Berita Terkini

Pemilihan Osis SMA Adabiah Adopsi Sistem Pemilu, Sawati: Ini Pembelajaran Pentingnya Ikut Berpartisipasi

PADANG - Ketua KPU Padang, M Sawati Mengatakan, Menyelenggarakan Pemilihan Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) Dengan Mengadopsi Sistem Pemilihan Pada Pemilihan Umum (pemilu), Merupakan Sarana Pembelajaran Bagi Siswa-siswi Untuk Mengerti Dan Paham Bagaimana Proses Pemilu Itu Bekerja. "Semoga, Apa Yang Ananda Lakukan Hari Ini, Jadi Pembelajaran Di Masa Depan, Betapa Pentingnya Ikut Berpartisipasi Dalam Sebuah Kontestasi Pemilihan Pemimpin," Ungkap Sawati Saat Memberikan Arahan Pada Pembukaan Masa Kampanye Pemilihan Ketua Osis SMA Adabiah Padang, Rabu (29/11/2017) Di Aula Sekolah Yang Berada Di Kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur Itu. Dikatakan Sawati, Dalam Sistem Pemilu, Ada Proses Pencalonan, Masa Kampanye, Pencoblosan, Penghitungan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih. Hal Serupa, Mestinya Juga Jadi Bagian Tahapan Dalam Pemilihan Ketua OSIS Ini. "Nanti, Saat Telah Menginjak Usia 17 Tahun, Ananda Semua Dalam Kacamata KPU Tergolong Pada Pemilih Pemula. Ananda Semua Telah Punya Hak Pilih. Ayo Gunakan Hak Itu Untuk Memilih Pemimpin, Apakah Itu Legislatif, Presiden Maupun Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Maupun Kota/kabupaten," Ajak Sawati Sembari Mengingatkan, Kota Padang Akan Mengagendakan Pencoblosan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pada 27 Juni 2018. Sementara, Kasubag Teknis Dan Hupmas KPU Padang, Sutrisno Menyampaikan Proses Dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah. "Proses Pemilihan Itu Ada Namanya Tahapan Persiapan Dan Tahapan Penyelenggaraan," Jelas Sutrisno. Pada Tahapan Persiapan Ini, Terang Sutrisno, Terdapat Perencanaan Program Dan Anggaran Kemudian Tahapan Sosialisasi Sampai Pada Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih. "Setelah Selesai Tahapan Persiapan, Maka Ada Lagi Namanya Tahapan Penyelenggaraan. Pada Tahap Ini Akan Ada Proses Pencalonan, Masa Kampanye, Pencoblosan, Penghitungan Suara Hingga Penetapan Calon Terpilih," Terang Sutrisno Menjelaskan Tahapan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Prosesnya Tengah Berlangsung. Ia Berharap, Pelaksanan Pemilihan Ketua OSIS Ini Bisa Memberikan Pendidikan Demokrasi Sejak Dini. Para Siswa Harus Sadar Serta Memahami Betapa Pentingnya Memilih, Karena Memilih Itu Adalah Sebuah Keharusan. "Pilihlah Calon Ketua OSIS Yang Memiliki Visi-misi Yang Jelas, Sosok Calon Ketua Yang Bisa Mengakomodir Kepentingan Seluruh Siswa. Karena, Kegiatan-kegiatan Di Sekolah Yang Akan Berlangsung Di Masa Datang Merupakan Tanggung Jawab Ketua OSIS Terpilih," Ajaknya. Sutrisno Menggambarkan, Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018, Akan Terjadi Proses Yang Relatif Mirip Dengan Proses Pemilihan Ketua OSIS SMA Adabiah Saat Ini. "Para Pemilih Pemula Ini, Nantinya Sudah Bisa Menentukan Seperti Apa Dan Bagaimana Kualitas Calon Pemimpin Di Kota Padang Di Masa Depan, Dengan Berpedoman Pada Visi-misi Calon Walikota Dan Wakil Walikota Nantinya," Terang Sutrisno. "Dengan Ikut Berpartisipasi Aktif Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Nanti, Setidaknya Para Siswa Yang Tergolong Pemilih Pemula Sudah Ikut, Misalnya Menentukan Arah Kebijakan Pendidikan Di Kota Padang," Tambahnya. Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan OSIS SMA Adabiah Padang, Angger Katon Trisulla Mengungkapkan, Pemilihan Ketua OSIS SMA Adabiah Dengan Mengadopsi Sistem Pemilu Ini, Terinspirasi Dari Jambore Demokrasi Pelajar Yang Digelar KPU Padang Di Lemdadika Padang Besi, Padang Pada 6-8 Oktober 2017. Angger Bersama 9 Orang Rekannya Yang Lain, Merupakan Bagian Dari 358 Orang Pramuka Penegak Yang Berasal Dari SMA/sederajat Se-Kota Padang Yang Mengikuti Jambore Demokrasi Pelajar. "Empat Orang Dari 10 Pramuka Penegak SMA Adabiah Yang Jadi Peserta Jambore Demokrasi Pelajar Dulu, Kini Dipercaya Majelis Guru Untuk Jadi Panitia Pemilihan," Ungkap Angger. [Media Center KPU Kota Padang]

