Berita Terkini

Syamsuar Syam-Misliza Mendaftar Ke KPU Padang Di Menit-menit Terakhir

PADANG - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Dari Jalur Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza, Mendaftar Ke KPU Padang, Rabu (10/1/2018) Malam. Purnawirawan TNI Dengan Pangkat Letnan Kolonel Ini, Sampai Di Kantor KPU Padang Jl Syech Umar Kalil No 42A, Lapau Baanjuang, Kuranji, Padang Di Masa Injury Time, Sekitar Pukul 22.30 WIB Yang Merupakan 1,5 Jam Jelang Penutupan. "Kalau Yang Lain Datang Siang, Kami Sengaja Memilih Datang Malam. Ini Tanda Kami Bagak (berani-red)," Ungkap Syamsuar Syam Saat Registrasi Kedatangan. Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, Dalam Sambutannya Mengatakan, Bapaslon Dari Jalur Perseorangan Ini Merupakan Bapaslon Yang Ketiga Mendaftar Ke KPU Padang, Sejak Pendaftaran Dibuka Pada Senin (8/9/2017). "Rasa-rasanya, Tak Ada Lagi Yang Akan Mendaftar. Selain Waktu Pendaftaran Yang Akan Berakhir 1,5 Jam Lagi, Tak Juga Memungkinkan Lagi Adanya Bapaslon Lain Dari Jalur Partai," Ungkap Sawati Dalam Sambutan Pengantarnya. Setelah Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra Menyampaikan Tata Tertib Pendaftaran, Dilanjutkan Dengan Serah Terima Berkas Pengusulan. Sampai Saat Ini, Penelitian Syarat Pencalonan Masih Dilakukan Oleh Komisoner KPU Padang. Semenjak Dibukak Pendaftaran Pada Tanggal (8/1/2018) Lalu, Sudah Tiga Bapaslon Yang Mendaftar Ke KPU Kota Padang. Ketiga Bapaslon Itu Adalah Emzalmi-Desri Ayunda Yang Diusulkan Oleh 7 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. Partai Pengusul Itu Adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, Dan PDIP. Kemudian Ada Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Yang Diusulkan Oleh Dua Partai Politik, Yakni Partai PKS Dan PAN. Lalu Yang Terakhir Adalah Yang Mendaftar Dari Jalur Perseorangan, Yaitu Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza.[Media Center KPU Kota Padang]  

Hari Pertama Belum Ada Yang Mendaftar Ke KPU Padang

PADANG – Hari Pertama Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Senin (8/1/2018), Dua Orang Petugas Penghubung (liasion Officer/LO) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah, Mendatangi Kantor KPU Padang Di Jl Syech Umar Kalil No 42A Lapau Baanjuang, Gunung Sariak, Kuranji, Padang. “Kedatangan Keduanya Mengonfirmasi, Bapaslon Mereka Akan Datang Pada Hari Kedua Masa Pendaftaran, Selasa (9/1/2018),” Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis). LO Bapaslon Dari Jalur Perseorangan, Syamsuar Syam-Misliza, Mengonfirmasi Akan Mendaftar Ke KPU Padang, Selasa Sore. “Tadi Siang Tim Penghubung Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Datang Berkonsultasi, Dan Kemungkinan Mereka Akan Datang Mendaftar Besok Sore Atau Pada Hari Rabu, Yakni Hari Terakhir Pendaftaran. Untuk Saat Ini, Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Masih Melengkapi Bahan-bahan Untuk Pendaftaran,” Jelas Chandra. Sedangkan LO Dari Bapaslon Emzalmi-Desri Ayunda, Ungkap Chandra, Mengantarkan Surat Yang Menyebutkan, Akan Mendaftar Selasa Pagi. “Berdasarkan Surat Yang Mereka Kirim Ke KPU Padang Tadi Siang (Senin Siang-red). Bapaslon Emzalmi-Desri Akan Mendaftar Besok Selasa (9/1/2018) Pada Pukul 09.30 WIB,” Ungkap Chandra. Praktis, Hingga Penutupan Masa Pendaftaran Pada Pukul 16.00 WIB, Belum Satupun Partai Politik Yang Mengantarkan Bapaslon Yang Akan Mereka Usulkan Untuk Bertarung Di Pemilihan Yang Akan Digelar 27 Juni 2018 Nanti. Dengan Berakhirnya Jadwal Pendaftaran Hari Pertama Ini, Ungkap Chandra, Masa Pendaftaran Bapaslon Tinggal Dua Hari Lagi Yakni Selasa (9/1/2018) Dan Rabu (10/1/2018). “Pada Dua Hari Pertama Dan Kedua, Pendaftaran Dimulai Pada Pukul 08.00 WIB Dan Ditutup Pukul 16.00 WIB. Sementara Pada Hari Terakhir, Pendaftaran Akan Ditutup Pada Pukul 24.00 WIB,” Terang Chandra. Dia Menegaskan, KPU Padang Siap Kapanpun Bapaslon Mau Mendaftar, Selagi Masih Dalam Waktu Yang Ditentukan. Sejauh Ini Ada Tiga Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Yang Akan Maju Pada Pemilihan Serentak 2018 Di Kota Padang, Yakni Syamsuar Syam-Misliza Yang Maju Dari Jalur Perseorangan, Kemudian Pasangan Mahyeldi-Hendri Septa Dan Yang Terakhir Pasangan Emzalmi-Desri Ayunda. “Sementara, Bapaslon Mahyeldi-Hendri Septa Berdasarkan Informasi Yang Beredar, Kemungkinan Mereka Akan Datang Mendaftar Pada Rabu (10/1/2018),” Pungkas Chandra. [Media Center KPU Kota Padang]

