Berita Terkini

Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

Dalam rangka verifikasi faktual dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, petugas veifikator akan mendatangi para pendukung bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dari jalur perseorangan untuk menanyakan kebenaran dukungannya. Bagi masyarakat yang tertera dalam dokumen dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 tetapi tidak membenarkan dukungan tersebut harus menandatangani Formulir lampiran BA.5-KWK (Surat Pernyataan Tidak Mendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020). Bagi masyarakat yang tidak mendukung dan tidak bersedia ditemui oleh petugas disebabkan alasan pandemi covid-19, maka dapat mengunduh Formulir BA.5-KWK selanjutnya mengisi dan menanda tangani kemudian di scan atau di foto dan dikirimkan kepada petugas (Panitia Pemungutan Suara / PPS) di kantor kelurahan/nagari/desa melalui media elektronik (HP/WA/E-mail) UNDUH FORMULIR LAMPIRAN BA.5-KWK ba53f96a45-surat-pernyataan-tidak-mendukung-bakal-pasangan-calon-perseorangan-dalam-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-dalam-pemilihan-gubernur-dan-wakil-gubernur-sumatera-barat-tahun-2020.pdf

KPU Kota Padang Monitoring Pelaksanaan Verifikasi Faktual

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang terus memantau petugas PPS yang melakukan verifikasi faktual dilapangandengan memonitoring kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada selasa (30/06/2020), KPU kota Padang membagi beberapa tim yang didampingi oleh komisioner untuk di sebelas kecamatan yang ada di Kota Padang. Monitoring dimulai sekitar pukul 16. 00 WIB. Mereka mendatangi kantor PPK yang berada di kecamatan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum turun kelapangan bersama PPS yang menjadi petugas Verifikasi Faktual. KPU Kota Padang membagi menjadi 5 tim , tiap tim memonitoring 2 kecamatan yang setiap kecamatan diambil 2 sampai 3 sampel kelurahan yang PPS sedang melakukan verifikasi faktual Lucky Dharma Yuli Sekretaris KPU Kota Padang menyampaikan bahwa monitoring yang dilakukan guna memastikan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan PPS dilapangan berjalan sesuai aturan dan sesuai dengan bimtek yang telah dilaksanakan sebelumnya dan berharap petugas dilapangan yang sedang melaksanakan tugasnya betul-betul mematuhi aturan yang telah dibuat. Monitoring akan terus dilakukan oleh KPU Kota Padang untuk beberapa hari kedepan sesuai dengan agenda masing-masing koordinator wilayah yang terbagi di sebelas Kecamatan Azwirman Komisioner KPU Kota Padang yang turut melakukan monitoring ke kecamatan Lubuk Begalung mengatakan bahwa kinerja PPS dilapangan sangat baik dan lancar dalam melakukan verifikasi faktual yang sudah berjalan selama 3 hari. masalah dan kendala yang ditemukan dilapangan oleh petugas antaranya faktor cuaca dan aktivitas masyarakat yang bentrok. Mereka banyak yang bekerja hal tersebut bisa di atasi dengan baik bahkan petugas yang diharuskan menyelesaikan 25 orang dalam berkas dukungan ada yang melebihi target dalam sehari. Untuk menunjang kinerja PPS, PPK disetiap kecamatan terus memberikan bimbingan teknis dalam setiap kendala yang ditemukan dilapangan oleh petugas verifikasi faktual. tambah Azwirman.” Untuk Proses verifikasi faktual dilapangan tetap dilaksanakan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 terlihat petugas memakai masker dan pelindung wajah saat melakukan verifikasi faktual. Meski petugas datang kerumah warga dilengkapi protokoler kesehatan masyarakat tidak khawatir karena informasi bahwa petugas PPS akan melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang Bergerak Cepat Lantik PAW PPS

PADANG- Di tengah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, KPU Kota Padang melakukan pelantikan terhadap PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena adanya pengunduran diri dari anggota PPS. PPS dilantik oleh Ketua KPU kota Padang Riki Eka Putra, di Kantor KPU Kota Padang Senin 29/06/2020. Pelantikan segera dilakukan mengingat padatnya tahapan Pemilu dan saat ini PPS juga tengah melakukan verifikasi faktual dilapangan. Tidak hanya itu, PPS yang baru dilantik diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di kelurahan masing masing. Atika Triana Divisi Humas mengatakan kepada para Pengganti untuk segera menyesuaikan dan bekerja dengan keras. “Bertanyalah kepada teman – teman PPS, karena dengan bertanya akan menambah wawasan kita tentang kepemiluan” Untuk PPS yang dilantik yaitu dua orang yang berasal dari Kelurahan olo, Kecamatan Padang Barat atas nama Bapak Jumakhir dan Kelurahan Ampang, Kecamatan kuranji atas nama Ibu Salsabila Afdel.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang Lakukan Rapat Koordinasi Virtual pelaporan hasil Verifikasi Faktual dihari pertama