Terinsiprasi Jambore Demokrasi Pelajar, Pemilihan OSIS SMA Adabiah Adopsi Sistem Pemilu

PADANG - Panitia Pemilihan Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Adabiah Padang, Merencanakan Pemilihan Ketua Periode 2017/2018 Dengan Mengadopsi Sistem Pemilihan Umum (pemilu). Sejumlah Teknis Kegiatan Mereka Diskusikan Dengan Kasubag Teknis Dan Hupmas KPU Padang, Sutrisno Di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Padang, Selasa (28/11/2017) Sore. "Pemilihan Ketua OSIS SMA Adabiah Dengan Mengadopsi Sistem Pemilu Ini, Terinspirasi Dari Jambore Demokrasi Pelajar Yang Digelar KPU Padang Di Lemdadika Padang Besi, Padang Pada 6-8 Oktober 2017. Mekanisme Pemilihan Walikota Jambore Pada Kegiatan Itu, Akan Kami Coba Terapkan Dipemilihan Ketua OSIS Kami Periode 2017/2018," Ungkap Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan OSIS SMA Adabiah Padang, Angger Katon Trisulla Disela-sela Diskusi. Waktu Itu, Jambore Demokrasi Pelajar Ini Melibatkan 358 Orang Pramuka Penegak Yang Berasal Dari SMA/sederajat Se-Kota Padang. Sebanyak 10 Orang Di Antaranya, Merupakan Pramuka Penegak SMA Adabiah. "Empat Orang Dari Peserta Jambore Demokrasi Pelajar Dulu, Sekarang Dipercaya Jadi Panitia Pemilihan," Ungkap Angger Yang Juga Ikut Di Ajang Jambore Demokrasi Pelajar Perdana Di Indonesia Itu. Dalam Diskusi Yang Berlangsung Hingga Jelang Magrib Itu, Sebanyak 15 Orang Panitia Pemilihan Berdiskusi Mulai Dari Teknis Pencalonan, Masa Kampanye, Pencoblosan, Penghitungan Suara Hingga Teknis Penetapan Calon Terpilih. Tahapan Itu Dibicarakan Secara Ditail, Agar Proses Demokrasi Di Kalangan Pelajar Ini Berjalan Sesuai Dengan Agenda Yang Telah Disusun. Dikatakan Angger, Panitia Pemilihan Mengagendakan Masa Kampanye Pada Rabu (29/11/2017) Mulai Pukul 08.00-11.45 WIB. Kampanye Ini Akan Dibagi Dalam Tiga Sesi. Sesi I Mulai Pukul 08.00-09.15 WIB, Dengan Peserta Kampanye Dari Kelas XII. Kampanye Sesi Kedua, Pukul 10.00-10.45 (untuk Kelas XI) Dan Kampanye Sesia Tiga 11.00-11.45 WIB (untuk Kelas X). "Kampanye Akan Digelar Di Ruang Aula SMA Adabiah. Nantinya, Tiga Orang Kandidat Ketua Diberi Kesempatan Untuk Berkampanye Menyampaikan Visi Dan Misinya Di Masing-masing Sesi," Ungkap Angger. Ketiga Calon Yang Akan Bertarung Memperebutkan 1.100 (termasuk Guru-red), Yakni Tommy Rizki Kelas XI IPA 5 Muhammad Ihsan Dari Kelas XI IPA 5 Dan Yulia Ersi Dari Kelas X IPA 4. "Proses Pemilihan Akan Dilangsungkan Pukul 08.00-13.00 Pada Kamis (30/11/2017). Pemilih Akan Menggunakan Hak Pilihnya Di Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS)," Terang Enggar. "TPS 1 Nantinya Khusus Untuk Siswa Kelas IPA Dan TPS 2 Untuk Siswa Khusus Kelas IPS," Tambahnya. Dikatakan, Ketiga Calon Yang Maju Sebagai Kandidat Ketua Ini, Sebelumnya Telah Lulus Serangkaian Ujian. Yakni Test Visi-misi, Public Speaking, Kemampuan Akademik, Kreatifitas, Bakat Dan Minat Serta Pembentukan Karakter Dan Mental. Menurut Sutrisno, Pembelajaran Kepemiluan Yang Ditularkan Selama Pelaksanaan Jambore Demokrasi Pelajar Yang Diinisiasi KPU Padang Medio Oktober 2017 Lalu, Ternyata Telah Menular Kekalangan Pelajar Di Lingkungan Sekolahnya. "Kita Menyambut Gembira, Kedatangan Adik-adik Dari SMA Adabiah Ini. Sayang, Kedatangan Mereka Untuk Berkonsultasi, Sudah Berdekatan Dengan Agenda Kampanye Dan Pemilihan. Sehingga, Bantuan Kita Lebih Bersifat Pada Supervisi Pelaksanaan. Kalau Datang Lebih Awal, Tentu Banyak Hal Yang Bisa Dikerjasamakan," Terang Sutrisno. Sutrisno Menjanjikan, Personel KPU Padang Akan Datang Mendampingi Proses Kampanye Dan Pencoblosan Sebagaimana Jadwal Yang Telah Ditetapkan Panitia Pemilihan. "Semoga Semua Berjalan Lancar. Nanti Kita Akan Bantu Spanduk Dan Mendesainkan Surat Suara Yang Digunakan Saat Pemilihan," Terangnya. [Media Center KPU Kota Padang]

