Berita Terkini

Tahapan Pemilu 2019 Ketat, Amnasmen: Segera Samakan Ritme Kerja

PADANG - Ketua KPU Sumbar, Amnasmen Mengharapkan, Untuk Melaksanakan Tahapan, Program Dan Jadwal Pemilu 2019 Yang Digelar Serentak Antara Pemilihan Legislatif Dengan Presiden, KPU Diminta Menyamakan Ritme Kerja Ditingkat Internal. "Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019 Nanti, Tahapannya Cukup Ketat Sehingga Perlu Kebersamaan Dalam Bertugas. Yang Terpenting Adalah Menjaga Integritas Dan Komitmen Dalam Bertugas," Tegas Amnasmen Dalam Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) 2019 Di Padang, Senin (11/12/2017). Selain Mengundang Amnasmen, KPU Padang Juga Menghadirkan Eka Vidya Putra (Akademisi UNP). Kegiatan Ini Juga Menghadirkan Kesbangpol Padang, Dandim 0312 Padang, Polresta Padang, Panwaslu Padang, LSM Dan OKP Pemerhati Pemilu Serta Insan Pers Baik Cetak, Elektronik Maupun Siber. Sementara, Ketua Pelaksana Yang Juga Sekretaris KPU Padang, Lucky Yuli Dharma Putra Mengatakan, Kegiatan Acara Ini Bertujuan Untuk Menyosialisasikan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 Kepada Stakeholder Yang Hadir Pada Kesempatan Itu. "Kepada Stakeholder Ini Lah Kita Berharap Nantinya, Jadi Perpanjangan Tangan KPU Dalam Memasifkan Informasi Pesta Rakyat Ini Ke Masyarakat. Dengan Itu, Kita Berharap, Angka Partisipasi Masyarakat Dalam Menggunakan Hak Pilihnya Bisa Meningkatkan Dari Tahun-tahun Sebelumnya," Harap Lucky. Sementara, Ketua KPU Padang, Muhamad Sawatti Mengatakan, Pihaknya Bertekad Jadi Barometer Pemilu Yang Adil Dengan Partisipasi Pemilih Tinggi. "Untuk Itu, Kami Mulai Gencarkan Sosialisasi Pemilu Serentak 2019 Ini," Tambahnya.(Media Center KPU Kota Padang)

KPU Kota Padang Akan Vertual Syarat Dukungan Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza

PADANG - Dari 45.118 Syarat Dukungan Yang Diserahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Atas Nama Syamsuar Syam Dan Misliza, Ditemukan Berkas Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 35.590, Dan Berkas Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 9.728. "Hasil Temuan Itu, Kita Temukan Setelah Melakukan Rangkaian Verifikasi Administrasi Dari Tanggal 2 Hingga 8 Desember Kemarin," Jelas Chandra Eka Putra Selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Didampingi Oleh Sutrisno (Kasubag Divisi Teknis) Sabtu (9/12/2017) Pagi Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang. Tahapan Selanjutnya, KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Faktual Ke Lapangan, Mulai Dari Tanggal 12 S/d 25 Desember Yang Akan Dilaksanakan Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Akan Berkoordinasi Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serta Tim Penghubung Bapaslon. "Berkas Dukungan Yang Memenuhi Syarat (MS) Yang Berjumlah 35.590 Itu Akan Diverifikasi Faktual Ke Lapangan Oleh 312 Anggota PPS Yang Tersebar Di 104 Kelurahan Se-Kota Padang,"terang Chandra. Nanti Anggota PPS Akan Menemui Langsung Saru Per Satu Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya. Bila Pendukung Calon Tidak Bisa Ditemui, Maka Pasangan Calon Diberi Kesempatan Untuk Menghadirkan Mereka Di Kantor PPS. Jika Pasangan Calon Masih Tak Bisa Menghadirkan Pendukung Mereka Ke Kantor PPS, Maka Dukungan Calon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. "Nanti Petugas Kita Akan Mendatangi Satu Per Satu Pendukung Yang Telah Menyerahkan Dukunganya Kepada Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Ini,"pungkas Chandra.[Media Center KPU Kota Padang]

