Berita Terkini

KPU Kota Padang Bergerak Cepat Lantik PAW PPS

PADANG- Di tengah tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, KPU Kota Padang melakukan pelantikan terhadap PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena adanya pengunduran diri dari anggota PPS. PPS dilantik oleh Ketua KPU kota Padang Riki Eka Putra, di Kantor KPU Kota Padang Senin 29/06/2020. Pelantikan segera dilakukan mengingat padatnya tahapan Pemilu dan saat ini PPS juga tengah melakukan verifikasi faktual dilapangan. Tidak hanya itu, PPS yang baru dilantik diharapkan segera melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di kelurahan masing masing. Atika Triana Divisi Humas mengatakan kepada para Pengganti untuk segera menyesuaikan dan bekerja dengan keras. “Bertanyalah kepada teman – teman PPS, karena dengan bertanya akan menambah wawasan kita tentang kepemiluan” Untuk PPS yang dilantik yaitu dua orang yang berasal dari Kelurahan olo, Kecamatan Padang Barat atas nama Bapak Jumakhir dan Kelurahan Ampang, Kecamatan kuranji atas nama Ibu Salsabila Afdel.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang Lakukan Rapat Koordinasi Virtual pelaporan hasil Verifikasi Faktual dihari pertama

Pada hari minggu (28/06/2020) KPU Kota Padang mengadakan rapat virtual bersama PPK se-Kota Padang. Dalam rapat ini membahas mengenai kendala yang di alami oleh PPS saat melakukan verifikasi faktual bakal calon Perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 serta membahas mengenai pengiriman data melalui bitly yang telah disediakan oleh KPU. Rapat di pimpin oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka selanjutnya pengarahan diberikan oleh komisioner Putra, Amid Muttaqim Divisi Teknis,Arianto Divisi Prodata dan azwirman Divisi Hukum. Rapat dimoderatori oleh Kasubag Teknis Sutrisno. Dalam Rakor tersebut kendala yang banyak ditemukan dilapangan oleh Petugas adalah masalah NIK yang berbeda dan berada diluar daerah serta sudah pindah alamat. Rapat yang mulai dilaksanakan pada pukul 20.30 wib sampai 23.00 wib PPK menyampaikan laporan dalam rakor tersebut bahwa untuk verifikasi hari ini berjalan dengan lancar meski ada sedikit kendala kecil yang terjadi dilapangan dan sejauh ini verifikasi faktual dari sebelas kecamatan di Kota Padang berjalan dengan lancar. Ketua KPU Kota Padang terus mengingatkan agar petugas terus menjaga dan berada dilapangan sesuai protokol kesehatan.(Media-Center.1)

Hari pertama verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai melaksanakan verifikasi faktual bakal calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 pada Minggu (28/06/2020) secara serentak di seluruh kecamatan di Kota Padang. Verifikasi faktual yang dilakukan oleh Petugas dari PPS kelurahan dengan mekanisme seperti sensus, petugas harus mendatangi lansung warga yang mendukung untuk menanyakan dan mencocokkan data Pelaksanaan verifikasi dilakukan sesuai protokol kesehatan covid-19 petugas dibekali dengan APD (alat pelindung kesehatan) yang telah disediakan KPU Kota Padang dalam bentuk masker, pelindung wajah, sarung tangan hingga hand sanitizer. Verifikasi faktual dilakukan 312 orang panitia pemungutan suara (PPS) se-Kota Padang serta petugas peneliti tambahan yang diangkat PPS di wilayah kelurahan masing-masing sebanyak 26 orang , petugas verifikasi faktual akan membuktikan kebenaran dukungan masyarakat kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan oleh KPU Kota Padang kepada PPS melalui PPK merupakan tahapan awal verifikasi faktual dilakukan untuk kecamatan kuranji penyerahan dokumen dilakukan pada minggu pagi di depan kantor kecamatan kuranji oleh PPK dan dalam penyerahan tersebut turut hadir Kasubag teknis KPU Kota Padang Sutrisno dan disaksikan juga oleh Panwascam. Sutrisno mengatakan bahwa untuk verifikasi akan dilaksanakan sampai tanggal 12 juli mendatang dan berkas yang diberikan merupakan dukungan yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi oleh KPU Sumbar. Demi keselamatan petugas yang melakukan verifikasi di tengah wabah ini petugas telah dilengkapi dengan APD dan KPU Kota Padang juga telah melakukan Rapid test kepada seluruh penyelenggara sabtu lalu dan hasil test non reaktif dengan demikian KPU meminta masyarakat untuk bersedia menerima petugas yang datang untuk melakukan verifikasi dan tidak perlu kuatir. KPU memastikan untuk petugas telah menjalankan tugas sesuai dengan protokol kesehatan. Selamat bekerja Pahlawan Demokrasi, sukses bertugas, tetap laksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19.Sutrisno.(Media-Center.1)

