Berita Terkini

KPU Padang Tetapkan Batas Minimal Dukungan Untuk Calon Independen

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menetapkan Persyaratan Pengumpulan Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Calon Perseorangan (independen) Yakni Sebanyak 41.116 Buah. Angka Ini 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 Lalu Yang Berjumlah Sebanyak 548.213 Orang. Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Chandra Eka Putra Mengatakan Bahwa Syarat Ini Harus Tersebar Lebih Di Separuh Kecamatan Atau 6 Dari 11 Kecamatan Yang Ada Di Kota Padang. "Walaupun KTP Yang Dikumpulkan Sudah Memenuhi Jumlah Yang Ditentukan Yakni 41.116 Lembar, Namun Jika Misalnya Hanya Terdapat Di Dua Kecamatan Saja Atau Di Bawah Enam Kecamatan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Kita Kembalikan Untuk Diperbaiki. Perbaikan Berkas Dilakukan Selama Kurun Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Dibuka, Yakni Pada 25 S/d 29 November 2017," Jelasnya Kamis (19/10/2017) Di Kantor KPU Kota Padang. Ia Menambahkan, Nanti Setelah KPU Kota Padang Menerima Jumlah Dukungan Minimal Serta Daerah Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Diverifikasi. Ada Tiga Jenis Verifikasi Syarat Calon Perseorangan, Pertama Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan Dan Sebaran Yang Akan Kita Laksanakan Pada 25 S/d 1 Desember 2017. Kedua Verifikasi Administrasi Yang Akan Dilakukan Pada 25 November Sampai 8 Desember 2017. Ketiga Yakni Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus Yang Dilakukan KPU Kota Padang Dibantu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dimana Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya Yang Akan Dilakukan Pada 12 S/d 25 Desember 2017. "Jika Nanti Ada Paslon Perseorangan Yang Menyerahkan Dukungan Misalnya Sebanyak 60.000 Lembar KTP, Maka Petugas Kita Akan Mendatangi Satu Per Satu Dari 60.000 Orang Tersebut, Apa Benar Dia Memberikan Dukungan Atau Tidak. Jika Tidak Maka Akan Kita Coret," Katanya. Ia Menyampaikan, Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorang Ini Akan Dilakukan KPU Kota Padang Pada 9 S/d 22 November 2017, Dan Hingga Senin Malam Kemarin Sudah Ada Empat Orang Calon Perseorangan Yang Datang Untuk Berkonsultasi.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Resmi Terima Dokumen Persyaratan Keanggotaan 18 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Resmi Menerima 18 Partai Politik Yang Telah Menyerahkan Berkas Salinan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Umum 2019. Sebelumnya Penyerahan Dan Pendaftaran Telah Ditutup Pada Tanggal 17 Oktober 2017 Pukul 00.00 WIB Serta Ditambah Lagi Waktu 1x24 Jam Untuk Perbaikan Dan Melengkapi Kekurangan. Semua Partai Itu Adalah Perindo, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, PKPI, PAN, Garuda, PPP,Hanura, Republik, PIKA, PBB, PKB, Demokrat Serta Partai Berkarya. Dari 18 Partai Yang Telah Menyerahkan Dokumen Persyaratan Ke KPU Kota Padang, Ada 6 Partai Baru, Yaitu Perindo, PSI, GARUDA, Republik, PIKA Dan Partai Berkarya. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra Mengatakan Tahapan Selanjutnya Adalah Melakukan Penelitian Administrasi Selama 30 Hari Dimulai Dari 17 Oktober Hingga 15 November 2017, Setelah Itu Akan Dilanjutkan Dengan Verifikasi Faktual Selama 21 Hari Mulai Dari 15 Desember 2017 Sampai 4 Januari 2018. "Dalam Verifikasi Faktual Nanti Akan Dilakukan Sampling Terhadap Daftar Anggota Partai Politik Yang Sudah Diserahkan Ke KPU Kota Padang. Kemudian Akan Diturunkan Tim Verifikator Lapangan Untuk Melakukan Sensus Terhadap Seluruh Sample Tersebut," Katanya Rabu (18/10/2017). Riki Mengatakan Jika Nanti Ada Temuan Lapangan Yang Tidak Sesuai Dengan Salinan Dokumen Yang Telah Diserahkan Partai Politik Ke KPU Kota Padang, Maka Pihaknya Akan Memanggil Partai Terkait Untuk Memperbaiki Salinan Dokumennya. Selain Itu, Sebagai Pihak Penyelenggara Pemilu, Riki Mengharapkan Pilkada Serentak 2018 Serta Pemilu Serentak 2019 Mendatang, Dapat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Seluruh Tahapan. Seluruh Pemangku Kepentingan Pilkada Dan Pemilu Harus Mampu Memberikan Edukasi Politik Kepada Masyarakat Secara Baik Dan Benar, Termasuk Pemerintah Sendiri Yang Sangat Memiliki Andil Penting Dalam Kelancaran Pelaksanaan Tahapan.[Media Center KPU Kota Padang]

