Berita Terkini

KPU Kota Padang ikuti Raker bersama KPU RI dan KPU SUMBAR

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat kerja (Raker) dan konsultasi persiapan Pilkada yang akan digelar pada desembar mendatang, rapat dilakukan melalui via jaringan menggunakan aplikasi metting yang digelar pada hari kamis (11/06/2020) dikuti oleh seluruh KPU Kab/Kota divisi SDM dan Kasubag Se-Sumatera Barat. Raker dihadiri langsung oleh anggota KPU RI Ilham Saputra beserta seluruh jajaran komisioner KPU Sumatera Barat dan Komisioner KPU Kab/Kota dengan topik yang dibahas pada raker tersebut tentang persiapan dan pengaktifan kembali PPK dan PPS. Atika Triana Komisioner KPU Kota Padang divisi Parmas yang turut menghadiri raker menyampaikan bahwa ada menyampaikan 12 poin penting dari hasil rapat yang harus diberlakukan untuk persiapan pilkada yang akan digelar yaitu hasil rapat koordinasi dalam jaringan kpu prov dan kpu ri bersama kpu kab kota sesumatera barat tersebut yaitu, 1.SE 19 tahun 2020 untk pedoman bagi KPU,KPU Provinsi KPU kab/kota menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid19.Setiap satker KPU harus melakukan persiapan melakukan kembali kegiatan dimasa new normal ini. 2. Menindaklanjuti SE 19 tahun 2020 dengan membe ntuk struktur organisasi Tim Penanganan Covid 19 disetiap satker KPU. 3.Memastikan WFO dan WFH mempunyai capaian yang dapat di pertanggungjawabkan baik itu kepada BPK. 4.Komisioner harus menjadi rule model bagi sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan dan kedisipilinan bekerja.Bekerja sepenuh waktu menjadi komitmen yang harus diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan. 5.Sambil menunggu PKPU Tahapan dan Jadwal keluar melakukan koordinasi terkait dengan pembentukan sekretariat pps dan para stakeholder . 6 untuk Pengaktifan Badan Adhoc penetapannya berpedoman pada PKPU tahapan dan jadwal 7.KPU RI akan menyiapkan surat pernyataan sehat khusus bagi Badan Adhoc terkait dg riwayat penyakit yg diderita. (Dalam hal ini KPU Kota Padang mengusulkan untuk menambahkan pernyataan dalam surat pernyataan yg akan diturunkan KPU RI berisi tentang *bersedia melaksanakan tahapan dalam masa pandemi dengan menggunakan protokol kesehatan covi19* 8.SE Mekanisme Pelantikan dan Pengaktifan kembali PPK dan PPS juga mekanisme PAW akan segera dikirimkan. 9.Bagi PPK dan PPS yang mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri bermaterai yang diajukan ke kpu. Kpu kab kota memanggil calon PAW untuk kesiapan calon penyelenggara. 10.Koordinasi dan komunikasi dalam upaya bekerjasama dengan pihak pemko utk melakukan rapid tes gratis secara massal untuk penyelenggara badan adhoc dengan pertimbangan antara lain : a. Menjadi daerah rawan yg memiliki tingkat penyebaran covid19 tinggi b.Banyaknya PPK dan PPS yang berumur diatas 45 th. 11.Berkoordinasi denganPemda setempat untuk meminta informasi pemetaan daerah yg rawan terhadap penyebaran covid 19. 12.Pembentukan PPS paling lama 7 hari dan Penetapan juga Penandatanganan Fakta Integritas sesuai SK 169 . Atika Triana menambahkan "Dalam rapat tersebut KPU Kota Padang memberikan usulan kepada KPU RI untuk memberikan surat pernyataan yang akan diturunkan oleh KPU RI yang berisi tentang ketersediaan melaksanakan tahapan dalam masa pandemi dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19.(Media-Center.1)  

KPU Kota Padang lakukan Persiapan Pilkada ditingkat Kota dengan Standar Protokol Covid 19

