Berita Terkini

KPU Padang Vertual 10 % Keanggotaan Partai Garuda Dan Partai Berkarya

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Melaksanakan Verifikasi Faktual (vertual) Kepengurusan Dan Keanggotaan Dua Partai Politik, Yakni Partai Garuda Dan Partai Berkarya. Vertual Ini Dilaksanakan Dalam Rentang Waktu 30 Desember 2107 Hingga 12 Januari 2018. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) Mengatakan Kegiatan Ini Sesuai Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 233 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu RI. "Yang Akan Divertual Adalah 10 Persen Dari Data Keanggotaan Yang Diserahkan Oleh Kedua Parpol Ke KPU Kota Padang. Total Data Kedua Parpol Adalah 245 Sampling Yang Akan Divertualkan Di 11 Kecamatan Se-Kota Padang. Partai Garuda Sebanyak 153 Orang Atau 10 Persen Dari 1538 Anggota. Sementara Partai Berkarya Sebanyak 92 Orang Atau 10 Persen Dari 923 Anggota," Jelas Riki. Kemudian Ia Menambahkan, Sampling Keanggotan Partai Garuda Yang Paling Banyak Terdapat Di Kecamatan Padang Selatan Yakni Sebanyak 89 Orang, Sementara Yang Paling Sedikit Ada Di Kecamatan Pauh Dan Lubuk Kilangan, Masing-masing Kecamatan Yakni 1 Orang. "Sementara, Untuk Partai Berkarya, Sampling Keanggotaan Yang Paling Banyak Juga Berada Di Kecamatan Padang Selatan, Yakni Sebanyak 32 Orang. Namun Di Kecamatan Nanggalo Tidak Ada Sama Sekali," Terang Riki. Insyaa Allah Besok (Rabu/3/1/2018), KPU Kota Padang Akan Menugaskan Sebanyak 5 Tim Verifikator, Yang Mana Masing-masing Tim Terdiri Dari 5 Orang Terang Riki. "Tim Verifikator Kita Akan Menemui Anggota Kedua Parpol Tersebut Dengan Membawa Salinan Berkas Keanggotaan. Ketika Tim Verifakor Datang Menemui Anggota Parpol, Maka Anggota Parpol Terlebih Dahulu Harus Menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dan KTPe/Suket Yang Asli. Tim Kita Akan Mengkonfirmasi Kepada Yang Bersangkutan, Terkait Kebenaran Status Keanggotaannya Di Dua Partai Tersebut," Pungkas Riki.[Media Center KPU Kota Padang].

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Padang

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018, Minggu (31/12/2017) Di Aula KPU Padang. Pleno Ini Dihadiri Seluruh Anggota Dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kota Padang. Rapat Pleno Yang Dimulai Pada Pukul 10.00 WIB Itu, Diawali Dengan Pembacaan Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kecamatan Oleh Masing-masing PPK. Usai Pembacaan, Petugas Penghubung (liasion Officer) Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, Zulfahadi Sumitra, Tak Memberikan Sanggahan Maupun Tanggapan. “Kami Menerima Hasil Verifikasi Faktual Yang Dilakukan KPU Kota Padang Beserta Jajaran,” Ungkap Zulfahadi Sumitra Saat Pleno Yang Dipimpin Ketua KPU Padang, M Sawati Didampingi Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Logistik Dan Keuangan), Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum) Dan Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data). Juga Hadir Sekretaris KPU Padang, Lucky Dharma Yuli Putra Beserta Para Kasubag Serta Staf. Pleno Ini Memutuskan, Syarat Dukungan Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 26.586, Tersebar Di 10 Kecamatan Se-Kota Padang. Dari 10 Kecamatan Tersebut, Dukungan Terbesar Terdapat Di Kecamatan Kuranji Yakni Sebanyak 23.094 Dan Yang Paling Sedikit Terdapat Di Kecamatan Padang Barat Yakni 4 Dukungan. Sementara, Syarat Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 14.530. “Syamsuar Syam Dan Misliza Harus Menambahkan Syarat Dukungan Minimal Sebanyak Dua Kali Lipat Dari Jumlah TMS Ini Pada Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan, Yakni Sebanyak 29.060,” Ungkap Chandra Eka Putra. Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Ini, Terang Chandra, Berakhir Pada 18 Januari 2018 Nanti. Sesuai Tahapan, Program Dan Jadwal, Terang Chandra, Masa Pendaftaran Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Yakni Pada 8-10 Januari 2018. “Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Tetap Bisa Mendaftar Ke KPU Padang, Walau Syarat Dukungan Masih Dalam Tahap Perbaikan,” Terangnya. “Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Cukup Membawa Berita Acara Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Ini Sebagai Syarat Pencalonan Serta Membawa Syarat Calon Lainnya,” Tambah Chandra. Setelah Rapat Pleno, KPU Padang Menyerahkan Berita Acara (BA) Ke Tim Penghubung Bapaslon Perseorangan, Lalu Diserahkan Juga Ke Panwaslu Padang Dan Perwakilan Polresta Padang. Syarat Minimal Dukungan Untuk Bapaslon Perseorangan Yang Maju Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Adalah 41.116 Dukungan Yang Tersebar Lebih Dari 50 Persen Kecamatan Se-Kota Padang. Angka Ini Berasal Dari 7,5 Persen Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak 2015 Lalu. Saat Mendaftar, Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Menyerahkan Syarat Dukungan Ke KPU Kota Padang Sebanyak 45.318 Dalam Bentuk Dokumen B.1 KWK Perseorangan (surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan) Yang Soft Copy-nya Juga Diapload Ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU. Namun, Syamsuar Syam-Misliza Yang Merupakan Pendaftar Terakhir Jelang Tengah Malam, Pada Masa Pendaftaran Calon Perseorangan, 29 November 2017 Itu, Hanya Menyerahkan Fisik Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 42.795 Lembar. Setelah Melewati Proses Verifikasi Administrasi (Vermin), KPU Menetapkan Hanya 35.590 Lembar Dukungan Yang Harus Menjalani Proses Verifikasi Faktual (Vertual). Selisihnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Karena Dukungan Bukan Dari Warga Padang Atau Sebab Lainnya. Kemudian, Dukungan Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Setelah Jalani Proses Vertual Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yakni Sebanyak 26.586 Lembar, Tersebar Di 10 Kecamatan Di Kota Padang. [Media Center KPU Kota Padang]