55 PPK Dibekali Aturan Vertual Bapaslon Perseorangan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Rangka Pembekalan Untuk Pelaksanakan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Perseorangan, Sabtu (9/12/2017) Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang. Lucky Dharma Putra (Sekretaris KPU Kota Padang) Selaku Ketua Panitia Menyampaikan Maksud Dan Tujuan Dari Acara Ini Adalah Bimbingan Teknis Pembekalan Bagi Anggota PPK Untuk Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Ke Lapangan. "Bimtek Ini Untuk Memberikan Pemahaman Kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan Dalam Rangka Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan," Ujar Lucky. Sementara Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati Didampingi Sutrisno (Kasubag Divisi Teknis) Mengingatkan Agar Anggota PPK Dalam Melaksanakan Tugas Harus Bersikap Profesional, Terbuka, Jujur Dan Adil Selama Menjadi Penyelenggara Dan Pelaksana Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. "Anggota PPK Dalam Bertindak Harus Hati-hati, Harus Bisa Menjaga Netralitas, Dan Harus Kuat Menghadapi Godaan Yang Bisa Saja Datang Menghampiri," Ajak Sawati Dalam Pembukaan Acara Bimtek Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang, Sabtu (9/12/2017). Ia Menambahkan Diantara 4 Kabupaten/Kota Yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 Di Sumatera Barat, Kota Padang Menjadi Daerah Yang Paling Menjadi Perhatian. "Kota Padang Menjadi Perhatian Karena Selain Sebagai Ibukota Provinsi, Penduduknya Juga Paling Banyak, Potensi Konflik Juga Tinggi. Oleh Karena Itu Kita Ingin Semua Anggota PPK Mampu Menjaga Integritas Dan Independensi Sesuai Tugas Yang Ada," Katanya. Sementara Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang) Yang Bertindak Sebagai Pemateri, Mengatakan Kepada Peserta Bimtek, Bahwa Saat Ini Telah Ada Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Bapaslon Perseorangan Atas Nama Syamsuar Syam-Misliza Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 35.590 Yang Akan Diverifikasi Faktual Ke Lapangan Mulai Dari Tanggal 12 S/d 25 Desember Mendatang. "Setelah Melakukan Bimtek Untuk PPK, Nanti PPK Yang Akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Ke PPS. Setelah Ini, Tentukan Lah Jadwal Pertemuan Dengan Anggota PPS, Dan Langsung Saja Laksanakan Bimtek Kepada Mereka," Seru Chandra. Lebih Lanjut Chandra Menyampaikan, Nanti Jika Turun Ke Lapangan, Harap Saling Koordinasi Antara Anggota PPK Dengan Anggota PPS Dan Juga Menjalin Komunikasi Dengan Tim Penghubung Bapaslon. "Untuk Memudahkan Dalam Menyelesaikan Verifikasi Faktual Ini, Sebaiknya Lakukan Pemetaan Wilayah Sebaran Dukungan Bapaslon. Dan Petugas Wajib Mendokumentasikan Kegiatan Di Lapangan," Pungkas Chandra.[Media Center KPU Kota Padang]

Setelah Perbaikan, Riki: 212 Berkas Parpol Masih Terindikasi Bermasalah

PADANG - Setelah Melakukan Penelitian Administrasi Perbaikan Tentang Keanggotaan 14 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Pada 2019 Semenjak Tanggal 2 Desember Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Masih Menemukan 212 Berkas Parpol Yang Terindikasi Memiliki Kesalahan. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) Mengatakan Bahwa Ada Sebanyak 212 Berkas Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi Memiliki Kesalahan. "Kita Menemukan Sebanyak 208 Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi Ganda Eksternal Dengan Parpol Lain, Kemudian Terindikasi Anggota Parpol Yang Memiliki Pekerjaan ASN/TNI/Polri Sebanyak 2 (dua) Orang, Lalu Terakhir Anggota Parpol Yang Terindikasi Umur Dibawah 17 Tahun Dan Belum Pernah Menikah Sebanyak 2 Urang," Terang Riki Di Ruangan Rapat Lantai Dua KPU Kota Padang, Kamis (7/12/2017). Terang Riki, Tahapan Selanjutnya Yang Akan KPU Kota Padang Lakukan Adalah Verifikasi Faktual Ke Lapangan Yang Akan Dilaksanakan Mulai Dari Hari Ini, Kamis 7 S/d 9 Desember 2017. "Kita Akan Menurunkan Tim Verifikator Sebanyak 5 (lima) Tim, Masing-masing Tim Terdiri Dari 5 S/d 8 Orang," Terang Riki. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (pemilu), KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol, Keterwakilan Perempuan Dan Domisili Kantor Tetap Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 15 Desember 2017 S/d 4 Januari 2018. "Verifikasi Kepengurusan Parpol, Keterwakilan Perempuan, Dan Domisili Kantor Tetap, Hanya Akan Dilakukan Kepada 4 Parpol Baru Dari 14 Parpol, Yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PSI, Dan Partai Perindo," Pungkas Riki.[Media Center KPU Kota Padang]