Baru 10 Partai Yang Terdaftar Di KPU Kota Padang

PADANG - KPU Padang Hanya Menerima Pendaftaran 19 Dari 31 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2019, Yang Mengajukan User Name Dan Password Sipol Ke KPU RI Hingga Batas Akhir Pendaftaran, Pukul 24.00 WIB, Senin (16/10/2017). Hanya 19 Partai Yang Menyerahkan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Ke KPU Kota Padang, 9 Dari 19 Partai Masih Melakukan Perbaikan Kelengkapan Sampai Dengan Pukul 24.00 Malam Nanti, Artinya Ada 10 Partai Yang Dokumen Persyaratannya Sudah Diterima Dan Diberikan Tanda Terima Oleh KPU Kota Padang. Lima Partai Yang Mendaftar Sebelum Hari Terakhir Itu, Terang Riki, Berkas Yang Diserahkan Telah Sesuai Antara Data Di Sipol Dengan Bukti Fotocopy KTP Dan KTA Yang Diserahkan Ke KPU. Sedangkan Yang Mendaftar Di Hari Terakhir, Terang Dia, Sebagian Besar Tidak Ada Kecocokan Antara Data Di Sipol KPU RI Dengan Bukti KTP Dan KTA Partai Yang Diserahkan Ke Panitia Pendaftaran Di KPU Padang. “Sesuai Instruksi KPU RI, Bagi Parpol Yang Statusnya Sudah Mendaftar Dan Sedang Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran, Maka KPU Melanjutkan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Tersebut Selama 1x24 Jam, Terhitung Sejak Pukul 24.00 WIB,” Ungkap Riki. Riki Berharap, Pengurus Partai Politik Baik Yang Berstatus Peserta Pemilu 2014 Maupun Partai Baru, Bisa Memperbaiki Ketidakcocokan Antara Data Di Sipol Dengan Bukti KTP Dan KTA Yang Diserahkan. Pantauan Di Hari Terakhir, Lima Anggota KPU Padang Mulai Dari Ketua M Sawati Hingga Anggota, Mahyudin, Candra Eka Putra, Riki Eka Putra Dan Yusrin Trinanda Beserta Sekretaris Dan Para Kasubag, Mengawal Proses Pendaftaran Hingga Penutupan Pukul 24.00 WIB. Juga Hadir Tiga Orang Anggota Panwaslu Padang Beserta Tim Yang Tampak Ikut Terlibat Langsung Memerika Kecocokan Dokumen Di Sipol Dengan Fotocopy KTP Dan KTA Yang Diserahkan Masing-masing Pengurus Partai Politik. Tak Jarang, Petugas Panwaslu Itu Menghentikan Proses Penelitian Berkas, Saat Mereka Anggap Ada Ketidakcocokan. Diketahui, KPU RI Secara Nasional Menutup Pendaftaran Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu 2019, Senin (16/10/2017), Pukul 24.00 WIB. Hal Sama Juga Dilakukan Di Tingkat Kabupaten/kota Di Seluruh Indonesia. Sebelumnya Telah Ditetapkan, Masa Pendaftaran Selama 14 Hari Oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Parpol Yakni Mulai 3-16 Oktober 2017. Dikutip Dari Laman Website KPU RI, Parpol Yang Terdaftar Di Kemenkumham Sebanyak 73, Namun Yang Mengajukan User Name Dan Password Sipol Ke KPU RI, Hanya 31 Parpol. Hingga Pukul 24.00 WIB, Dari 31 Parpol Tersebut, Sebanyak 27 Parpol Telah Mendaftar Dan 4 Parpol Sisanya Tidak Mendaftar. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Dan Camat Se-Kota Padang Sepakat Sosialisasikan Pilwako 2018

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Mengadakan Rapat Koordinasi Perihal Pembentukan PPK Serta PPS Dan Seretariat PPS Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018, Selasa (17/10/2017). Dalam Hal Ini Ada Beberapa Kesepakatan Yang Disepakati Oleh KPU Kota Padang Dengan Camat Se-Kota Padang Untuk Lancarnya Proses Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota 2018. "Kesepakatan Itu Adalah KPU Kota Padang Akan Bekerjasama Dengan Camat Se-Kota Padang Untuk Mensosialisasikan Pilwako Padang Di Tingkat Kecamatan Serta Kelurahan," Jelas Ketua KPU Kota Padang, M. Sawati Selasa (17/10/2017). Selanjutnya M. Sawati Mengatakan Bahwa Bahwa Untuk Menjaga Dan Mengawasi Independensi PPK Dan PPS Ini Maka Sekretariat PPK Ditetapkan Di Kantor Camat, Dan Sekretariat PPS Di Kantor Lurah. "Untuk Rekrutmen Sekretariat PPK Dan PPS Diserahkan Menjadi Tanggungjawab Camat, Dan KPU Kota Padang Akan Menyurati Walikota Untuk Rekrutmen Sekretariat Itu," Tutup Sawati. [Media Center KPU Kota Padang]  

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Padang Akan Gelar Jalan Sehat