Pada hari minggu (28/06/2020) KPU Kota Padang mengadakan rapat virtual bersama PPK se-Kota Padang. Dalam rapat ini membahas mengenai kendala yang di alami oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual bakal calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 serta membahas mengenai pengiriman data melalui bitly yang telah disediakan oleh KPU. Rapat di pimpin oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka selanjutnya pengarahan diberikan oleh komisioner Putra, Amid Muttaqim Divisi Teknis,Arianto Divisi Prodata dan azwirman Divisi Hukum. Rapat dimoderatori oleh Kasubag Teknis Sutrisno. Dalam Rakor tersebut kendala yang banyak ditemukan dilapangan oleh Petugas adalah masalah NIK yang berbeda dan berada diluar daerah serta sudah pindah alamat. Rapat yang mulai dilaksanakan pada pukul 20.30 wib sampai 23.00 wib PPK menyampaikan laporan dalam rakor tersebut bahwa untuk verifikasi hari ini berjalan dengan lancar meski ada sedikit kendala kecil yang terjadi dilapangan dan sejauh ini verifikasi faktual dari sebelas kecamatan di Kota Padang berjalan dengan lancar. Ketua KPU Kota Padang terus mengingatkan agar petugas terus menjaga dan berada dilapangan sesuai protokol kesehatan.(Media-Center.1)

Hari pertama verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai melaksanakan verifikasi faktual bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 pada Minggu (28/06/2020) secara serentak di seluruh kecamatan di Kota Padang. Verifikasi faktual yang dilakukan oleh Petugas dari PPS kelurahan dengan mekanisme seperti sensus, petugas harus mendatangi lansung warga yang mendukung untuk menanyakan dan mencocokkan data Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai protokol kesehatan covid-19 petugas dibekali dengan APD (alat pelindung kesehatan) yang telah disediakan KPU Kota Padang dalam bentuk masker, pelindung wajah, sarung tangan hingga hand sanitizer. Verifikasi faktual dilakukan 312 orang panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Padang serta petugas peneliti tambahan yang diangkat PPS di wilayah kelurahan masing-masing sebanyak 26 orang , petugas verifikasi faktual akan membuktikan kebenaran dukungan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan oleh KPU Kota Padang kepada PPS melalui PPK merupakan tahapan awal verifikasi faktual dilakukan untuk kecamatan kuranji penyerahan dokumen dilakukan pada minggu pagi di depan kantor kecamatan kuranji oleh PPK dan dalam penyerahan tersebut turut hadir Kasubag teknis KPU Kota Padang Sutrisno dan disaksikan juga oleh Panwascam. Sutrisno mengatakan bahwa untuk verifikasi akan dilaksanakan sampai tanggal 12 juli mendatang dan berkas yang diberikan merupakan dukungan yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi oleh KPU Sumbar. Demi keselamatan petugas yang melakukan verifikasi di tengah wabah ini petugas telah dilengkapi dengan APD dan KPU Kota Padang juga telah melakukan Rapid test kepada seluruh penyelenggara sabtu lalu dan hasil test non reaktif dengan demikian KPU meminta masyarakat untuk bersedia menerima petugas yang datang untuk melakukan verifikasi dan tidak perlu kuatir. KPU memastikan untuk petugas telah menjalankan tugas sesuai dengan protokol kesehatan. Selamat bekerja Pahlawan Demokrasi, sukses bertugas, tetap laksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19.Sutrisno.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang Wajibkan PPS lakukan Rapid Test

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai persiapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 , terlebih dahulu PPS di wajibkan untuk melaksanakan Rapid Test secara massal di Kantor KPU Kota Padang pada hari Sabtu (27/06/2020) Yunes Prawira Kasubag Hukum KPU Kota Padang menjelaskan “Sesuai dengan PKPU yang baru demi memastikan kesehatan petugas yang akan turun kelapangan yang akan datang mengunjungi rumah warga. KPU Kota Padang telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat pada jum’at 26/06/2020 dengan meminta kepada dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan Rapid test kepada Anggota PPS sebanyak 312 orang dan tambahan sebanyak 26 orang. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 diantara petugas dan masyarakat yang nanti didatangi saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang turut hadir Mengatakan bahwa . Rapid test dilaksanakan sebagai syarat untuk bisa bertugas melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dari 27 Juni sampai 10 Juli 2020. Petugas yang melaksanakan Rapid Test sesuai dengan PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi yang mewajibkan penyelenggara sebelum melaksanakan tugasnya untuk melakukan Rapid Test terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan bisa merasa aman saat menjalankan tugasnya setelah hasil rapid test keluar , petugas PPS dipastikan layak untuk bertugas dilapangan. Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam. “Setelah dilakukan rapid test setiap PPS diminta untuk mengambil Alat Pelindung diri (APD) yang telah disediakan oleh KPU Kota Padang yang nati akan digunakan pada saat verifikasi faktual bakal calon dukungan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Diantara APD yang diberikan berupa masker kain, Thermometer Infrared, pelindung wajah, plastik pembungkus, cairan disinfektan, hand sanitizer, sabun cair untuk cuci tangan tisu kering dan sarung tangan plastik, sedangkan untuk ATK berupa pena, pensil, penghapus, papan abo dan tanda pengenal”. Tambah Riki.[Media-Center.1]