Berita Terkini

180 Orang Ikut Ujian Tertulis Calon Anggota PPK Pilwako Padang

PADANG, - Sebanyak 180 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Melaksanakan Tes Tertulis Di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Univeristas Negeri Padang (UNP) Kamis (26/10/2017). Dalam Sambutanya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Muhamad Sawati Mengatakan Bahwa KPU Kota Padang Membutuhakan 55 Orang Tenaga PPK Di Kota Padang Atau 5 Orang Tiap Kecamatan Untuk Membantu Pihaknya Menyukseskan Penyelenggaraan Pilwako Padang Yang Akan Dilaksanakan Pada 27 Juni 2018 Nanti. "Nanti, 55 Orang Inilah Yang Akan Menjadi Perpanjangan Tangan KPU Kota Padang Dalam Penyelengaraan Pilwako Padang 2018. PPK Ini Boleh Dikatakan KPU-nya Kecamatan," Jelas Sawati Didampingi Candra Eka Putra (Kordiv Teknis KPU Padang), Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang). Lebih Lanjut Sawati Mengatakan, Semua Kandidat Yang Ikut Tes Tertulis Ini Adalah Orang-orang Terbaik. Namun KPU Kota Padang Hanya Akan Menerima 5 Orang Saja. "Pada Tahap Ini, Panitia Akan Menjaring Para Peserta Menjadi 10 Besar, Dan Dari 10 Besar Itulah Nanti Yang Akan Kita Tetapkan Menjadi Anggota PPK Sebanyak 5 Orang Per Kecamatan," Terang Sawati. Hasil Ujian Tertulis Ini Akan Diumumkan Di Website KPU Kota Padang (kota-padang.kpu.go.id) Serta Di Fanpage Facebook KPU Kota Padang Pada 28 Oktober 2017. Tahap Selanjutnya Yakni Tanggal 1 Sampai 3 November 2017 Akan Dilaksanakan Tes Wawancara. Pada Kesempatan Itu, Panitia Juga Membagikan Kupon Jalan Sehat Gerakan Sadar Pemilu Dan Pilkada Serentak 2018 Yang Akan Dilaksanakan Pada Minggu 29 Oktober 2017 Kepada Peserta Ujian.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Manfaatkan Media Sosial Tingkatkan Partisipasi Pemilih

PADANG, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Muhammad Sawati Menyatakan Pihaknya Membutuhkan Dukungan Media Guna Menyosialisasikan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018. "Apakah Itu Media Cetak, Media Elektronik Atau Media Sosial. Media Menjadi Harapan Kita Untuk Dapat Memberikan Pemahaman Pentingnya Partisipasi Masyarakat, Khususnya Pemilih Pemula," Katanya Di Padang, Rabu (25/10/2017) Di Kantor KPU Kota Padang. Dia Menilai, Sosialisasi Melalui Media Cukup Efektif Karena Penyebaran Beritanya Yang Luas Yang Bisa Menjangkau Semua Kalangan, Cepat Dan Pembacanya Juga Beragam. Apalagi, Lanjutnya, Informasi Saat Ini Dapat Dilihat Dengan Menggunakan Telepon Pintar Sehingga Informasi Bisa Diterima Dan Dibaca Dimana Saja Dalam Waktu Yang Lebih Singkat. "Untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih, Sosialisasi Harus Ditingkatkan Dan Media Merupakan Salah Satu Wadah Untuk Mewujudkan Hal Itu. KPU Padang Telah Menggencarkan Sosialisasi Pilwako Kota Padang 2018 Melalui Media Sosial," Tambah Sawati Saat Ini KPU Kota Padang Memiliki Beberapa Media Untuk Menyosialisasikan Tahapan Dan Proses Pilwako Kota Padang 2018 Kepada Masyarakat. Beberap Media Itu Seperti Website KPU Kota Padang Yang Lamannya Bisa Dikunjungi Di "kota-padang.kpu.go.id", Kemudian Juga Ada Akun Fanpage Facebook Yang Bisa Dilihat Di "Kpu Kota Padang", Ada Pula Aplikasi Pemilu "SiPadlih" Yang Dapat Diunduh Melalui Smartphone, Lalu Juga Ada Akun Instagram Dengan Alamat "kpu_kota_padang", Dan Terakhir Juga Ada Akun Twitter Dengan Dengan Alamat "KPU_Kota_Padang".[Media Center KPU Kota Padang]

