnya, Bertujuan Agar Bentuk Kinerja KPU Jadi Lebih Terukur. "Di KPU Itu Ada Lima Kepala. Rapat Pleno Lah Yang Menyatukannya," Tegas Evi. Di Kesempatan Itu, Evi Juga Mengingatkan Jajaran KPU, Untuk Melakukan Rapat Pleno Secara Terjadwal. Materi Rapatnya, Mulai Dari Laporan Keuangan (resapan Anggaran), Hasil Monitoring Kegiatan Hingga Rencana Kerja Ke Depan Serta Persoalan Lainnya. "Semuanya Harus Dibahas Dalam Rapat Pleno. Jangan Sampai Ada Yang Menyatakan Tak Tahu Terhadap Sebuah Keputusan Yang Telah Diambil," Terang Dia. "Pleno Seharusnya Juga Bisa Menjadikan Seluruh Elemen Di KPU, Lebih Kompak. Karena, Semuanya Dibahas Secara Terbuka," Tambahnya. [Media Center KPU Kota Padang]

Berkunjung Ke RPP, Evi: Jadikan RPP Pusat Sosialisasi Pemilu

PADANG - Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Memuji Desain Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Padang. Namun, Evi Mengingatkan Jajaran Penyelenggara Pemilihan Di Ibu Kota Provinsi Sumbar Ini, Untuk Jadikan RPP Sebagai Pusat Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Terutama Pada Pemilih Pemula. “Jalin Kerjasama Dengan Dinas Pendidikan Sehingga Bisa Menjangkau Seluruh Sekolah,” Ungkap Eva Saat Kunjungan Kerja Ke KPU Padang, Jumat (22/12/2017). Menurut Evi Yang Didampingi Anggota KPU Sumbar, Fikon, M Sawati (ketua KPU Padang), Mahyudin Dan Riki Eka Putra (anggota KPU Padang), Tak Masalah RPP Ini Dikunjungi Oleh Pelajar Dari Taman Kanak-kanak (TK) Sekalipun. “Pendidikan Pemilih Pada Siswa Ini, Tak Melulu Pada Kelompok Yang Akan Segera Memiliki Hak Pilih (berusia 17 Tahun-red). Mengenalkan Mekanisme Pemilihan Pada Murid TK, Banyak Manfaatnya Karena Mereka Nanti Akan Bercerita Dengan Orang Tuanya,” Terang Evi. Khusus Untuk Pemilih Pemula Yang Merupakan Siswa SMA/sederajat, Evi Menilai, Hal Itu Bisa Disinergiskan Dengan Mata Pelajaran PPKN. “Saat Saya Masih Anggota KPU Sumatera Utara, RPP-nya Hanya Memanfaatkan Lorong Gedung. Sehingga, Kalau Ada Kunjungan Ke RPP, Kantor Jadi Sesak. Di Kota Padang, Malah Dalam Sebuah Ruangan Khusus. Nyaman Pula Lagi,” Terang Evi. Evi Menyebutkan, Dirinya Tengah Merancang Pustaka Digital Untuk Keperluan Sosialisasi Maupun Riset Perguruan Tinggi Ataupun Pihak Lainnya. Karena, Banyak Hasil Penelitian Di KPU Maupun Dokumen Terkait Berbagai Tahapan Pemilihan, Yang Tak Terpublikasi Secara Baik. “Jika Sudah Terpublikasi Melalui Media Internet, Tentu Akan Lebih Mudah Diakses Banyak Pihak, Yang Tentu Saja Akan Berguna Bagi Pembangunan Demokrasi Kita Kedepan,” Kata Evi Sembari Berharap, Dukungan Anggaran Dari Pemerintah Sangat Penting Untuk Mewujudkan Rencana Pustaka Digital Itu. Di Momen Itu, Evi Bercerita Tentang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017, Yang Dilakukan Komisi Informasi (KI) Pusat. KPU RI Menduduki Peringkat I, Dengan Persentase Nilai Keterbukaan Informasi Mencapai 98,22 Persen. Nilai Ini Adalah Peringkat Tertinggi Nilai Rata-rata Keterbukaan Informasi Dari 156 Badan Publik (BP) Lainnya Yang Mengembalikan Self-Assessment Questioner (SAQ). Penyerahan Award Ini Dilakukan Di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (21/12/2017). “Tim Visitasi KI Terkaget-kaget Begitu Mengetahui Betapa Terbukanya KPU. Di Website KPU RI Itu, Semua Data Terkait Pemilihan Tersedia. Bahkan, Saat Divisitasi Mereka, Kita Mampu Memperlihatkan Hasil Penghitungan Suara Di TPS Tempat Ketua KI Mencoblos Pada Pemilu 2014 Lalu,” Ungkap Evi. Untuk Penyelenggaraan Pemilihan 2019 Nanti, Terangnya, Seluruh Dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) Yang Diusulkan Setiap Partai Politik, Juga Akan Bisa Diakses Publik Melalui Program Sistem Pencalonan (Silon) Yang Telah Disiapkan KPU RI. “Ini Komitmen Kita Untuk Transparan Dalam Setiap Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. Sebelumnya, Kita Juga Telah Mempublish Data Pemilih Melalui Aplikasi Sidalih, Sipol (sistem Partai Politik) Dan Lainnya,” Terang Evi. [Media Center KPU Kota Padang]

