
PADANG - Dari 45.118 Syarat Dukungan Yang Diserahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Atas Nama Syamsuar Syam Dan Misliza, Ditemukan Berkas Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 35.590, Dan Berkas Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 9.728. "Hasil Temuan Itu, Kita Temukan Setelah Melakukan Rangkaian Verifikasi Administrasi Dari Tanggal 2 Hingga 8 Desember Kemarin," Jelas Chandra Eka Putra Selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Didampingi Oleh Sutrisno (Kasubag Divisi Teknis) Sabtu (9/12/2017) Pagi Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang. Tahapan Selanjutnya, KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Faktual Ke Lapangan, Mulai Dari Tanggal 12 S/d 25 Desember Yang Akan Dilaksanakan Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yang Akan Berkoordinasi Dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serta Tim Penghubung Bapaslon. "Berkas Dukungan Yang Memenuhi Syarat (MS) Yang Berjumlah 35.590 Itu Akan Diverifikasi Faktual Ke Lapangan Oleh 312 Anggota PPS Yang Tersebar Di 104 Kelurahan Se-Kota Padang,"terang Chandra. Nanti Anggota PPS Akan Menemui Langsung Saru Per Satu Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya. Bila Pendukung Calon Tidak Bisa Ditemui, Maka Pasangan Calon Diberi Kesempatan Untuk Menghadirkan Mereka Di Kantor PPS. Jika Pasangan Calon Masih Tak Bisa Menghadirkan Pendukung Mereka Ke Kantor PPS, Maka Dukungan Calon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. "Nanti Petugas Kita Akan Mendatangi Satu Per Satu Pendukung Yang Telah Menyerahkan Dukunganya Kepada Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Ini,"pungkas Chandra.[Media Center KPU Kota Padang]