Jalan Sehat KPU Padang Libatkan Duta Demokrasi

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Melibatkan Duta Demokrasi Kota Padang Muhamad Arifin Dan Anisah Junaidi Pada Gelaran Jalan Sehat Gerakan Sadar Pemilihan Umum Dan Pilkada Serentak 2018 Yang Akan Dilaksanakan Pada Minggu 29 Oktober 2017 Nanti. Kasubag Teknis KPU Kota Padang Sutrisno Mengatakan Duta Demokrasi Ini Adalah Pelajar Yang Sudah Berstatus Pemilih Pemula Yang Terpilih Menjadi Walikota Dan Wakil Walikota Jambore Ketika Acara Jambore Demokrasi Pelajar Yang Dilaksanakan Oleh KPU Kota Padang Di Lemdadika Padang Basi Pada Tanggal 6 S/ 8 Oktober 2017 Lalu. "KPU Kota Padang Sengaja Menggandeng Duta Demokrasi Kota Padang Ini Untuk Menyosialisasikan Pilwako Kota Padang 2018 Agar Para Pemilih Pemula Dan Kawan-kawanya Yang Lain Tau Dan Mengerti Betapa Pentingnya Untuk Ikut Menentukan Siapa Yang Akan Memimpin Kota Padang Untuk 5 Tahun Kedepan, Dan Ditambah Lagi Tingkat Partisipasi Pemilih Pemula Di Kota Padang Termasuk Rendah, Diperkirakan Tingkat Partisipasi Mereka Tidak Mencapai Angka 50%," Tambah Rino. Dia Menilai, Pemilih Pemula Ini Harus Tau Bahwa Partisipasi Mereka Dalam Menentukan Pilihan Siapa Yang Akan Menjadi Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada 27 Juni 2018 Nanti Akan Berpengaruh Misalnya Dalam Menentukan Arah Kebijakan Pemerintah Kota Padang Di Bidang Pendidikan. "Nanti Pada Acara Jalan Sehat Gerakan Sadar Pemilu Dan Pilkada Serentak 2018, Kita Akan Memberi Panggung Kepada Duta Demokrasi Kota Padang Ini Untuk Berorasi Menyampaikan Betapa Pentingnya Para Pemilih Pemula Untuk Aktif Menyukseskan Pilwako Kota Padang 2018," Katanya. Rino Mengatakan Bahwa KPU Kota Padang Akan Mendanai Kegiatan Duta Demokrasi Kota Padang Ini, Jika Mampu Membuat Sebuah Acara Dan Mengumpulkan Banyak Orang Dalam Ruang Terbuka Untuk Menyosialisasikan Proses Dan Tahapan Pilwako Kota Padang 2018. "Kita Akan Danai Kegiatan Itu, Karena KPU Kota Padang Memiliki Anggaran Dana Untuk Sosialisasi Pilwako Kota Padang 2018," Ungkap Rino.[Media Center KPU Kota Padang]

185 Calon Anggota PPK Lulus Penelitian Administrasi

PADANG, - Sebanyak 185 Orang Warga Kota Padang Dinyatakan Lulus Seleksi Penelitian Administrasi Untuk Menjadi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018. “Sejak Dibuka Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK Pada 18 Oktober 2017 Hingga Masa Penutupan Pendaftaran, 21 Oktober 2017, KPU Kota Padang Menerima Sebanyak 189 Pendaftar, Tapi Yang Lulus Penelitian Administrasi Sebanyak 185 Orang,” Kata Riki Eka Putra Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Senin (23/10/2017). Selanjutnya, KPU Kota Padang Masih Akan Melakukan Serangkaian Verifikasi, Diantaranya Yaitu Ujian Tertulis, Ujian Wawancara, Dan Terakhir Baru Akan Dinyatakan Lulus Menjadi Anggota PPK. “Pengumuman Lolos Penelitian Administrasi Pada Senin, 23 Oktober 2017 Dapat Dilihat Di Web Resmi KPU Kota Padang, Yaitu kota-padang.kpu.go.id. Ujian Tertulis Akan Dilaksanakan Pada 26 Oktober 2017, Dan Hasilnya Akan Diumumkan Pada 28 Oktober 2017, Dan Setelah Itu Kita Akan Lakuakn Wawancara Yang Akan Dilaksanakan Pada 1 S/d 3 November 2017,” Terang Riki. Dikatakan Riki, KPU Kota Padang Hanya Akan Menerima 55 Orang Anggota PPK Untuk Pilwako Kota Padang 2018, Dimana Kebutuhannya 5 Orang Untuk Tiap Kecamatan. “Dengan Ada 11 Kecamatan, Maka Kami Hanya Membutuhkan 55 Orang PPK Untuk Pilwako Kota Padang. Mudah-mudahan Kami Mendapatkan Penyelenggara Yang Berintegritas Dan Semakin Berkualitas,” Tuntas Riki.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Tetapkan Batas Minimal Dukungan Untuk Calon Independen

