Berita Terkini

55 PPK Dibekali Aturan Vertual Bapaslon Perseorangan

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Bagi Seluruh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Rangka Pembekalan Untuk Pelaksanakan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Perseorangan, Sabtu (9/12/2017) Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang. Lucky Dharma Putra (Sekretaris KPU Kota Padang) Selaku Ketua Panitia Menyampaikan Maksud Dan Tujuan Dari Acara Ini Adalah Bimbingan Teknis Pembekalan Bagi Anggota PPK Untuk Pelaksanaan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Ke Lapangan. "Bimtek Ini Untuk Memberikan Pemahaman Kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan Dalam Rangka Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan," Ujar Lucky. Sementara Ketua KPU Kota Padang Muhammad Sawati Didampingi Sutrisno (Kasubag Divisi Teknis) Mengingatkan Agar Anggota PPK Dalam Melaksanakan Tugas Harus Bersikap Profesional, Terbuka, Jujur Dan Adil Selama Menjadi Penyelenggara Dan Pelaksana Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018. "Anggota PPK Dalam Bertindak Harus Hati-hati, Harus Bisa Menjaga Netralitas, Dan Harus Kuat Menghadapi Godaan Yang Bisa Saja Datang Menghampiri," Ajak Sawati Dalam Pembukaan Acara Bimtek Di Salah Satu Hotel Di Kota Padang, Sabtu (9/12/2017). Ia Menambahkan Diantara 4 Kabupaten/Kota Yang Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 Di Sumatera Barat, Kota Padang Menjadi Daerah Yang Paling Menjadi Perhatian. "Kota Padang Menjadi Perhatian Karena Selain Sebagai Ibukota Provinsi, Penduduknya Juga Paling Banyak, Potensi Konflik Juga Tinggi. Oleh Karena Itu Kita Ingin Semua Anggota PPK Mampu Menjaga Integritas Dan Independensi Sesuai Tugas Yang Ada," Katanya. Sementara Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang) Yang Bertindak Sebagai Pemateri, Mengatakan Kepada Peserta Bimtek, Bahwa Saat Ini Telah Ada Hasil Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Bapaslon Perseorangan Atas Nama Syamsuar Syam-Misliza Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 35.590 Yang Akan Diverifikasi Faktual Ke Lapangan Mulai Dari Tanggal 12 S/d 25 Desember Mendatang. "Setelah Melakukan Bimtek Untuk PPK, Nanti PPK Yang Akan Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Ke PPS. Setelah Ini, Tentukan Lah Jadwal Pertemuan Dengan Anggota PPS, Dan Langsung Saja Laksanakan Bimtek Kepada Mereka," Seru Chandra. Lebih Lanjut Chandra Menyampaikan, Nanti Jika Turun Ke Lapangan, Harap Saling Koordinasi Antara Anggota PPK Dengan Anggota PPS Dan Juga Menjalin Komunikasi Dengan Tim Penghubung Bapaslon. "Untuk Memudahkan Dalam Menyelesaikan Verifikasi Faktual Ini, Sebaiknya Lakukan Pemetaan Wilayah Sebaran Dukungan Bapaslon. Dan Petugas Wajib Mendokumentasikan Kegiatan Di Lapangan," Pungkas Chandra.[Media Center KPU Kota Padang]

Setelah Perbaikan, Riki: 212 Berkas Parpol Masih Terindikasi Bermasalah

PADANG - Setelah Melakukan Penelitian Administrasi Perbaikan Tentang Keanggotaan 14 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilihan Umum Pada 2019 Semenjak Tanggal 2 Desember Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Masih Menemukan 212 Berkas Parpol Yang Terindikasi Memiliki Kesalahan. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) Mengatakan Bahwa Ada Sebanyak 212 Berkas Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi Memiliki Kesalahan. "Kita Menemukan Sebanyak 208 Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi Ganda Eksternal Dengan Parpol Lain, Kemudian Terindikasi Anggota Parpol Yang Memiliki Pekerjaan ASN/TNI/Polri Sebanyak 2 (dua) Orang, Lalu Terakhir Anggota Parpol Yang Terindikasi Umur Dibawah 17 Tahun Dan Belum Pernah Menikah Sebanyak 2 Urang," Terang Riki Di Ruangan Rapat Lantai Dua KPU Kota Padang, Kamis (7/12/2017). Terang Riki, Tahapan Selanjutnya Yang Akan KPU Kota Padang Lakukan Adalah Verifikasi Faktual Ke Lapangan Yang Akan Dilaksanakan Mulai Dari Hari Ini, Kamis 7 S/d 9 Desember 2017. "Kita Akan Menurunkan Tim Verifikator Sebanyak 5 (lima) Tim, Masing-masing Tim Terdiri Dari 5 S/d 8 Orang," Terang Riki. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (pemilu), KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol, Keterwakilan Perempuan Dan Domisili Kantor Tetap Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 15 Desember 2017 S/d 4 Januari 2018. "Verifikasi Kepengurusan Parpol, Keterwakilan Perempuan, Dan Domisili Kantor Tetap, Hanya Akan Dilakukan Kepada 4 Parpol Baru Dari 14 Parpol, Yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai PSI, Dan Partai Perindo," Pungkas Riki.[Media Center KPU Kota Padang]