Pimpinan Parpol Dan Bacakada Ikuti Bimtek Dari KPK RI

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepada Ketua Parpol Dan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Termasuk Bakal Calon Penyelenggara Negara. Bimtek Dengan Materi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dan UU Gratifikasi Bagi Pejabat Negara Ini Dibuka Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen. Pelatihan Ini Diikuti 137 Peserta Dari Empat Daerah Penyelenggara Pilkada Di Sumbar, Yakni KPU Padang, KPU Padang Pariaman, KPU Sawahlunto Dan KPU Padang Panjang. “Adanya Bimtek Ini Untuk Memberikan Pemahaman Dalam Pemberantasan Korupsi Apalagi Pematerinya Langsung Disampaikan Oleh Lembaga Yang Berkompeten Sekali Dalam Pemberantasan Korupsi Di Negara Ini Yakni KPK,” Ujar Amnasmen, Selasa 19/12 Di Hotel Ibis Padang. Amelia Dari KPK RI Menegaskan Bahwa Proses Pelaporan LHKPN Oleh Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Dimudahkan. “Pelaporan LHKPN Itu Bisa Dilakukan Atau Disampaikan Secara Offline Maupun Online,” Ujarnya. Secara Online, Formulir Pelaporan Juga Bisa Diunduh Melalui Website Resmi KPK Elhkapn.kpk.go.id. Setelah Diupload, KPK Akan Segera Membalas Ke Email Yg Bersangkutan. Sedangkan Secara Offline, Formulir Yang Sudah Diunduh Bisa Secara Langsung Diantar Ke Direktorat Pendaftaran Dan Pemeriksaan LHKPN Di Kantor KPK Jakarta. Sementara Itu, Widiatno Eko Nugroho Dari Direktorat Gratifikasi KPK Membeberkan Kepada Peserta Tentang Gratifikasi. Ia Menjelaskan Hingga Saat Ini Sudah 33 Kepala Daerah Di Indonesia Yang Terkena Kasus Korupsi Gratifikasi Dengan 60 Sampai 70 Persen Tersandung Kasus Penyuapan Dan Pengadaan. “Dampak Korupsi Di Indonesia Justru Tidak Menguntungkan Bagi Gairah Investasi Asing Untuk Masuk Ke Indonesia,” Ujar Widiatno. Ia Menambahkan Bahwa Gratifikasi Dalam Arti Luas Dan Bersifat Netral Bisa Berbentuk Barang Apapun Dan Berapun Nilainya. Fasilitasnya Bisa Bentuk Uang, Barang, Diskon Dan Lain-lain.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Laksanakan Rakor Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Padang