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Akan Melaksanakan Gerakan Sadar Pemilu Dan Pilkada Serentak 2018 Dalam Bentuk Jalan Sehat Yang Direncanakan Pada Minggu (29/10/2017) Nanti. "Jalan Sehat Gerakan Pemilu Ini Direncanakan Akan Melibatkan Sekitar 500 Peserta Dari Berbagai Komunitas. Jalan Sehat Ini Akan Menempuh Jarak Sekitar 3,5 Km Atau Memakan Waktu Sekitar 43 Menit," Jelas M Sawati Juma't (13/10/2017) Di Kantor KPU Kota Padang. Ia Menambahkan Jalan Sehat Ini Akan Dimulai Dari Depan Kantor Gubernur Sumatra Barat Dilanjutkan Ke Jalan Ujung Gurun Lalu Menuju Jalan Veteran Dan Dilanjutkan Ke Jalan Jend. A. Yani Terus Ke Jalan Jend. Sudirman Dengan Finish Di Depan Kantor Gubernur Sumatra Barat. "Nanti Kita Juga Akan Ada Acara Hiburan, Bagi-bagi Doorprize," Katanya. M Sawati Berharap Dengan Adanya Jalan Sehat Gerakan Sadar Pemilu Dan Pilkada Serentak 2018 Ini Bisa Mengajak Dan Mengedukasi Masyarakat Akan Pentingnya Pemilu, Dan Bisa Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pada 27 Juni 2018 Nanti. [Media Center KPU Kota Padang]  

Bimtek Penyelenggaraan Pilkada KPU Padang, Sekjen: Perencanaan Keuangan Harus Matang

PADANG - Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim Mengingatkan Jajaran KPU Padang, Persoalan Terus Berulangnya Kejadian Perencanaan Keuangan Yang Tak Presisi. Sehingga, Terjadi Banyak Kali Revisi. Hal Ini, Tegas Arif, Harus Diantisipasi Sejak Dari Perencanaan, Sehingga Alokasi Anggaran Jadi Lebih Efektif. "Pengelola Keuangan, Seharusnya Banyak Belajar Untuk Tidak Mengulangi Kesalahan Masa Lalu (perencanaan Keuangan Tak Matang-red) Dalam Bekerja," Tegas Arif Saat Memberikan Arahan Pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang, Sabtu (9/9/2017) Di Matur, Agam. Selain Itu, Arif Menekankan, Proses Pengadaan Barang Dan Jasa, Juga Mengantisipasi Konflik Kepentingan. Kemudian, Pengadministrasian Keuangannya Juga Harus Diselesaikan Sebaik Mungkin. "Seluruh Proses Tahapan Baik Persoalan Teknis Pengadaan Maupun Penyelenggaraan Pemilihan, Mesti Didokumentasikan Secara Rapi Untuk Mengantisipasi Masalah Hukum Dikemudian Hari," Tegasnya. "Pengelolaan Arsip Dan Dokumen Yang Rapi, Akan Membantu KPU Dalam Menghadapi Masalah Hukum Itu Nantinya," Tambah Arif Dalam Bimtek Yang Diikuti Seluruh Komisioner KPU Beserta Jajaran Sekretariat Itu. Selain Itu, Arif Mengingatkan Jajaran Komisioner KPU, Untuk Tidak Bermain-main Dengan Prinsip Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilu Ini. "Seluruh Komisioner, Mesti Memastikan Satker KPU Padang, Benar-benar Bekerja Dengan Prinsip Kemandirian Ini," Tegasnya. "KPU Eksis Karena Kepercayaan Masyarakat. Jadi, Kepercayaan Ini Mesti Terus Dirawat Dan Dijaga," Tambah Arif. Walau Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dilaksanakan Dibawah Tekanan, Terang Arif, Namun Penyelenggaraan Tahapan Harus Terus Diupayakan Terlaksana Dengan Gembira Dan Menyenangkan. Kemudian, Penyelenggaraan Setiap Tahapan Juga Mesti Dilaporkan Secara Berjenjang, Agar Ada Kesinambungan Kerja Antara Satker Kabupaten/kota Dengan Satker Atasan. "Sinergisitas Dengan stakeholder, Dilakukan Dalam Bentuk Kerjasama Yang Didahului Dengan Penandatanganan memorandum Of Understanding (MoU)," Terang Arif. "Sinergisitas Ini, Diharapkan Akan Dapat Mencapai Target Angka Partisipasi Pada Pemilihan Serentak 2018 Secara Nasional Sebesar 77,5 Persen," Terangnya. Mengantisipasi Tahapan Pemilihan Serentak 2018 Yang Beririsan Dengan Tahapan Pemilu Legislatif Dan Presiden, Jajaran KPU Diminta Untuk Melakukan Sejumlah Langkah Antisipasi, Guna Mengantasi Sejumlah Potensi Kerumitan. "Perlu treatment Yang Tepat, Mengelola Alokasi Personil Dalam Setiap Kegiatan Tahapan Yang Beririsan," Sarannya.[Media Center KPU Kota Padang]