Vermin Bukti Dukungan Bapaslon Perseorangan, Chandra: Data B1.KWK Dicocokan Dengan Fotocopy KTP

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Senin (4/12/2017), Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi (vermin) Berkas Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018 Atas Nama Syamsuar Syam Dan Misliza, Di Rumah Pintar Pemilu (RPP). “Kita Melakukan Pencocokan Kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, Tempat Dan Tanggal Lahir Serta Alamat Pendukung Pada Formulir B1.KWK Perseorangan Dengan Lampiran Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Kota Padang Yang Diserahkan Bapaslon Pada 29 November Lalu,” Jelas Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang), Senin Sore. Jika Tidak Sesuai, Terang Candra, Maka Bukti Dukungan Itu Akan Dicoret Atau Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain Itu, Terangnya, Data Yang Ada Di Formulir B1.KWK, Harus Sesuai Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Umum (pemilu) Atau Pemilihan Terakhir Dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. “Kita Juga Akan Mem-verifikasi Kesesuaian Antara Alamat Pendukung Dengan Daerah Pemilihan Serta Dengan Wilayah Administrasi PPS. Kemudian, Syarat Usia Dan Status Perkawinan Pendukung, Kemudian Dugaan Dukungan Ganda Untuk Bapaslon Perseorangan,” Tambah Chandra Seputar Penelitian Yang Dilakukan. “Jika Ada Syarat Dukungan Yang Berstatus TNI/Polri/ASN/penyelenggaraan Pemilihan, Dukungannya Akan Ditandai, Diberi Keterangan Sesuai Statusnya Dan Ditindaklanjuti Ketika Verifikasi Faktual,” Tambah Chandra. Verifikasi Administrasi Ini Akan Berlangsung 2-8 Desember 2017. Berkas Yang Akan Diverifikasi Yang Dianggap Memenuhi Syarat Oleh KPU Padang, Berjumlah 42.756 Yang Tersebar Di 10 Kecamatan Se-Kota Padang. Untuk Melaksanakan Tugas Ini, Ada 35 Orang Petugas Dari KPU Kota Padang Yang Melakukan Verifikasi Administrasi Yang Langsung Diawasi Oleh 2 (dua) Orang Petugas Dari Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang. Sampai Senin (4/12/2017) Pukul 16.00 WIB, Telah Selesai Diverifikasi Administrasi Sebanyak 7 Kecamatan, Yaitu Padang Barat, Padang Timur, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung Dan Pauh. Tersisa Empat Kecamatan Lagi, Yaitu Kecamatan Kuranji, Nanggalo, Padang Selatan Dan Padang Utara. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Serahkan Berkas 6 Parpol Untuk Diperbaiki

