Berita Terkini

KPU KOTA PADANG CATAT PENAMBAHAN JUMLAH PEMILIH BULAN JUNI 2022

Jumat 24 Juni 2022 KPU Kota Padang melaksanakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB)  di aula KPU Kota Padang dengan mengundang Pihak pihak terkait. Menurut Riki Eka Putra Ketua KPU Kota Padang, proses pemutakhiran yang terus dilakukan oleh KPU Kota Padang telah melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti Kecamatan, Capil, BPS, SMA/SMK, PEMKO Padang, dan pihak-pihak  terkait lainnya. Dari data yang sudah diterima dan di proses, tercatat penambahan 50 pemilih baru setelah dikurangi dengan jumlah pemilih yang meninggal sampai dengan Juni 2022 Dalam rakor, Capil Kota Padang menginformasikan bahwa ada 22 ribuan pemilih berumur 17 tahun harus dicetak KTP nya Desember 2022 ini. Data capil per Juni 2022, ada 8.194 target KTP yang akan dicetak dan diterbitkan. Namun perlu digaris bawahi juga, dari jumlah penduduk yang minta pencetakan KTP ke Capil, itu merupakan warga luar Kota Padang. Sedangkan pihak lapas muaro Kota Padang memberikan masukan tentang masih ada warga binaan yang KTPnya tidak ada dan hilang sehingga solusi perku dicarikan untuk masalah yang berulang tersebut,  Karena setiap warga binaan,memiliki hak pilih yang harus digunakan. KPU Kota Padang akan terus melakukan updating data dan menerima semua masukan data dari pihak2 terkait, walaupun nanti sesuai tahapan DP4 akan diserahkan Juli mendatang,  ujar Arianto Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang. Dalam kegiatan ini, KPU Kota Padang juga mensosialisasikan dan pengenalan aplikasi lindungihakmu kepada semua undangan yang hadir, dengan harapan dapat dibantu sosialisasikan ke orang-orang terdekat. (RA ed.IJ/foto RA)

SOP UNTUK MEMBANGUN POWER MEDIA SATKER

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM melaksanakan Rapat Internal Perumusan SOP  Publikasi  Berita di Website dan Media Sosial KPU Kota Padang. Dalam kesempatan tersebut Atika Triana dalam arahannya  mengajak seluruh Jurnalis yang tergabung dalam TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi untuk membuat berita sesuai dengan standar pemberitaan dengan memperhatikan tersampainya misi Lembaga kepada publik eksternal sehingga tercipta persepsi positif kepada lembaga. Pemberitaan yg disampaikan merupakan bagian dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat terhadap informasi kepemiluan hal ini harus dapat  menarik perhatian masyarakat  untuk memunculkan narasi  serta opini positif masyarakat.  Memperhatikan terhadap isu yang diangkat, mengecek  kesalahan tulis/ketik “typo” dengan memperhatikan penulisan berdasarkan Ejaan Yang disempurnakan (EYD), teknik pengambilan gambar atau foto yang menarik atau dapat menceritakan peristiwa dari berita tersebut, pilihan judul yang menarik perhatian pembaca. Target kerja kedepan KPU Kota Padang akan berupaya melakukan  dan membuat berita minimal 4 berita yang terbit setiap minggunya. Masing-masing Tim Redaksi akan melakukan peliputan berita di masing subbagian. Dengan adanya SOP sebagai bagian dari pelayanan Informasi sekaligus sebagai panduan dan dasar Tim Jurnalis KPU Kota Padang bekerja. Kehumasan adalah media membangun citra lembaga dimata publik sedangkan SOP adalah salah satu cara membangun Power Lembaga lebih Profesional serta terukur dalam bekerja. Dalam menjalankan tugas Tim  jurnalist dapat memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan akurat dari sumber berita yang layak dipercaya dan kredibel" terang Atika Dalam rapat tersebut juga disepakati  Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag serta seluruh jajaran sekretariat dapat  membuat tulisan yang akan diterbitkan dalam kanal OPINI Website KPU  Padang, Hal ini diharapkan konsisten dari seluruh jajaran. Lucky Dharma Yuli Putra selaku Sekretaris KPU Kota Padang menekankan kepada jajaran staf yang sudah dipercaya dan tergabung dalam TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi KPU Kota Padang ini untuk dapat memberitakan setiap kegiatan yang dilaksanakan di sub bagian  masing-masing sesuai dengan SOP yang sudah dibahas dan disepakati. Hasil dari Rapat Internal Perumusan SOP Publikasi Berita di Website dan Media Sosial KPU Kota Padang ini, selanjutnya akan dibawa kedalam Rapat Pleno KPU Kota Padang untuk ditetapkan sebagai pedoman Publikasi Berita di KPU Kota Padang. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Azwirman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arianto, Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma Yuli Putra.  (Trmip/dsi)

Wujudkan Akuntabilitas Data Pemilih Berkelanjutan

Untuk mewujudkan akuntabilitas Data Pemilih Berkelanjutan yang baik, Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Padang Arianto beserta Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Indra Jaya dan Operator Sidalih melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang terkait dengan Surat Edaran KPU RI nomor 17 tahun 2022, tindaklanjut hasil pemadanan Data Pemilih Berkerlanjutan semester II tahun 2021 antara KPU RI dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota padang Alfianto, Arianto menyampaikan bahwa data meninggal yang diberikan ini adalah data meninggal yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi tujuan koordinasi KPU Kota Padang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang adalah dalam rangka memastikan validitas data tersebut, sehingga data orang meninggal tersebut dapat dikeluarkan dari Data Pemilih Berkelanjutan, terangnya. Hasil koordinasi Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Kota Padang dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang terkait dengan data meninggal ini nantinya akan dibawa dan dibahas dalam tingkat Rapat Pleno KPU Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. (trmip/17/06/2022)

KOLABORASI TIM JDIH DAN RMIP

KPU Kota Padang melalui Rapat Pleno hari Rabu 15 Juni 2022 membahas surat dari KPU Provinsi Sumatera Barat nomor :153/PW.01-SD/13/2022 tentang  Tindaklanjut Pembentukan Satgas Unit Pengendalian Gratifikasi. Menyikapi hal tersebut peserta Rapat Pleno sepakat untuk mengkolaborasikan TIM JDIH yang digawangi oleh Azwirman dan Atika Triana yang menggawangi TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi (RMIP) dalam upaya melakukan PUBLIC CAMPAIGN Anti Gratifikasi dan Sosialiasi Gratifikasi dalam bentuk Konten-Konten yang akan dipublikasikan ke Website dan Media Sosial KPU Kota Padang Sebelumnya TIM JDIH KPU sudah membuat beberapa konten yang sudah dipublikasikan kedalam kanal Media Sosial JDIH KPU Kota Padang dan membuat poster gerakan Anti Gratifikas yang ditempel di masing-masing ruangan di KPU Kota Padang, namun hal tersebut masih dirasa kurang maksimal didalam upaya mensosialisasikan gerakan Anti Gratifikasi ini, terang Yunes (Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Padang). Hal senada juga disampaikan Azwirman, jika TIM JDIH dan TIM RMIP dapat berkolaborasi dengan baik dalam upaya mengkampanyekan gerakan Anti Gratifikasi dan Sosialiasi Gratifikasi khusunya dilingkungan KPU Kota Padang tentu hasilnya akan maksimal. Dalam kesempatan tersebut Atika Triana menyambut baik usulan TIM JDIH untuk berkolabarasi dengan TIM RMIP didalam membuat konten-konten terkait dengan PUBLIC CAMPAIGN Anti Gratifikasi dan Atika Triana juga menyambut baik perihal yang sama dari Divisi Perencanaan Program dan Data terkait dengan  kerjasama untuk mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu disetiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bersama TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi (RMIP) KPU Kota Padang. Rapat Pleno rutin ini juga membahas beberapa agenda lainnya, diantaranya laporan Realisasi Penggunaan Anggaran APBN KPU Kota Padang bulan Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Sekretaris KPU Kota Padang Ir. Lucky Dharma Yuli Putra, M.Si yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggara di Satker KPU Kota Padang dan pembahasan usulan Anggaran Non Pemilihan KPU Kota Padang kepada  Pemerintahan Kota Padang. (parmas/dsi)