Disela-sela Penerimaan Berkas Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan, KPU Kota Padang Juga Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

PADANG - KPU Padang Menemukan 442 Data Keanggotaan Terindikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Dan Keanggotaan Ganda Eksternal Pada 6 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keenam Partai Itu Adalah PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman Dan Parsindo. Data Ini Merupakan Hasil Penelitian Dokumen Kartu Tanda Anggota (KTA) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTPe/Suket) Dari 6 (enam) Partai Politik (Parpol) Yang Diserahkan Ke KPU Padang Hingga Masa Penutupan Pendaftaran, 22 November 2017 Lalu. "Keenam Parpol Ini Terindikasi Ganda Eksternal Sebanyak 431, Terindikasi Pekerjaan (ASN, TNI, Polri) Sebanyak 8 Orang, Dan Terindikasi Umur Dibawah 17 Tahun Sebanyak 3 Orang. Jadi Total Semua 442," Ungkap Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Senin (27/11/2017) Di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Padang. Lebih Lanjut Ia Mengatakan Data Ganda Ini Tengah Diverifikasi Keabsahan Dan Kebenarannya Secara Faktual Ke Lapangan Oleh Lima Tim Yang Telah Dibentuk KPU Kota Padang. Tim Ini Bekerja Dari 27 Sampai 30 November 2017. Setiap Tim, Beranggotakan 5 Sampai 8 Orang. Kegandaan Eksternal Ini, Terjadi Di Ke-6 Partai Di 11 Kecamatan Yang Ada Di Kota Padang. Kegandaan Terbanyak Ditemukan Di Kecamatan Bungus Teluk Kabung Yakni 227 Orang. Ada Enam Penyebab Data Keanggotaan Parpol Yang Diserahkan Ke KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebagaimana Diatur UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Yaitu, Pengurus Partai Tidak Boleh Berasal Dari Unsur PNS, TNI Dan Polri. Kemudian, Usianya Di Bawah 17 Tahun, Ganda Internal Dan Ganda Eksternal. Seperti Diketahui, Saat Ini KPU Kota Padang Juga Melaksanakan Penerimaan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. Oleh Karena Banyak Pekerjaan Yang Harus Diselesaikan Secara Bersamaan, Riki Didampingi Yunes Perwira Darma (Kasubag Divisi Hukum KPU Kota Padang), Meminta Pegawai Dan Staf KPU Kota Padang Harus Memiliki Kemampuan Multi Tasking Untuk Menyelesaikan Banyak Pekerjaan Dalam Satu Waktu Bersamaan.[Media Center KPU Kota Padang]

Hari Kedua, Bapaslon Perseorangan Masih Belum Terlihat Mendaftar Ke KPU Kota Padang

PADANG - Sejak Dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Kemarin, Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Dari Jalur Persorangan Masih Sepi Hingga Penutupan Hari Kedua Minggu (26/11/2017) Pukul 16.00 WIB Meski Demikian, KPU Kota Padang Masih Akan Tetap Menunggu Dan Melayani Bakal Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Dari Jalur Perseorangan, Untuk Menyerahkan Syarat Dukungannya Tersebut. “Berdasarkan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang, Saat Ini Kita Sudah Memasuki Hari Kedua, Mulai Kemarin Kita Buka Untuk Pengajuan Persyaratan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Namun Hari Kedua Belum Ada Yang Menyerahkan Syarat Dukungannya Dan Bagi Kami (KPU) Akan Tetap Menunggu”, Ujar Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang Chandra Eka Putra, Minggu (26/11/2017). KPU Kota Padang Memastikan Jika Sampai Kedepannya Hingga Tanggal 29 November, Belum Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Yang Menyerahkan Syarat Dukungan, Maka Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Mendatang, Tidak Diikuti Kontestan Dari Jalur Perseorangan. “Penyerahan Syarat Dukungan Ini Dimulai Dari Tanggal 25 Hingga 29 November Mendatang. Jika Nantinya Sampai Pada Tanggal 29 November Belum Ada Yang Meyerahkan, Maka KPU Akan Mengumumkan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018 Tidak Diikuti Bakal Pasangan Calon Dari Jalur Perseorangan," Tegas Chandra. Seperti Diketahui, KPU Kota Padang Menetapkan Persyaratan Pengumpulan Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Calon Perseorangan Yakni Sebanyak 41.116 Buah. Angka Ini 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 Lalu Yang Berjumlah Sebanyak 548.213 Orang.[Media Center KPU Kota Padang]