IDI Siapkan 17 Dokter Untuk Periksa Kesehatan Cakada 2018

PADANG - KPU Kota Padang, Sawahlunto, Pariaman Dan Padangpanjang, Melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepaham Dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Wilayah Sumatera Barat, Jumat (5/1/2018) Di Aula KPU Sumbar. Komisioner KPU Provisi Sumbar, M Mufti Syarfie Mengatakan Kegiatan Ini Tujuannya Adalah Untuk Memfasilitasi Pertemuan Tiga Lembaga Penilaian Kesehatan Para Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakad) Yakni IDI, BNN, Dan Himpsi Dengan Masing-masing KPU Kota Yang Menggelar Pemilihan Serentak 2018. "Ada Empat Kota Yang Menggelar Pemilihan Di Sumbar Yakni Kota Padangpanjang, Sawahlunto, Pariaman Dan Padang.KPU Sumbarmemfasilitasi Pertemuan Ini, Agar Nanti Ada Kesamaan Pola Tarif Atau Pola Pelayanan Dan Rumah Sakit Yang Ditunjuk Serta Memudahkan Koordinasi," Jelas Mufti. Kenapa KPU Sumbar Perlu Memfasilitasi Ini? "Karena Kita Perlu Wanti-wanti. Sebab Pemeriksaan Kesehatan Ini Sangat Menentukan Syarat Pasangan Calon. Karena Bisa Membatalkan Seandainya Tidak Sehat," Terangnya. Selain Itu, Terang Mufti, Tidak Boleh Dilakukan Pemeriksaan Banding, Seandainya Nanti Ada Pasangan Calon Yang Protes. "Kita Menyerahkan Full Kewenangan Ini Kepada IDI Untuk Menentukan Fasilitas Pemeriksaan Dan Indikator Penilaiannya," Terangnya. "IDI Akan Bekerjasama Dengan Komponen Lainnya, Misal Seperti BNN Dan Himpsi. Kita Harapkan Hasilnya Tidak Akan Menimbulkan Ruang Untuk Mempersoalkan. Biayanya Negara Yang Menanggung," Pungkas Mufti. Sementara, Ketua IDI Sumbar, Pom Harry Satria Berharap, Pemilihan Serentak Ini Bisa Sesuai Dengan Apa Yang Diamanahkan Undang-undang. Terutama Berkaitan Dengan Kesehatan, Tak Hanya Fisik Tapi Juga Mental. "Kita Ingin Para Pasangan Calon Bisa Berkompetisi Dalam Keadaan Sehat," Terangnya. "IDI Menyiapkan Tim Ahli Yang Terdiri Dari 17 Dokter Dari Berbagai Latar Belakang Keilmuan. Nanti Tiap Calon Menjalani Pemeriksaan Di Tempat Dan Sarana Pemeriksaan Yang Telah Dipilih, Yakni RSUP M Djamil Padang. Nanti Dilakukan Pemeriksaan Fisik, Laboratorium, Penunjang Khusus Untuk Hati, Jantung Dan Lainnya. Termasuk Psikiatri," Ungkapnya.[Media Center KPU Kota Padang]