PADANG-Rapat Pleno Rutin KPU Kota Padang pada Rabu, (10/06/2020) yang dilaksanakan di Aula Lantai. 2 kantor KPU Kota Padang. Dalam rapat tersebut KPU Kota Padang tidak lupa menerapkan pshisicaldistancing dengan menjaga jarak duduk satu meter dan memakai masker. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra berserta anggota, Sekretaris dan Kasubag Divisi. Menindaklanjuti SE KPU Nomor 19 melalui rapat pleno dilingkungan KPU Kota Padang menetapkan 4 poin ; 1. menetapkan struktur Tim Penanganan Covid 19 di KPU Kota Padang, 2. melakukan jadwal self assesment risiko Covid 19 terhadap seluruh personil pimpinan dan staf KPU Kota Padang, 3. menetapkan sistem dan jadwal pembagian kerja WFH dan WFO bagi seluruh personil pimpinan dan staf KPU Kota Padang, 4. menetapkan tata cara penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di lingkungan kantor KPU Kota Padang Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menegaskan" prinsip-prinsip kegiatan tahapan harus sesuai protokol kesehatan. Menjaga jarak, melindungi diri dengan menggunakan masker, hand sanitizer, atau jika diperlukan melakukan disinfektan untuk ruangan tertentu dan keputusan tentang pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan kita semua harus benar-benar siap dalam pelaksanaan yang juga harus sesuai dengan protocol kesehatan.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Rapat Koordinasi Daring Persiapan Pelaksanaan Pilgub 2020 Bersama PPK Se-Kota Padang

PADANG-KPU Kota Padang melaksanakan koordinasi dan silaturahmi melalui media dalam jaringan (daring), yang diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Video Conference ini dilaksanakan melalui Google Meeting pada hari sabtu (7/6/2020) Pukul 13.30 sd 16.00 wib. Peserta dari KPU Kota Padang, yaitu Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU dan Kasubbag . Koordinasi tersebut membahas tentang menakar peluang tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dalam situasi pandemi Covid-19. Komisioner KPU Kota Padang Divisi SDM dan Parmas Atika Triana dalam Rapat tersebut menyampaikan bahwa “KPU Kota Padang siap memulai hari yang baru dengan semangat baru, utamanya dalam rangka menghadapi Tahapan Pilkada serentak 2020 dalam situasi Normal Baru (New Normal) yang di sebabkan oleh pandemi Covid19. bahwa perlu kiranya menjalin kerjasama dengan stakeholder, guna memberikan perkembangan terakhir terkait putusan putusan terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Setiap informasi semaksimal mungkin tersampaikan. KPU Kota Padang saat ini berupaya untuk mempersiapkan SDM dalam menghadapi kondisi dan situasi apapun melalui kegiatan "Peningkatan Kapasitas SDM melalui Daring".Sekaligus sebagai ajang silaturahmi bersama serta meminta kepada masing-masing PPK untuk memaparkan situasi terkini dan langkah yang dilakukan di tiap Kecamatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, bahwa nantinya dalam pelaksanaan tahapan lanjutan, seperti verifikasi faktual dukungan perseorangan maupun pembuatan TPS, akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Dalam penutupan rapat koordinasi bersama PPK tersebut, Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma mengatakan,”Kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota PPK atas kesiapannya dalam melaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Nantinya, ke depan kita akan lebih sering berkoordinasi melalui media daring, sebagai salah satu upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 Semoga kita selalu produktif dalam kondisi dan situasi apapun.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Lakukan Rapat Virtual Persiapan Pelaksanaan Pilgub 2020

KPU Kota Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat secara virtual untuk persiapan pelaksaan Pilgub 2020 bersama jajaran sekaligus, pada Juma’t (5/06/2020). Hal itu dilakukan guna terus mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rapat virtual yang menggunakan aplikasi Meet tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris KPU Kota Padang Lucky Dharma Yuli beserta Seluruh Kasubag KPU Kota Padang. Dalam rapat virtual tersebut terdapat dua poin untuk pembahasan kesiapan yang akan dilakukan oleh KPU Kota Padang yaitu mengenai penetapan jadwal silaturahmi halal bil halal virtual dan persiapan pelaksanaan tahapan Pilgub 2020 bersama anggota PPK se-kota Padang, dan pembahasan TL penataan TPS dan penyusunan A.KWK.. Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan pandemi Covid-19 membuat hari raya Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, akan tetapi silaturahmi tetap dapat digelar dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa melaksanakan halal bihalal secara virtual, secara daring, dan harapannya tidak mempengaruhi makna kebersamaan dan silaturahmi dengan jajaran anggota PPK dan persiapan kita nanti dalam pelaksanaan Pilgub 2020. Sekretaris KPU Kota padang Lucky Dharma Yuli juga mengingatkan “Saat ini seluruh jajaran KPU Kota Padang agar menyiapkan diri beradaptasi dengan new normal dan persiapan dalam pelaksaan tahapan pilgub, kita akan tetap utamakan keselamatan dan kesehatan.”tegasnya. (Media-Center.1)