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menyerahkan Dokumen Keanggotaan Enam Partai Politik (Parpol) Yang Sebelumnya Sudah Dilakukan Penelitian Administrasi. Keenam Parpol Ini Adalah Parpol Yang Telah Menyerahkan Dokumen Keanggotaannya Ke KPU Padang Pascaputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Penyerahan Berkas Tersebut Berlangsung Di Kantor KPU Padang, Jumat (1/12/2017). Adapun Keenam Partai Yang Dokumennya Diserahkan Untuk Perbaikan Yaitu PBB, PIKA, Partai Republik, PKPI, Partai Idaman Dan Parsindo. Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Divisi Hukum) Berharap, Masa Perbaikan Dokumen Keanggotaan Yang Diberikan, Dimanfaatkan Parpol Dengan Sebaik-baiknya. “Jadwalnya, Mulai 2-15 Desember, Jadi Masih Ada Waktu Dua Minggu. Kami Beharap Parpol Dapat Menggunakan Waktu Yang Tersedia Untuk Melakukan Perbaikan Dengan Sebaik-baiknya,” Terang Riki. Riki Menerangkan, Mengenai Perbaikan KPU Sudah Memberikan Catatan Dalam Dokumen Tersebut. “Jadi Sudah Ada Semua Dalam Dokumen Yang Diserahkan Ke Masing-masing Parpol, Mana Yang Perlu Perbaikan Dan Mana Yang Perlu Diganti Sudah Ada Dalam Dokumen Tersebut. Selanjutnya Usai Parpol Melakukan Perbaikan, KPU Padang Akan Kembali Melakukan Penelitian Administrasi Dokumen Hasil Perbaikan Tersebut,” Pungkas Riki. [Media Center KPU Kota Padang]

Satu Bapaslon Memenuhi Syarat Jumlah Dukungan Minimal Dan Jumlah Sebaran Untuk Pilwako Padang

PADANG - Seperti Diketahui Sebelumnya, Pada Tanggal 29 November Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Menerima Penyerahan Syarat Dukungan Dari Dua Bakal Pasangan Calon (bapaslon) Jalur Perseorangan Untuk Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Tahun 2018, Yaitu Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Serta Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza. Namun Setelah Dilakukan Verifikasi Tahap Pertama, Yaitu Verifikasi Jumlah Dukungan Minimal Dan Jumlah Sebaran, KPU Kota Padang Menyatakan Hanya Satu Bapaslon Yang Memenuhi Syarat, Yakni Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza. Hal Itu Diutarakan Oleh Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati Yang Didampingi Oleh Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data), Mahyudin (Ketua Divisi Keuangan Dan Logistik) Serta Lucky Dharma Yuli Putra (Sekretaris KPU Padang) Dan Sejumlah Kasubag, Usai Melakukan Penghitungan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang.usai Melakukan Penghitungan Berkas Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang. "Untuk Bapaslon Syamsuir Syam Dan Misliza, Berdasarkan Penghitungan Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan Dan Persebaran Sudah Melebihi Syarat Minimal Yaitu Sebanyak 41.116. Bapaslon Ini Mengumpulan Dukungan Dalam Bentuk Formulir B1.KWK Sebanyak 45.318, Dan Dalam Bentuk Lampiran Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil) Sebanyak 42.756 Yang Tersebar Di 90,9% Atau 10 Kecamatan Di Kota Padang," Kata Sawati Dalam Rapat Pleno KPU Kota Padang, Kamis (30/11/2017) Malam Di Gedung KPU Kota Padang. Lebih Lanjut Sawati Menyampaikan, Untuk Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Tidak Memenuhi Syarat Minimal Dukungan Dan Jumlah Sebaran Karena Setelah Dilakukan Verifikasi Dan Penghitungan, Ternyata Bapaslon Alkudri Dan Syafril Basir Hanya Mengumpulkan Sebanyak 26.611 Jumlah Dukungan Dalam Bentuk Formulir B1.KWK, Dan Mengumpulkan Sebanyak 26.662 Dalam Bentuk Lampiran Fotocopy KTP/Suket Dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Mengacu Pada Pasal 48 Undang-undang Pilkada, Setelah Melakukan Verifikasi Jumlah Minimal Dukungan Serta Jumlah Sebaran, KPU Kota Padang Akan Melakukan Verifikasi Administrasi Yang Akan Dilaksanakan Pada 2 S/d 8 Desember 2017. Jika Lulus Tahap Verifikasi Administrasi, Maka Akan Dilanjutkan Dengan Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus. Nanti Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya. Bila Pendukung Calon Tak Bisa Ditemui, Maka Pasangan Calon Diberi Kesempatan Untuk Menghadirkan Mereka Di Kantor PPS. Jika Pasangan Calon Masih Tak Bisa Menghadirkan Pendukung Mereka Ke Kantor PPS, Maka Dukungan Calon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. "Nanti, Petugas Dari KPU Akan Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya Ke Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,” Pungkas Sawati.[Media Center KPU Kota Padang]