KPU Padang Monitoring Ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Pauh

PADANG - Ketua Divisi Teknis Chandra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis) Berkunjung Ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pauh Pada Kamis (28/12/2017) Sore Dalam Rangka Melakukan Monitoring Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon (paslon) Perseorangan. Pada Kesempatan Itu, Chandra Memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Syarat Dukungan Yang Dilakukan Oleh PPK Pauh. "Kita Dari KPU Kota Padang Selalu Turun Ke Lapangan Untuk Memantau Dan Memberikan Bimbingan Terhadap Apa Yang Kawan-kawan PPK Atau PPS Lakukan Di Lapangan. Untuk Monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi Ini, KPU Kota Padang Telah Melakukan Pantauan Terhadap Kesebelasan Kecamatan Se-Kota Padang," Ujar Chandra. Sementara Ketua PPK Pauh Muhamad Yusuf Mengaku Lega Karena Rangkaian Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan Di Kecamatan Pauh Akhirnya Selesai Juga. "Di Pauh Terdapat 919 Berkas Dukungan Yang Kami Verifikasi Faktual Yang Tersebar Di 4 Dari 9 Kelurahan Yang Ada Di Pauh. Dari 919 Berkas Dukungan, Yang Memenuhi Syarat Berjumlah 704," Ungkap Yusuf. Ia Menjelaskan, Berkas Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat Itu Dikarenakan Sudah Ada Yang Meninggal Dunia Dan Ada Juga Yang Sudah Pindah Alamat. Rapat Pleno Rekapitulasi Ini Juga Dihadiri Oleh Firdaus Yusri (Panwascam) Pauh, Dan Berita Acara Diberikan Kepada KPU Kota Padang, Serta Kepada Panwascam Pauh.[Media Center KPU Kota Padang]

Berkunjung Ke Padang, Hupmas KPU RI Minta Semua Divisi Bersinergi

PADANG - Kepala Biro Teknis Dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah Mengajak Semua Pimpinan Beserta Staf Sekretariat KPU Kota Padang Untuk Mempersiapkan Energi, Baik Energi Secara Lahir Maupun Batin Dalam Menghadapi Setiap Tahapan Pilwako Padang Tahun 2018. "Pimpinan Harus Bisa Mengatur Menajemen Waktu Sebaik-baiknya Agar Semua Tahapan Yang Telah Direncanakan Bisa Dilaksanakan Secara Maksimal. Semua Elemen Yang Ada Di KPU Kota Padang Harus 'saiyo Sakato' Dalam Tindakan Dan Pikiran Agar Proses Bisa Dipertanggungjawabkan," Ajakya Dalam Kunjungan Kerjanya Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang pada Hari Jumat (29/12/2017). Ia Menambahkan, Setiap Divisi Harus Solid Dan Saling Lengkap-melengkapi Untuk Menyukseskan Pilwako Padang Ini, Jangan Ada Yang Jalan Sendiri Dan Kerja Sendiri. "Misalnya Divisi Teknis. Divisi Teknis Ini Lah Yang Menyiapkan Segala Sesuatu Tentang Siapa Yang Akan Mendaftar Untuk Maju Menjadi Calon Walikota Dan Wakil Walikota. Sementara Jika Nanti Misalnya Ada Gugatan Dari Pasangan Calon Kepada Lembaga KPU Kota Padang, Maka Disanalah Peran Divisi Hukum Untuk Menghadapi Gugatan Itu," Jelas Nur Syarifah. Lalu Ia Melanjutkan Jika Divisi Program Dan Data Telah Menyiapkan Data Pemilih, Maka Tugas Selanjutnya Akan Dilanjutkan Oleh Divisi Sosialisasi Untuk Mengabarkan Dan Menyosialisasikan Ke Masyarakat, Dan Semua Itu Juga Tidak Akan Berjalan Tanpa Adanya Dukungan Dari Divisi Logistik. Ia Menyebutkan, Setiap Orang Yang Bekerja Di KPU Adalah Agenya Pemilu. Jadi Sudah Seharusnya Semua Pegawai Yang Bekerja Di KPU Untuk Tau Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. "Jangan Sampai Tidak Tau Jika Nanti Ada Orang Yang Bertanya Kepada Kita Mengenai Tahapan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2018," Serunya. Kemudian Dia Juga Mengapresiasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang Yang Sangat Memadai. "Jika Dibanding Dengan Kabupaten/kota Yang Lain, RPP KPU Kota Padang Sangat Memadai. Bangunan Dan Ruanganya Cukup Memadai, Memiliki Pustaka Juga, Serta Alat Peraga Pemilihan Umum Juga Terlihat Lengkap, Data-data Statistis Tiap-tiap Pemilu Juga Terlihat Cukup Jelas," Ungkapya. Dia Berharap RPP Tidak Jadikan Ruang Mati, Melainkan Sebagai Ruangan Diskusi. Ia Juga Berharap KPU Padang Merangkul Instansi Lain Untuk Berdiskusi Di RPP, Sehingga Tanpa Disadari Mereka Akan Menjadi Agen Pemilu.[Media Center KPU Kota Padang]