ATIKA : Perempuan Peran Utama Sebagai Penyelenggara Pemilu Yang Demokratis

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan KPU Provinsi Sumatera Barat menggelar workshop yang bertajuk "Memperkuat Kebijakan Responsif Gender di lembaga Penyelenggara Pemilu" di Aula kantor KPU Sumatera Barat pada hari Rabu (8/6/2022). Kebijakan responsif gender secara sederhana dapat dimaknai sebagai kebijakan atau program yang memiliki fokus perhatian untuk menanggulangi kesenjangan akses dan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Kebijakan ini dapat dilakukan di berbagai sektor salah satunya di penyelenggara pemilu. Sebagai institusi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan tata kelola pemilu, terdapat prinsip fairness atau adil yang perlu dijalankan oleh penyelenggara pemilu. Prinsip adil ini juga  berlaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung kehadiran kebijakan responsif gender. Persoalannya, angka keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara masih di bawah 30%. Kebijakan afirmasi berupa “memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam rekrutmen penyelenggara pemilu” yang diatur dalam undang-undang pemilu belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Pada sisi lain masih rendahnya pemahaman mengenai makna substantif keterwakilan politik perempuan, rendahnya pemahaman mengenai kebijakan responsif gender, dan formulasi kebijakan yang sangat maskulin/cenderung mengabaikan pendapat anggota lembaga penyelenggara pemilu perempuan. Merupakan tantangan utama dari absennya kebijakan responsif gender. Untuk itu sangat penting penguatan kapasitas dan adanya panduan atau peraturan khusus yang mengatur kebijakan responsif gender di lembaga penyelenggara pemilu. Frasa "Memperhatikan" dalam pasal 10 ayat  7 UU 7 tahun 2017 yang berbunyi "Komposisi keanggotaan KPU,KPU Provinsi,KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit  30% (tiga puluh persen). Dinilai memberikan batasan akan kehadiran perempuan sebagai penyelenggara.Bahkan hal ini juga cendrung menjadikan perempuan tereliminasi dalam proses seleksi.Dengan adanya jaminan hukum yg tegas dalam UUD UUD 1945 telah menjamin persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki di Indonesia pada Pasal 27 ayat 1. Selain itu amanat dan mandat konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (2). Pasal 28H ayat (2) menyebutkan : Setiap orang berhak mendapat, kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Artinya Konstitusi  sudah menjamin perempuan untuk mendapatkan kemudahan dan untuk memperoleh kesempatan sama adalah dalam rangka mencapai persamaan dan keadilan berlaku bagi setiap warga negara. Ketimpangan dan ketidakadilan mengakibatkan perempuan tidak dapat berperan aktif dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu.Untuk mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan gender serta mewujudkan demokrasi yang adil gender perlu dilakukan yakni memperbesar akses perempuan terhadap Informasi, Pengetahuan dan Tata kelola Penyelenggaraan  Pemilu serta mengetahui adanya jaminan bagi setiap orang untuk menikmati kebebasan fundamental.Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam bekerja. Menjamin dan Memperluas kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dilembaga penyelenggara pemilu.Hal tersebut dilakukan dalam upaya mendorong peningkatan keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu .Besarnya keterlibatan perempuan dalam pemilu dapat dipengaruhi oleh kebijakan dan program yang disusun oleh penyelenggara pemilu Penyelenggara pemilu yang menerapkan praktek dan kebijakan responsif gender  akan dapat melakukan jauh lebih banyak untuk mengarusutamakan gender secara lebih menyeluruh dan bermakna dalam proses dan kegiatan kepemiluan. Keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu ini akan memainkan peran utama dalam memaksimalkan keikutsertaan perempuan dalam pemilu. Pada gilirannya hal ini akan membangun masyarakat yang lebih terwakili dan demokratis disampaikan oleh Atika Pada sesi terakhir disampaikan rekomdendasi yakni KPU RI dan BAWASLU RI perlu melakukan terobosan hukum pada PKPU dan Perbawaslu terkait rekrutmen penyelenggara pemilu khusus pada frasa memperhatikan menjadi mewajibkan. Selain itu upaya untuk mendapatkan penyelenggara perempuan yg lebih baik KPU dan  BAWASLU RI dapat melakukan kerjasama dg berbagai organisasi atau NGO untuk peningkatan kapasitas perempuan menjadi penyelenggara pemilu dan yang terakhir harus memberikan dan membuka kesempatan yg sama bagi perempuan yg memiliki kapasitas tmenjadi penyelenggara pemilu  tanpa pandang bulu.

Website dan Media Sosial sebagai DIARI Lembaga

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani dalam arahannya, website dan media sosial sebagai DIARI lembaga untuk memberikan informasi kepada masyarakat seluruh pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan oleh KPU. Hal tersebut disampaikan Izwaryani saat menyampaikan materi dalam Pelatihan Pengelolaan Website dan Media Sosial di Lingkungan Internal KPU Kota Padang, di Aula Kantor KPU Kota Padang, Kamis (09/06/2022). Kita yang tergabung dalam TIM Parmas tidak hanya sekedar memberikan informasi kepada masyarakat, namun publish berita di website dan media sosial juga harus dapat memberikan pengajaran kepada masyarakat, mampu mem-Branding lembaga dan jangan berikan informasi apa yang tidak di inginkan oleh publik  ”terang Izwaryani yang akrab disapa Pak Adiak”. ADIAK Juga mengingatkan agar selalu meningkatkan literasi dan kemampuan SDM agar produksi berita baik cetak, elektronik maupun audio dan visual sesuai standar dan mampu menyapa masyakarat, khususnya para pemilih. Lebih lanjut Izwaryani menyampaikan agar berita yang disampaikan memenuhi  unsur ; Atraktif, Provokatif dan Informatif. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra pada pembukaan kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kapasitas literasi SDM KPU Kota Padang dalam mempersiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak  tahun 2024 dalam bidang Kehumasan.  Penyampaian materi dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari TIM Redaksi Media Informasi dan Publikasi KPU Provinsi Sumatera Barat, dengan narasumber pertama Ade Alifya, S.IP, M.Si, menyampaikan tentang litetasi jurnalistik dan  dilanjutkan oleh narasumber kedua Febrina Maulidya, S.IP, mengupas tentang pengelolaan website dan media sosial. Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Padang, Sekretaris dan para kepala Subbag dilingkungan KPU Kota Padang. (parmas/iy)