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menetapkan Persyaratan Pengumpulan Dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Untuk Calon Perseorangan (independen) Yakni Sebanyak 41.116 Buah. Angka Ini 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2015 Lalu Yang Berjumlah Sebanyak 548.213 Orang. Kepala Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Chandra Eka Putra Mengatakan Bahwa Syarat Ini Harus Tersebar Lebih Di Separuh Kecamatan Atau 6 Dari 11 Kecamatan Yang Ada Di Kota Padang. "Walaupun KTP Yang Dikumpulkan Sudah Memenuhi Jumlah Yang Ditentukan Yakni 41.116 Lembar, Namun Jika Misalnya Hanya Terdapat Di Dua Kecamatan Saja Atau Di Bawah Enam Kecamatan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Kita Kembalikan Untuk Diperbaiki. Perbaikan Berkas Dilakukan Selama Kurun Waktu Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Dibuka, Yakni Pada 25 S/d 29 November 2017," Jelasnya Kamis (19/10/2017) Di Kantor KPU Kota Padang. Ia Menambahkan, Nanti Setelah KPU Kota Padang Menerima Jumlah Dukungan Minimal Serta Daerah Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Maka Berkas Dukungan Itu Akan Diverifikasi. Ada Tiga Jenis Verifikasi Syarat Calon Perseorangan, Pertama Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan Dan Sebaran Yang Akan Kita Laksanakan Pada 25 S/d 1 Desember 2017. Kedua Verifikasi Administrasi Yang Akan Dilakukan Pada 25 November Sampai 8 Desember 2017. Ketiga Yakni Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus Yang Dilakukan KPU Kota Padang Dibantu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Dimana Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya Yang Akan Dilakukan Pada 12 S/d 25 Desember 2017. "Jika Nanti Ada Paslon Perseorangan Yang Menyerahkan Dukungan Misalnya Sebanyak 60.000 Lembar KTP, Maka Petugas Kita Akan Mendatangi Satu Per Satu Dari 60.000 Orang Tersebut, Apa Benar Dia Memberikan Dukungan Atau Tidak. Jika Tidak Maka Akan Kita Coret," Katanya. Ia Menyampaikan, Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorang Ini Akan Dilakukan KPU Kota Padang Pada 9 S/d 22 November 2017, Dan Hingga Senin Malam Kemarin Sudah Ada Empat Orang Calon Perseorangan Yang Datang Untuk Berkonsultasi.[Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Resmi Terima Dokumen Persyaratan Keanggotaan 18 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

PADANG, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Resmi Menerima 18 Partai Politik Yang Telah Menyerahkan Berkas Salinan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Calon Peserta Pemilihan Umum 2019. Sebelumnya Penyerahan Dan Pendaftaran Telah Ditutup Pada Tanggal 17 Oktober 2017 Pukul 00.00 WIB Serta Ditambah Lagi Waktu 1x24 Jam Untuk Perbaikan Dan Melengkapi Kekurangan. Semua Partai Itu Adalah Perindo, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKS, PSI, Golkar, PKPI, PAN, Garuda, PPP,Hanura, Republik, PIKA, PBB, PKB, Demokrat Serta Partai Berkarya. Dari 18 Partai Yang Telah Menyerahkan Dokumen Persyaratan Ke KPU Kota Padang, Ada 6 Partai Baru, Yaitu Perindo, PSI, GARUDA, Republik, PIKA Dan Partai Berkarya. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra Mengatakan Tahapan Selanjutnya Adalah Melakukan Penelitian Administrasi Selama 30 Hari Dimulai Dari 17 Oktober Hingga 15 November 2017, Setelah Itu Akan Dilanjutkan Dengan Verifikasi Faktual Selama 21 Hari Mulai Dari 15 Desember 2017 Sampai 4 Januari 2018. "Dalam Verifikasi Faktual Nanti Akan Dilakukan Sampling Terhadap Daftar Anggota Partai Politik Yang Sudah Diserahkan Ke KPU Kota Padang. Kemudian Akan Diturunkan Tim Verifikator Lapangan Untuk Melakukan Sensus Terhadap Seluruh Sample Tersebut," Katanya Rabu (18/10/2017). Riki Mengatakan Jika Nanti Ada Temuan Lapangan Yang Tidak Sesuai Dengan Salinan Dokumen Yang Telah Diserahkan Partai Politik Ke KPU Kota Padang, Maka Pihaknya Akan Memanggil Partai Terkait Untuk Memperbaiki Salinan Dokumennya. Selain Itu, Sebagai Pihak Penyelenggara Pemilu, Riki Mengharapkan Pilkada Serentak 2018 Serta Pemilu Serentak 2019 Mendatang, Dapat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Seluruh Tahapan. Seluruh Pemangku Kepentingan Pilkada Dan Pemilu Harus Mampu Memberikan Edukasi Politik Kepada Masyarakat Secara Baik Dan Benar, Termasuk Pemerintah Sendiri Yang Sangat Memiliki Andil Penting Dalam Kelancaran Pelaksanaan Tahapan.[Media Center KPU Kota Padang]

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara