Berita Terkini

ATIKA : Perempuan Peran Utama Sebagai Penyelenggara Pemilu Yang Demokratis

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar workshop yang bertajuk "Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di lembaga Penyelenggara Pemilu" di Aula kantor KPU Sumatera Barat pada hari Rabu (8/6/2022). Kebijakan responsif gender secara sederhana dapat dimaknai sebagai kebijakan atau program yang memiliki fokus perhatian untuk menanggulangi kesenjangan akses dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini dapat dilakukan di berbagai sektor salah satunya di penyelenggara pemilu. Sebagai institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu, terdapat prinsip fairness atau adil yang perlu dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Prinsip adil ini juga  berlaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung kehadiran kebijakan responsif gender. Persoalannya, angka keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara masih di bawah 30%. Kebijakan afirmasi berupa “memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu” yang diatur dalam undang-undang pemilu belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Pada sisi lain masih rendahnya pemahaman mengenai makna substantif keterwakilan politik perempuan, rendahnya pemahaman mengenai kebijakan responsif gender, dan formulasi kebijakan yang sangat maskulin/cenderung mengabaikan pendapat anggota lembaga penyelenggara pemilu perempuan. Merupakan tantangan utama dari absennya kebijakan responsif gender. Untuk itu sangat penting penguatan kapasitas dan adanya panduan atau peraturan khusus yang mengatur kebijakan responsif gender di lembaga penyelenggara pemilu. Frasa "Memperhatikan" dalam pasal 10 ayat  7 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi "Komposisi keanggotaan KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit  30% (tiga puluh persen). Dinilai memberikan batasan akan kehadiran perempuan sebagai penyelenggara.Bahkan hal ini juga cendrung menjadikan perempuan tereliminasi dalam proses seleksi.Dengan adanya jaminan hukum yg tegas dalam UUD UUD 1945 telah menjamin persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia pada Pasal 27 ayat 1. Selain itu amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan : Setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Artinya Konstitusi  sudah menjamin perempuan untuk mendapatkan kemudahan dan untuk memperoleh kesempatan sama adalah dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara. Ketimpangan dan ketidakadilan mengakibatkan perempuan tidak dapat berperan aktif dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu.Untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan gender serta mewujudkan demokrasi yang adil gender perlu dilakukan yakni memperbesar akses perempuan terhadap Informasi, Pengetahuan dan Tata kelola Penyelenggaraan  Pemilu serta mengetahui adanya jaminan bagi setiap orang untuk menikmati kebebasan fundamental.Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam bekerja. Menjamin dan Memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dilembaga penyelenggara pemilu.Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu .Besarnya keterlibatan perempuan dalam pemilu dapat dipengaruhi oleh kebijakan dan program yang disusun oleh penyelenggara pemilu Penyelenggara pemilu yang menerapkan praktek dan kebijakan responsif gender  akan dapat melakukan jauh lebih banyak untuk mengarusutamakan gender secara lebih menyeluruh dan bermakna dalam proses dan kegiatan kepemiluan. Keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu ini akan memainkan peran utama dalam memaksimalkan keikutsertaan perempuan dalam pemilu. Pada gilirannya hal ini akan membangun masyarakat yang lebih terwakili dan demokratis disampaikan oleh Atika Pada sesi terakhir disampaikan rekomdendasi yakni KPU RI dan BAWASLU RI perlu melakukan terobosan hukum pada PKPU dan Perbawaslu terkait rekrutmen penyelenggara pemilu khusus pada frasa memperhatikan menjadi mewajibkan. Selain itu upaya untuk mendapatkan penyelenggara perempuan yg lebih baik KPU dan  BAWASLU RI dapat melakukan kerjasama dg berbagai organisasi atau NGO untuk peningkatan kapasitas perempuan menjadi penyelenggara pemilu dan yang terakhir harus memberikan dan membuka kesempatan yg sama bagi perempuan yg memiliki kapasitas tmenjadi penyelenggara pemilu  tanpa pandang bulu.

Website dan Media Sosial sebagai DIARI Lembaga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani dalam arahannya, website dan media sosial sebagai DIARI lembaga untuk memberikan informasi kepada masyarakat seluruh pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU. Hal tersebut disampaikan Izwaryani saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Internal KPU Kota Padang, di Aula Kantor KPU Kota Padang, Kamis (09/06/2022). Kita yang tergabung dalam TIM Parmas tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun publish berita di website dan media sosial juga harus dapat memberikan pengajaran kepada masyarakat, mampu mem-Branding lembaga dan jangan berikan informasi apa yang tidak di inginkan oleh publik  ”terang Izwaryani yang akrab disapa Pak Adiak”. ADIAK Juga mengingatkan agar selalu meningkatkan literasi dan kemampuan SDM agar produksi berita baik cetak, elektronik maupun audio dan visual sesuai standar dan mampu menyapa masyakarat, khususnya para pemilih. Lebih lanjut Izwaryani menyampaikan agar berita yang disampaikan memenuhi  unsur ; Atraktif, Provokatif dan Informatif. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra pada pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas literasi SDM KPU Kota Padang dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak  tahun 2024 dalam bidang Kehumasan.  Penyampaian materi dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi KPU Provinsi Sumatera Barat, dengan narasumber pertama Ade Alifya, S.IP, M.Si, menyampaikan tentang litetasi jurnalistik dan  dilanjutkan oleh narasumber kedua Febrina Maulidya, S.IP, mengupas tentang pengelolaan website dan media sosial. Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Padang, Sekretaris dan para kepala Subbag dilingkungan KPU Kota Padang. (parmas/iy)

Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan

Sekretaris dan Kasubag dilingkungan KPU Kota Padang  mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Administrasi Pemerintahan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 10.00 wib s.d Selesai.  Sosialisasi SOP AP diikuti melalui Link Zoom Meeting yang diadakan oleh Bagian Ortala, Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI. Dari pemaparan materi dijelaskan bahwa hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas dan merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas. Selain itu SOP juga mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai. Dengan mengikuti sosialisasi diharapkan terciptanya peningkatan kualitas layanan pemerintah berbasis elektronik, peningkatan penerapan tata laksana berbasis elektronik, dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel khususnya dilingkungan KPU Kota Padang. (parmas/ra)

Kunjungan Layanan PPID KPU Kota Padang Meningkat

Menjelang dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, layanan PPID KPU Kota Padang ramai dikunjungi oleh berbagai pihak yang berkepentingan, tidak terlepas dari masyarakat umum dan mahasiswa. Keperluan dan kebutuhan informasi para pengunjung layanan PPID KPU Kota Padang bermacam ragam, mulai dari pengunjung yang memerlukan data untuk kebutuhan skripsi, keperluan penelitian dan informasi terkait dengan kepemiluan lainnya. Hari senin, 06 Juni 2022 layanan PPID KPU Kota Padang menerima kunjungan dari Bapak Muhammad Fauzi yang ingin mengetahui informasi terkait dengan prosedur dan mekanisme PAW (pergantian antar waktu) Anggota DPRD. Kehadiran layanan PPID di KPU Kota Padang adalah tindak lanjut dari komitmen Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas, sehingga isu-isu informasi liar, hoak yang beredar ditengah masyarakat dapat diminimalisir sejak dini, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian dan kebenaran informasi khususnya terkait dengan Pemilu dan Pemilihan. (parmas/dsi)

BUDAYAKAN LITERASI PEMILU

Ketua Divisi Teknis Bapak Amid Muttaqim dan Plh. Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Padang menghadiri undangan Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetepan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat Jl. Pramuka Raya No.9 Kelurahan Lolong Belanti Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Minggu (05/06/2022). Adapun yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Anggota KPU RI Bapak Idham Holik. Dalam paparannya beliau sampaikan, Tantangan kita sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024 jauh lebih berat dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, oleh sebab itu saya mengajak kawan-kawan semua khsusnya di lingkungan KPU Provinsi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat untuk “Membudayakan Literasi Pemilu” Banyak tokoh-tokoh hebat yang berasal dari Sumatera Barat, sebut saja Bung Hatta, Syahril, Tan Malaka, Rohana Kudus, Yamin, Agus Salim, Buya Hamka dan yang lainnya, mereka orang-orang hebat yang berasal dari Sumatera Barat yang pemikiran-pemikiran mereka banyak mewarnai perjalanan bangsa ini. Maka dari itu, khusnya kita semua yang ada diruangan ini yang terlibat langsung didalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan di Sumatera Barat, untuk berupaya menambah wawasan dan membudayakan literasi Pemilu dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten dan Kota Se-Sumatera Barat yang disampaikan dalam Rapat Kerja Persiapan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetepan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 ini, akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bahan masukan Draf PKPU terkait  Pendaftaran, Verifikasi dan Penetepan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. (parmas/dsi)

Walikota Padang Menerima Dokumen Usulan Anggaran Pilkada 2024

KPU Kota Padang menyerahkan dokumen usulan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada Pemerintahan Kota Padang pada hari Sabtu (04/06/2022). Dokumen usulan anggaran pilkada tahun 2024 tersebut diterima secara langsung oleh Bapak Walikota Padang Hendri Septa, B.Bus (Acc), M.I.B. di Palanta (Rumah Dinas) Walikota Padang Jl. Jenderal. A Yani No. 9 Kelurahan Kampung Jao Kecamatan Padang Barat Kota Padang Sumatera Barat.   Penyampaian dokumen usulan anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra didampingi Sekretaris KPU Kota Padang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si. Usulan anggaran pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini disampaikan dalam bentuk rencana anggaran belanja (RAB) pertahapan dan perkegiatan dengan mempedomani Keputusan KPU RI Nomor : 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020.