​KPU Padang Verifikasi Partai Perindo

PADANG - Enam Orang Verifikator Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 Dari KPU Padang, Lakukan Verifikasi Faktual Kepengursan Partai Perindo Padang, Minggu (24/12/2017). Dua Orang Anggota KPU Padang, Mahyuddin Dan Riki Hendra Putra Juga Mendampingi Verifikasi Ini. Juga Hadir Anggota Panwaslu Padang, Yunasti Helmi. Team Verifikasi Menanyakan Satu Per Satu Pengurus, Menyamakan KTA Dengan KTP Serta Meninjau Langsung Ruangan Serta Surat Menyurat Lainnya, Sesuai UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Verifikasi Berlangsung Lancar Karena Semua Tampak Sudah Dipersiapkan Pengurus Partai Perindo. Ketua DPD Partai Perindo Padang, II Apriyana Mengaku Cukup Puas Dengan Pelaksanaan Verifikasi Tersebut. "Kami Sudah Siap Sejak Awal Untuk Menerima Kunjungan Verifikator, Karena Semua Sudah Kita Siapkan," Ungkap II Apriyana Team Verifikator, Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum KPU Padang), Juga Tampak Rilex Dan Menebar Senyum Keramahan Sebagai Aparatur Penyelenggara Pemilu. Verifikasi Berlangsung Singkat Karena Semua Dokumen Yang Dibutuhkan Telah Tersedia. Ketika Melakukan Verifikasi Keanggotaan Semua Juga Sesuai Dengan Yang Dilampirkan. Demikian Juga Surat-surat Lainnya Dan Ruangan Yang Sesuai Ketentuan Undang-undang.[Media Center KPU Kota Padang] Sumber : http://www.valora.co.id/berita/9366/kpu-padang-ver...

KPU Padang Adakan Rakor Dengan Perindo Dan PSI

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Melakukan Rapat Koordinasi (rakor) Dengan Dua Partai Politik (parpol), Yakni Partai Perindo Dan Partai PSI Terkait Verifikasi Faktual (vertual) Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum (pemilu) Tahun 2019. Menurut Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) Mengatakan Bahwa, Pada Saat Melakukan Vertual Ke Lapangan Semenjak Tanggal (20/12/2017) Kemarin, Ada Beberapa Orang Anggota Kedua Parpol Ini Yang Tidak Dapat Ditemui Atau Alamatnya Tidak Ditemukan Berdasarkan Keterangan RT/RW. "Langkah Selanjutnya Bagi Anggota Parpol Yang Tidak Dapat Kita Temui Ketika Vertual Ke Lapangan, Berdasarkan Ketentuan Peraturan KPU Nomor 11/2017 Adalah Berkoordinasi Dengan Kedua Parpol Ini Untuk Menghadirkan Anggotanya Disuatu Tempat Dengan Membawa KTP Elektronik Asli Dan KTA Asli," Kata Riki Di Ruangan Rapat Lantai Dua KPU Kota Padang Pada Hari Kamis (28/12/2017). Lebih Lanjut Riki Mengatakan Agenda Menghadirkan Anggota Kedua Parpol Ini Rencananya Dilaksanakan Di Kantor Camat Atau Bisa Juga Di Kantor KPU Kota Padang, Kita Sepakati Dengan Kedua Parpol Ini. Maksimal Batas Waktunya Sampai Tanggal 2 Januari 2018 Nanti. Sebagaimana Diketahui, Untuk Kedua Parpol Ini, Ada 224 Sampel Yang Divertualkan Oleh KPU Kota Padang Yang Tersebar Di 11 Kecamatan. Untuk Partai PSI Sebanyak 94 Orang Atau 10 Persen Dari 949 Anggota. Sementara Partai Perindo Sebanyak 130 Orang Atau 10 Persen Dari 1380 Anggota.[Media Center KPU Kota Padang]