Pemilu 2019, Tiga Parpol Tidak Serahkan Berkas Ke KPU Kota Padang

PADANG — Tiga Partai Politik Tidak Menyerahkan Berkas Persyaratan Hingga Batas Akhir Masa Penyerahan Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Partai Rakyat, PPPI, Dan Partai Bhineka Tidak Datang Menyerahkan Berkas Hingga Hari Rabu (22/11). Alhasil, Dari 9 Parpol Yang Telah Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Hanya 6 Parpol Yang Telah Melakukan Penyerahan Berkas Persyaratan Ke KPU Kota Padang, Yakni PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman Dan Parsindo. “Hingga Pukul 24.00 WIB Kami Baru Menerima Dokumen Keanggotaan Enam Parpol, Sementara Berdasarkan Putusan Bawaslu Ada 9 Parpol Yang Dokumen Keanggotaannya Mesti Diterima Oleh KPU. Tapi Setelah Menunggu Hingga Batas Akhir, Tiga Parpol Lagi Tidak Kunjung Datang Menyerahkan Dokumennya,” Ungkap Komisioner KPU Kota Padang Riki Eka Putra. Selanjutnya, KPU Akan Melakukan Penelitian Administrasi Terhadap Berkas Persyaratan Keenam Parpol, Yang Akan Dilaksanakan Lebih Kurang Selama Tujuh Hari Ke Depan. Tanggal 1 Desember Seluruh Berkas Akan Dikembalikan Kepada Keenam Parpol Untuk Diperbaiki Dan Dilengkapi. "Ada Banyak Waktu Bagi Keenam Parpol Untuk Memperbaiki Dan Melengkapi Berkas Persyaratannya Karena Setelah Berkas Dikembalikan Oleh Parpol Maka Minggu Berikutnya KPU Akan Melakukan Penelitian Administrasi Kembali," Ujarnya.[Media Center KPU Kota Padang]

559 Calon Anggota PPS Lulus Penelitian Administrasi

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menetapkan Sebanyak 559 Orang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Yang Lulus Penelitian Administrasi Berdasarkan Rapat Pleno Yang Dilaksanakan Pada Senin (30/10/2017) Lalu. "KPU Kota Padang Akan Merekrut 312 Orang Anggota PPS Atau 3 Orang Masing-masing Disetiap Kelurahan," Jelas Ketua Divisi Perencanaan Dan Data KPU Kota Padang Yusrin Trinanda Rabu (1/11/2017). Sebanyak 559 Calon Anggota Ini Akan Mengikuti Seleksi Tahap Selanjutnya Yakni Seleksi Wawancara. Tes Dilaksanakan Pada Tanggal 6 Sampai 7 November 2017 Mulai Pukul 09.00 WIB Sampai Selesai Di Kantor KPU Kota Padang Jl. Syehk Umar Khalil No 42 A Lapau Baanjuang Gunuang Sarik Kuranji Padang. "Calon Anggota PPS Ini Harus Datang 30 Menit Sebelum Seleksi Wawancara Dimulai, Kemudian Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Atau Surat Keterangan Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Padang Dengan Berpakaian Rapi Dan Sopan," Tambah Yusrin. Hasil Seleksi Wawancara Akan Diumumkan Pada Kamis (9/11/2017) Di Website KPU Kota Padang Di Laman "kota-padang.kpu.go.id" Dan Fanpage Facebook "Kpu Kota Padang". Anggota PPS Ini Dibentuk Oleh KPU Kota Padang Paling Lambat 6 Bulan Sebelum Penyelenggaraan Pemilihan Dan Dibubarkan Paling Lambat Dua Bulan Setelah Pemungutan Suara Serta Berkedudukan Di Kelurahan Sebanyak 3 Orang. "Nanti PPS Ini Akan Melaksanakan Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Di Tingkat Kelurahan Yang Telah Ditetapkan Oleh KPU Kota Padang," Terang Yusrin. Pihaknya Berharap Bisa Menghadirkan Anggota PPS Yang Berkompeten Dan Berintegritas Sehingga Bisa Mewujudkan Terlaksananya Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Yang Jujur Adil Dan Bermartabat.[Media Center KPU Kota Padang]