Vermin Bukti Dukungan Bapaslon Perseorangan, Chandra: Data B1.KWK Dicocokan Dengan Fotocopy KTP

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Senin (4/12/2017), Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi (vermin) Berkas Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Atas Nama Syamsuar Syam Dan Misliza, Di Rumah Pintar Pemilu (RPP). “Kita Melakukan Pencocokan Kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, Tempat Dan Tanggal Lahir Serta Alamat Pendukung Pada Formulir B1.KWK Perseorangan Dengan Lampiran Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Kota Padang Yang Diserahkan Bapaslon Pada 29 November Lalu,” Jelas Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang), Senin Sore. Jika Tidak Sesuai, Terang Candra, Maka Bukti Dukungan Itu Akan Dicoret Atau Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain Itu, Terangnya, Data Yang Ada Di Formulir B1.KWK, Harus Sesuai Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Umum (pemilu) Atau Pemilihan Terakhir Dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kita Juga Akan Mem-verifikasi Kesesuaian Antara Alamat Pendukung Dengan Daerah Pemilihan Serta Dengan Wilayah Administrasi PPS. Kemudian, Syarat Usia Dan Status Perkawinan Pendukung, Kemudian Dugaan Dukungan Ganda Untuk Bapaslon Perseorangan,” Tambah Chandra Seputar Penelitian Yang Dilakukan. “Jika Ada Syarat Dukungan Yang Berstatus TNI/Polri/ASN/penyelenggaraan Pemilihan, Dukungannya Akan Ditandai, Diberi Keterangan Sesuai Statusnya Dan Ditindaklanjuti Ketika Verifikasi Faktual,” Tambah Chandra. Verifikasi Administrasi Ini Akan Berlangsung 2-8 Desember 2017. Berkas Yang Akan Diverifikasi Yang Dianggap Memenuhi Syarat Oleh KPU Padang, Berjumlah 42.756 Yang Tersebar Di 10 Kecamatan Se-Kota Padang. Untuk Melaksanakan Tugas Ini, Ada 35 Orang Petugas Dari KPU Kota Padang Yang Melakukan Verifikasi Administrasi Yang Langsung Diawasi Oleh 2 (dua) Orang Petugas Dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang. Sampai Senin (4/12/2017) Pukul 16.00 WIB, Telah Selesai Diverifikasi Administrasi Sebanyak 7 Kecamatan, Yaitu Padang Barat, Padang Timur, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung Dan Pauh. Tersisa Empat Kecamatan Lagi, Yaitu Kecamatan Kuranji, Nanggalo, Padang Selatan Dan Padang Utara. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Serahkan Berkas 6 Parpol Untuk Diperbaiki

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menyerahkan Dokumen Keanggotaan Enam Partai Politik (Parpol) Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Penelitian Administrasi. Keenam Parpol Ini Adalah Parpol Yang Telah Menyerahkan Dokumen Keanggotaannya Ke KPU Padang Pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Penyerahan Berkas Tersebut Berlangsung Di Kantor KPU Padang, Jumat (1/12/2017). Adapun Keenam Partai Yang Dokumennya Diserahkan Untuk Perbaikan Yaitu PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman Dan Parsindo. Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) Berharap, Masa Perbaikan Dokumen Keanggotaan Yang Diberikan, Dimanfaatkan Parpol Dengan Sebaik-baiknya. “Jadwalnya, Mulai 2-15 Desember, Jadi Masih Ada Waktu Dua Minggu. Kami Beharap Parpol Dapat Menggunakan Waktu Yang Tersedia Untuk Melakukan Perbaikan Dengan Sebaik-baiknya,” Terang Riki. Riki Menerangkan, Mengenai Perbaikan KPU Sudah Memberikan Catatan Dalam Dokumen Tersebut. “Jadi Sudah Ada Semua Dalam Dokumen Yang Diserahkan Ke Masing-masing Parpol, Mana Yang Perlu Perbaikan Dan Mana Yang Perlu Diganti Sudah Ada Dalam Dokumen Tersebut. Selanjutnya Usai Parpol Melakukan Perbaikan, KPU Padang Akan Kembali Melakukan Penelitian Administrasi Dokumen Hasil Perbaikan Tersebut,” Pungkas Riki. [Media Center KPU Kota Padang]