PSBB Sumbar Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

Gubernur Sumatera Barat, Prof. Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkompimda Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Dari 19 Kabupaten/Kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal. Keputusan ini diambil oleh Gubernur setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Bupati Wali Kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Disamping itu penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo. “PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” ujar Gubernur Irwan di Rumah Bagonjong ketika mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Bupati Wali Kota se-Sumbar, Kamis (28/05/2020). Ke-empat poin dimaksud diantaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada. “Tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” papar Gubernur Irwan. Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya. Poin selanjutnya Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat. “Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” terangnya. Poin terakhir Gubernur Irwan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/ Kota yang ingin keluar dari PSBB. “Tetap kita dukung,” kata Gubernur Irwan. Namun demikian ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. “Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” tegasnya. Sebelumnya pada Vidcon yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB. Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian. (ISC/ MMC DiskominfoSB) *Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat* Gubernur Sumatera Barat, Prof. Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkompimda Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Mei 2020. Dari 19 Kabupaten/Kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal. Keputusan ini diambil oleh Gubernur setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Bupati Wali Kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas. Disamping itu penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo. “PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan,” ujar Gubernur Irwan di Rumah Bagonjong ketika mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Bupati Wali Kota se-Sumbar, Kamis (28/05/2020). Ke-empat poin dimaksud diantaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada. “Tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan,” papar Gubernur Irwan. Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. “Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian,” ungkapnya. Poin selanjutnya Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat. “Kita tetap melakukan pengendalian secara maksimal, termasuk upaya tracing dan isolasi kasus positif,” terangnya. Poin terakhir Gubernur Irwan menyampaikan bahwa tidak ada persoalan jika ada Kabupaten/ Kota yang ingin keluar dari PSBB. “Tetap kita dukung,” kata Gubernur Irwan. Namun demikian ia menekankan pentingnya mempersiapkan sistem kesehatan secara matang dari hulu sampai ke hilir. “Kita tentu tidak ingin menggadaikan masyarakat dengan ujicoba,” tegasnya. Sebelumnya pada Vidcon yang juga dihadiri oleh Forkopimda Sumbar, tiga kepala daerah masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mempresentasikan sejumlah alasan yang mendasari untuk keluar dari PSBB. Namun setelah mendengar pemaparan Gubernur dan Defriman Djafri, Ph.D yang merupakan pakar epidemologi FKM Unand, hanya Kota Bukittinggi yang tetap keluar dari PSBB dengan berbagai pertimbangan, khususnya terkait sektor perekonomian. (ISC/ MMC DiskominfoSB) E/*Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat*/(media-center.1)

KPU Kota Padang Gelar Rapat Virtual terkait Pembahasan Persiapan Normal Baru Penyelenggaraan Aktifitas Perkantoran

Indonesia bersiap masuk ke hidup normal baru atau new normal di tengah pandemi corona dan daerah salah satu yang masuk dalam kebijakan penerapan normal baru adalah Sumatera Barat. Definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi sedangkan protokol kesehatan di tempat kerja atau kantor telah disiapkan. Aturan ini termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam menanggapi penerapan normal baru pada Rabu,27/05/2020 KPU Kota Padang melaksanakan Rapat Vitual yang diikuti oleh Komisioner,Sekretaris beserta Kasubag. Dalam rapat yang dilaksanakan pada pukul 16.30 Wib melalui aplikasi Meeting tersebut Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengajak seluruh Komisioner, Sekteratis dan Kasubag setiap Divisi untuk melakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi kebijakanmengenai persiapan pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru dalam. Dalam keputusan rapat tersebut menghasilkan tiga poin yang harus dsiapkan diantaranya seluruh pimpinan menyiapkan rumusan item yang perlu disiapkan menghadapi normal baru kegiatan perkantoran paling lambat sudah diputuskan dalam rapat pleno minggu depan, Jadwal rincian agenda rapat koordinasi dengan PPK dirancang oleh Divisi SDM paling lambat minggu depan dan Rapat dengan seluruh personil sekretariat dilaksanakan setelah ada kepastian pelaksanaan WFH.[Media-Center.1]