Dua Bapaslon Perseorangan Menyerahkan Syarat Dukungan Ke KPU Kota Padang

PADANG - Dua Pasangan Bakal Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Dari Jalur Perseorangan, Menyerahkan Syarat Dukungan Ke KPU Padang, Pada Hari Terakhir Pendaftaran, Rabu (29/11/2017). Pada Hari Terakhir Ini, Pendaftaran Dibuka Hingga Pukul 24.00 WIB. Pantauan Di Kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Kalil Lampau Baanjuang No 42A, Kuranji, Pasangan Calon Yang Pertama Datang, Alkudri-Syafril Basyir. Duet Pengusaha Dan Mantan Sekda Padang Ini, Mendatangi Kantor KPU Padang Sekitar Pukul 20.10 WIB. Berselang Dua Jam Kemudian, Sekitar Pukul 23.05 WIB, Giliran Syamsuar Syam Bersama Miss Liza, Mendatangi Meja Pendaftaran KPU Padang Yang 'kesepian' Sejak Pendaftaran Dibuka, 25 November 2017 Lalu. Syamsuar Syam Yang Merupakan Pensiunan TNI Dengan Pangkat Terakhir Letnan Kolonel (Letkol) Itu, Berpasangan Dengan Istrinya. “Maju Berpasangan Dengan Istri, Tentu Akan Menepis Potensi Konflik Antara Walikota Dengan Wakil Walikota Yang Selama Ini Kerap Terjadi,” Terang Syamsuar Syam Terkait Alasannya Memilih Sang Istri Sebagai Wakilnya Di Pemilihan Serentak Yang Pencoblosannya Akan Digelar 27 Juni 2018. Menurut Syamsuar Syam, Bukti Dukungan Yang Diserahkan Ke KPU Pada Hari Terakhir Masa Pendaftaran Ini Sebesar 61 Ribu Lebih. “Sebenarnya Di Rumah Masih Banyak Lagi. Masih Ada Puluhan Ribu Lagi Yang Belum Selesai Direkap,” Terangnya. Sementara, Al Kudri Mengatakan, Menyerahkan 56 Ribu Lebih Bukti Dukungan Yang Tersebar Di 11 Kecamatan Di Kota Padang. “Tim Kami Sebanyak 30 Orang, Bekerja Siang Malam Untuk Mengentri Data Ke Sistem Pencalonan (Silon). Waktu Peng-entrian Data Ke Silon Yang Sempit, Membuat Tim Kami Sedikit Kerepotan,” Ungkap Al Kudri. Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra Belum Bersedia Memberikan Keterangan Terkait Pendaftaran Kedua Pasangan Calon Dari Jalur Perseorangan Ini. “KPU Baru Sebatas Menerima Syarat Dukungan Pasangan Calon Dari Jalur Perseorangan. Kita Memiliki Waktu Sampai Jumat (1/12/2017) Untuk Meneliti, Apakah Syarat Dukungan Yang Diserahkan Telah Sesuai Aturan,” Terang Candra. Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Untuk Kota Padang Ini Sebanyak 41.116 Buah KTP Atau 7,5 Persen Dari Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur Sumbar Pada 2015 Lalu Yang Berjumlah 548.213 Orang. Syarat Dukungan Yang Dikumpulkan Itu Harus Tersebar Minimal Pada Enam Dari 11 Kecamatan Yang Ada Di Daerah Itu. Setelah Pengumpulan Syarat Dukungan Ini, Mengacu Pada Pasal 48 Undang-undang Pilkada, KPU Kota Padang Melakukan Tiga Verifikasi. Verifikasi Pertama, Yaitu Verifikasi Jumlah Dukungan Serta Jumlah Sebaran, Kemudian Yang Kedua Verifikasi Administrasi Yang Dilakukan KPU Dibantu Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketiga Verifikasi Faktual Dengan Metode Sensus, Petugas Menemui Langsung Setiap Pendukung Calon Yang Menyerahkan KTP-nya. Bila Pendukung Calon Tak Bisa Ditemui, Maka Pasangan Calon Diberi Kesempatan Untuk Menghadirkan Mereka Di Kantor PPS. Jika Pasangan Calon Masih Tak Bisa Menghadirkan Pendukung Mereka Ke Kantor PPS, Maka Dukungan Calon Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Kemudian Setelah Itu Direkapitulasi Kembali. Kalau Ada Kekurangan, Akan Ada Masa Perbaikan. [Media Center KPU Kota Padang]