
KPU Kota Padang ikuti Raker bersama KPU RI dan KPU SUMBAR
PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan rapat kerja (Raker) dan konsultasi persiapan Pilkada yang akan digelar pada desembar mendatang, rapat dilakukan melalui via jaringan menggunakan aplikasi metting yang digelar pada hari kamis (11/06/2020) dikuti oleh seluruh KPU Kab/Kota divisi SDM dan Kasubag Se-Sumatera Barat. Raker dihadiri langsung oleh anggota KPU RI Ilham Saputra beserta seluruh jajaran komisioner KPU Sumatera Barat dan Komisioner KPU Kab/Kota dengan topik yang dibahas pada raker tersebut tentang persiapan dan pengaktifan kembali PPK dan PPS. Atika Triana Komisioner KPU Kota Padang divisi Parmas yang turut menghadiri raker menyampaikan bahwa ada menyampaikan 12 poin penting dari hasil rapat yang harus diberlakukan untuk persiapan pilkada yang akan digelar yaitu hasil rapat koordinasi dalam jaringan kpu prov dan kpu ri bersama kpu kab kota sesumatera barat tersebut yaitu, 1.SE 19 tahun 2020 untk pedoman bagi KPU,KPU Provinsi KPU kab/kota menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru produktif dan aman Covid19.Setiap satker KPU harus melakukan persiapan melakukan kembali kegiatan dimasa new normal ini. 2. Menindaklanjuti SE 19 tahun 2020 dengan membe ntuk struktur organisasi Tim Penanganan Covid 19 disetiap satker KPU. 3.Memastikan WFO dan WFH mempunyai capaian yang dapat di pertanggungjawabkan baik itu kepada BPK. 4.Komisioner harus menjadi rule model bagi sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan dan kedisipilinan bekerja.Bekerja sepenuh waktu menjadi komitmen yang harus diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan. 5.Sambil menunggu PKPU Tahapan dan Jadwal keluar melakukan koordinasi terkait dengan pembentukan sekretariat pps dan para stakeholder . 6 untuk Pengaktifan Badan Adhoc penetapannya berpedoman pada PKPU tahapan dan jadwal 7.KPU RI akan menyiapkan surat pernyataan sehat khusus bagi Badan Adhoc terkait dg riwayat penyakit yg diderita. (Dalam hal ini KPU Kota Padang mengusulkan untuk menambahkan pernyataan dalam surat pernyataan yg akan diturunkan KPU RI berisi tentang *bersedia melaksanakan tahapan dalam masa pandemi dengan menggunakan protokol kesehatan covi19* 8.SE Mekanisme Pelantikan dan Pengaktifan kembali PPK dan PPS juga mekanisme PAW akan segera dikirimkan. 9.Bagi PPK dan PPS yang mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri bermaterai yang diajukan ke kpu. Kpu kab kota memanggil calon PAW untuk kesiapan calon penyelenggara. 10.Koordinasi dan komunikasi dalam upaya bekerjasama dengan pihak pemko utk melakukan rapid tes gratis secara massal untuk penyelenggara badan adhoc dengan pertimbangan antara lain : a. Menjadi daerah rawan yg memiliki tingkat penyebaran covid19 tinggi b.Banyaknya PPK dan PPS yang berumur diatas 45 th. 11.Berkoordinasi denganPemda setempat untuk meminta informasi pemetaan daerah yg rawan terhadap penyebaran covid 19. 12.Pembentukan PPS paling lama 7 hari dan Penetapan juga Penandatanganan Fakta Integritas sesuai SK 169 . Atika Triana menambahkan "Dalam rapat tersebut KPU Kota Padang memberikan usulan kepada KPU RI untuk memberikan surat pernyataan yang akan diturunkan oleh KPU RI yang berisi tentang ketersediaan melaksanakan tahapan dalam masa pandemi dengan menggunakan protokol kesehatan covid-19.(Media-Center.1)