Pendaftaran Bapaslon Pilwako Padang Dimulai 8-10 Januari

PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018, Mulai 1-7 Januari 2018. Pengumuman Ini Dapat Dilihat Di Kantor Dan Website KPU Padang Maupun Media Massa Cetak Serta Siber Yang Terbit Di Sumbar. “Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Ini, Dibuka Mulai 8-10 Januari 2018 Baik Itu Dari Jalur Partai Politik Maupun Perseorangan,” Ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra, Rabu (3/1/2018). Dijelaskan, Calon Mesti Menandatangani Tiga form Terkait Syarat Calon. Yakni Form BB.1 KWK, BB2.KWK Dan BB3.KWK. Isi Surat Pernyataan Dalam Ketiga form Itu Di Antaranya Mengatur Tentang Telah Selesai Menjalani Masa Pidananya Paling Singkat 5 (lima) Tahun Sebelum Jadwal Pendaftaran Dan Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba Atau Mantan Terpidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Hingga Mengundurkan Diri Baik Itu Sebagai TNI, Polri, PNS Dan BUMN/BUMD Terhitung Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon (Paslon). Kemudian, Syarat Pencalonan Itu Berupa Form Model B.Parpol, B1.Parpol, B2.Parpol, B.3 Parpol Dan B4.Parpol. Form Ini Isinya Antara Lain Tentang Pengusulan Oleh Gabungan Partai Politik Hingga Pernyataan Kesesuaian Naskah Visi-misi Dan Program Paslon Dengan RPJP Daerah. Dikatakan Chandra, Untuk Menanti Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Diusulkan Gabungan Parpol Atau Perseorangan, KPU Telah Menyiapkan Tempat Pendaftaran Yang Representatif Di Kantor KPU Padang, Jl Syekh Umar Khalil No 42 A Lapau Baanjuang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. “Untuk Syarat Pencalonan Dan Calon, Semua Form-nya Telah Disiapkan KPU Kota Padang. Bapaslon Beserta Parpol Pengusul, Tinggal Mengisi Form Yang Sudah Disediakan. Form Itu Bisa Diunduh Di Website KPU Padang, kota-padang.kpu.go.id Atau Memintanya Langsung Ke KPU Padang,” Terang Candra Eka Putra Didampingi Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang). “Kita Minta Seluruh Bapaslon Mempersiapkan Semua Persyaratan Yang Telah Ditetapkan, Sehingga Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Padang Untuk Periode Lima Tahun Mendatang,” Seru Chandra. Berdasarkan Keputusan KPU Padang No: 25/HK.03.1-Kpt/1371/KPU-Kota/IX/2017, Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Pengusul Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang, Harus Memiliki Perolehan 20 Persen Dari 45 Kursi DPRD Kota Padang, Yakni 9 Kursi Atau Harus Memiliki Perolehan Suara Sah Paling Sedikit 25 Persen Dari Total Suara Sah Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Yakni 25 Persen Dari 338.056, Yakni 84.514 Suara. Terkait Bapaslon Perseorangan, Chandra Mengatakan Bahwa Syarat Minimal Dukunganya Adalah 41.116 Dukungan Yang Tersebar Lebih Dari 50 Persen Kecamatan Se-Kota Padang. Angka Ini Berasal Dari 7,5 Persen Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak 2015 Lalu. [Media Center KPU Kota Padang]  

KPU Padang Vertual 10 % Keanggotaan Partai Garuda Dan Partai Berkarya

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Melaksanakan Verifikasi Faktual (vertual) Kepengurusan Dan Keanggotaan Dua Partai Politik, Yakni Partai Garuda Dan Partai Berkarya. Vertual Ini Dilaksanakan Dalam Rentang Waktu 30 Desember 2107 Hingga 12 Januari 2018. Ketua Divisi Hukum KPU Kota Padang, Riki Eka Putra Didampingi Yunes Prawira Darma (Kasubag Hukum) Mengatakan Kegiatan Ini Sesuai Dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 233 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Putusan Badan Pengawas Pemilu RI. "Yang Akan Divertual Adalah 10 Persen Dari Data Keanggotaan Yang Diserahkan Oleh Kedua Parpol Ke KPU Kota Padang. Total Data Kedua Parpol Adalah 245 Sampling Yang Akan Divertualkan Di 11 Kecamatan Se-Kota Padang. Partai Garuda Sebanyak 153 Orang Atau 10 Persen Dari 1538 Anggota. Sementara Partai Berkarya Sebanyak 92 Orang Atau 10 Persen Dari 923 Anggota," Jelas Riki. Kemudian Ia Menambahkan, Sampling Keanggotan Partai Garuda Yang Paling Banyak Terdapat Di Kecamatan Padang Selatan Yakni Sebanyak 89 Orang, Sementara Yang Paling Sedikit Ada Di Kecamatan Pauh Dan Lubuk Kilangan, Masing-masing Kecamatan Yakni 1 Orang. "Sementara, Untuk Partai Berkarya, Sampling Keanggotaan Yang Paling Banyak Juga Berada Di Kecamatan Padang Selatan, Yakni Sebanyak 32 Orang. Namun Di Kecamatan Nanggalo Tidak Ada Sama Sekali," Terang Riki. Insyaa Allah Besok (Rabu/3/1/2018), KPU Kota Padang Akan Menugaskan Sebanyak 5 Tim Verifikator, Yang Mana Masing-masing Tim Terdiri Dari 5 Orang Terang Riki. "Tim Verifikator Kita Akan Menemui Anggota Kedua Parpol Tersebut Dengan Membawa Salinan Berkas Keanggotaan. Ketika Tim Verifakor Datang Menemui Anggota Parpol, Maka Anggota Parpol Terlebih Dahulu Harus Menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Dan KTPe/Suket Yang Asli. Tim Kita Akan Mengkonfirmasi Kepada Yang Bersangkutan, Terkait Kebenaran Status Keanggotaannya Di Dua Partai Tersebut," Pungkas Riki.[Media Center KPU Kota Padang].

KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pilwako Padang

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang 2018, Minggu (31/12/2017) Di Aula KPU Padang. Pleno Ini Dihadiri Seluruh Anggota Dari 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Di Kota Padang. Rapat Pleno Yang Dimulai Pada Pukul 10.00 WIB Itu, Diawali Dengan Pembacaan Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Kecamatan Oleh Masing-masing PPK. Usai Pembacaan, Petugas Penghubung (liasion Officer) Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza, Zulfahadi Sumitra, Tak Memberikan Sanggahan Maupun Tanggapan. “Kami Menerima Hasil Verifikasi Faktual Yang Dilakukan KPU Kota Padang Beserta Jajaran,” Ungkap Zulfahadi Sumitra Saat Pleno Yang Dipimpin Ketua KPU Padang, M Sawati Didampingi Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Logistik Dan Keuangan), Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum) Dan Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program Dan Data). Juga Hadir Sekretaris KPU Padang, Lucky Dharma Yuli Putra Beserta Para Kasubag Serta Staf. Pleno Ini Memutuskan, Syarat Dukungan Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Yang Memenuhi Syarat (MS) Sebanyak 26.586, Tersebar Di 10 Kecamatan Se-Kota Padang. Dari 10 Kecamatan Tersebut, Dukungan Terbesar Terdapat Di Kecamatan Kuranji Yakni Sebanyak 23.094 Dan Yang Paling Sedikit Terdapat Di Kecamatan Padang Barat Yakni 4 Dukungan. Sementara, Syarat Dukungan Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Sebanyak 14.530. “Syamsuar Syam Dan Misliza Harus Menambahkan Syarat Dukungan Minimal Sebanyak Dua Kali Lipat Dari Jumlah TMS Ini Pada Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan, Yakni Sebanyak 29.060,” Ungkap Chandra Eka Putra. Masa Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Ini, Terang Chandra, Berakhir Pada 18 Januari 2018 Nanti. Sesuai Tahapan, Program Dan Jadwal, Terang Chandra, Masa Pendaftaran Bapaslon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Pada Pemilihan Serentak 2018 Yakni Pada 8-10 Januari 2018. “Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza Tetap Bisa Mendaftar Ke KPU Padang, Walau Syarat Dukungan Masih Dalam Tahap Perbaikan,” Terangnya. “Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Cukup Membawa Berita Acara Pleno Rekapitulasi Dukungan Bapaslon Perseorangan Ini Sebagai Syarat Pencalonan Serta Membawa Syarat Calon Lainnya,” Tambah Chandra. Setelah Rapat Pleno, KPU Padang Menyerahkan Berita Acara (BA) Ke Tim Penghubung Bapaslon Perseorangan, Lalu Diserahkan Juga Ke Panwaslu Padang Dan Perwakilan Polresta Padang. Syarat Minimal Dukungan Untuk Bapaslon Perseorangan Yang Maju Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Adalah 41.116 Dukungan Yang Tersebar Lebih Dari 50 Persen Kecamatan Se-Kota Padang. Angka Ini Berasal Dari 7,5 Persen Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Serentak 2015 Lalu. Saat Mendaftar, Bapaslon Syamsuar Syam Dan Misliza Menyerahkan Syarat Dukungan Ke KPU Kota Padang Sebanyak 45.318 Dalam Bentuk Dokumen B.1 KWK Perseorangan (surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan) Yang Soft Copy-nya Juga Diapload Ke Sistem Pencalonan (Silon) KPU. Namun, Syamsuar Syam-Misliza Yang Merupakan Pendaftar Terakhir Jelang Tengah Malam, Pada Masa Pendaftaran Calon Perseorangan, 29 November 2017 Itu, Hanya Menyerahkan Fisik Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sebanyak 42.795 Lembar. Setelah Melewati Proses Verifikasi Administrasi (Vermin), KPU Menetapkan Hanya 35.590 Lembar Dukungan Yang Harus Menjalani Proses Verifikasi Faktual (Vertual). Selisihnya Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Karena Dukungan Bukan Dari Warga Padang Atau Sebab Lainnya. Kemudian, Dukungan Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Setelah Jalani Proses Vertual Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yakni Sebanyak 26.586 Lembar, Tersebar Di 10 Kecamatan Di Kota Padang. [Media Center KPU Kota Padang]