PADANG - Mulai 1-7 Januari 2018, KPU Padang Akan Mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018. Selanjutnya, Pada 8-10 Januari 2018, Merupakan Jadwal Pendaftaran Paslon Ke KPU Padang. Penetapan Paslon Dan Pengundian Nomor Urut Akan Dilakukan Pada 12-13 Februari 2018. "Lokasi Pendaftaran Yang Representatif, Akan Kita Siapkan Di Kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil, Lapau Baanjuang No 42A Padang, Untuk Menanti Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Diusung Gabungan Partai Politik Atau Calon Perseorangan," Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra, Selasa (19/12/2017) Malam Di Padang. Jadwal Pendaftaran Ini Disampaikan Candra, Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Antara KPU Dan Partai Politik Tingkat Kota Padang. Rakor Ini Dihadiri Bakal Calon Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza Serta Seluruh Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2014 Tingkat Kota Padang. Saat Ini, Terang Candra, KPU Padang Tengah Melakukan Verifikasi Faktual Bukti Dukungan Calon Perseorangan Atas Nama Syamsuar Syam-Misliza. "Melakukan Verifikasi Faktual Ini, KPU Padang Dibantu PPK Dan PPS. Saat Ini, Prosesnya Tengah Berlangsung Sampai 24 Desember 2017," Terangnya. Diterangkan Candra, Syarat Pencalonan Dan Calon, Semua Form-nya Telah Disiapkan KPU Padang. Paslon Beserta Parpol Pengusung, Tinggal Mengisi Saja Lagi. "Form Yang Kita Siapkan Ini Dalam Bentuk Hard Copy Dan Soft Copy. Kami Di KPU Berharap, Rakor Ini Bisa Menghilangkan Keragu-raguan Dalam Mengisi Form Ini Nantinya," Terang Candra. Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra Menyebutkan, Akan Ada 8 Instansi Atau Lembaga Yang Mesti Menerbitkan Surat Terkait Pemenuhan Syarat Calon. Di Antaranya, Pengadilan Negeri Setempat, Kepolisian Resort, KPK, Pengadilan Niaga Dan Lainnya. "Surat Keterangan Sedang Tidak Dinyatakan Pailit Dikeluarkan Oleh Pengadilan Niaga Medan Atau Pengadilan Tinggi Sumbar. Sekarang, Kita Juga Berharap Bisa Diterbitkan Di Pengadilan Tinggi Sumbar, Sehingga Tak Perlu Ke Medan, Sumut," Ungkap Riki Menjawab Tanya Delikson Munthe, Utusan PDI Perjuangan Padang. Sementara, Utusan Partai Golkar, Yosrizal Affendi Mengungkapkan Kekhawatiran Soal Waktu Yang Tersedia Untuk Mengurus Laporan Kekayaan Pejabat Negara (LKPN). Dokumen Ini Diurus Dalam Rentang Waktu 14 Hari Mulai Dari 1 Januari 2018. "Saat Ini, Masih Banyak Parpol Yang Belum Memiliki Pasangan Calon. LKPN Yang Mesti Diurus Lebih Awal, Kami Khawatir Waktunya Mepet Sekali Dengan Jadwal Pendaftaran Calon," Terang Yosrizal. Sementara, Bakal Paslon Perseorangan, Syamsuar Syam Mempertanyakan, Kepastian Dirinya Memiliki Tiket Untuk Maju Ke Arena Pilwako Padang Ke KPU Padang. Selain Itu, Syamsuar Juga Mempertanyakan Bantuan Dana Dari KPU Atau Negara Untuk Paslon. "Saya Ditanya Juga Oleh Pendukung Soal Dapat Bantuan Ini, Makanya Saya Tanyakan Di Kesempatan Ini," Terang Syamsuar. Menjawab Tanya Syamsuar, Riki Menjelaskan, Paslon Tak Menerima Fasilitasi Berupa Uang Tunai Dari Negara. Namun, Berupa Alat Peraga Kampanye. "Nanti, Kalau Bapak Mendaftar Dan Dukungannya Memenuhi Syarat, Maka Fasilitasi Dalam Bentuk Alat Peraga Kampanye Yang Disediakan Negara," Terang Riki. Ketua PBB Padang, Zulkifli Aziz Memberikan Pandangan, Soal Rumitnya Regulasi Dalam Syarat Pencalonan Dan Syarat Calon. Dokumen Yang Mesti Disiapkan Sangat Banyak Dan Lintas Instansi Atau Lembaga. "Saat Ini, Pemerintah Tengah Memangkas Rantai Birokrasi. Kenapa KPU Semangatnya Malah Makin Memperpanjang Birokrasi. Lihat Sajalah Syarat Calon Dan Pencalonan Ini. Banyak Sekali Yang Mesti Dilengkapi," Terang Zulkifli. "Terlebih, Rentang Waktu Masa Perbaikan Berkas Syarat Calon, Hanya Dua Hari Setelah Penetapan Paslon. Ini Bisa Menggagalkan Paslon, Karena Mungkin Saja Calon Yang Akan Diusung, Baru Disepakati Di Menit-menit Akhir," Tambah Zulkifli Sembari Mengingatkan KPU Padang, Agar Menyuarakan Hal Ini Ke Tingkat Pusat.[Media Center KPU Kota Padang]