KPU Kota Padang Wajibkan PPS lakukan Rapid Test

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai persiapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 , terlebih dahulu PPS di wajibkan untuk melaksanakan Rapid Test secara massal di Kantor KPU Kota Padang pada hari Sabtu (27/06/2020) Yunes Prawira Kasubag Hukum KPU Kota Padang menjelaskan “Sesuai dengan PKPU yang baru demi memastikan kesehatan petugas yang akan turun kelapangan yang akan datang mengunjungi rumah warga. KPU Kota Padang telah melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat pada jum’at 26/06/2020 dengan meminta kepada dinas Kesehatan UPTD Labotorium Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan Rapid test kepada Anggota PPS sebanyak 312 orang dan tambahan sebanyak 26 orang. Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19 diantara petugas dan masyarakat yang nanti didatangi saat melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra yang turut hadir Mengatakan bahwa . Rapid test dilaksanakan sebagai syarat untuk bisa bertugas melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dari 27 Juni sampai 10 Juli 2020. Petugas yang melaksanakan Rapid Test sesuai dengan PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi yang mewajibkan penyelenggara sebelum melaksanakan tugasnya untuk melakukan Rapid Test terlebih dahulu agar pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan Covid-19 dan bisa merasa aman saat menjalankan tugasnya setelah hasil rapid test keluar , petugas PPS dipastikan layak untuk bertugas dilapangan. Kententuan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam. “Setelah dilakukan rapid test setiap PPS diminta untuk mengambil Alat Pelindung diri (APD) yang telah disediakan oleh KPU Kota Padang yang nati akan digunakan pada saat verifikasi faktual bakal calon dukungan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020. Diantara APD yang diberikan berupa masker kain, Thermometer Infrared, pelindung wajah, plastik pembungkus, cairan disinfektan, hand sanitizer, sabun cair untuk cuci tangan tisu kering dan sarung tangan plastik, sedangkan untuk ATK berupa pena, pensil, penghapus, papan abo dan tanda pengenal”. Tambah Riki.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Serahkan Dokumen, PPK dan PPS siap Laksanakan Verifikasi Faktual

KPU Kota Padang Serahkan Dokumen, PPK dan PPS siap Laksanakan Verifikasi Faktual Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah selesai laksanakan Bimbingan teknis Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat kepada PPK dan PPS Se Kota Padang pada hari Jum’at (26/06/2020). KPU Kota Padang juga telah melakukan penyerahan dokumen Verifikasi faktual ke seluruh PPK se-Kota Padang berdasarkan wilayah kordinasinya masing-masing, dan akan diteruskan ke PPS oleh PPK27 Juni 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK perseorangan asli untuk setiap kelurahan, lampiran model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap kelurahan atau sebutan lain/kelurahan. Saat menjadi pemateri di hari terahir di Kecamatan Padang Utara Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menekan "Pelaksanaan vervikasi faktual terhadap dokumen calon perseorangan, akan dilaksanakan pada tingkat PPS, yang didampingi langsung oleh Panitia Pengawas Lapangan dan LO Bapaslon perseorangan diwilayah kelurahan masing-masing dari masing-masing PPS. Dalam verivikasi faktual nantinya juga diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai waktu tahapan yang telah ditentukan dan PPS dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin adil, jujur dan tetap menjaga protokol kesehatan. “Pelaksanaan Bimtek yang dilakukan PPK telah selesai dilaksanakan keseluruhan di kecamatan Se Kota Padang, untuk tahap selanjutnya PPS dijadwalkan besok untuk melakukan rapid tes di kantor KPU Kota Padang dan akan dibagi jadwalnya per kecamatan. Tambah Riki. Mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yakni petugas PPS harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan. Untuk tujuan itu langkah kerja yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut Pertama, PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Apabila KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan model B.1.1-KWK perseorangan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan. Kedua, apabila PPS tidak menemui pendukung pada saat melakukan verifikasi faktual, maka PPS akan segera melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL. Apabila pendukung tidak hadir, maka pendukung bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya . Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikelurkan oleh instansi yang berwewenang. Selain itu dalam mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 KPU Kota Padang akan memfasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan verifikasi faktual yang saat ini sudah tersedia siap dibagikan, dan KPU juga memberikan himbauan kepada petugas lapangan untuk selalu menjaga kesehatan serta mematuhi protocol kesehatan dengan memakai masker, membawa sanitanizer dan menjaga jarak.[Media-Center.1]

KPU Kota Padang Rakor bersama LO Bapaslon Perseorangan

PADANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang gelar rapat koordinasi teknis verifikasi Faktual dukungan Bakal Calon Perseorangan bersama tim LO dari Bakal Calon Perseorangan Fahrizal-Genius Umar yang maju untuk Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020. Kegiatan Rakornis ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor KPU Kota Padang pada Hari Rabu (24/06/2020) pada pukul 19.00, rapat dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, bersama Komisioner Amid Muttaqim Divisi Teknis, Atika Triana Divisi Hupmas, Arianto Divisi Prodata, Azwirman Divisi Hukum dan Sutrisno Kasubag Teknis sedangkan dari LO bapaslon diwakili oleh Erlian Iswandi LO Tingkat Kota Padang Bapaslon Fahrizal-Genius Umar. Rapat koordinasi tersebut menjelaskan kepada LO mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan verifikasi faktual oleh PPS yang akan di mulai pada tanggal 27 juni- 12 juli 2020. Komisioner KPU Kota Padang Amid muttaqim Divisi Teknis menjelaskan "Untuk tahapan pelaksanaan verifikasi dimulai dilakukan dengan sensus dimana PPS mengunjungi pendukung kealamat rumah masing-masing dalam rangka memastikan kebenaran dukungannya, jika PPS dalam kunjungannya tidak dapat mememui/menemukan pendukung, maka PPS akan berkoordinasi dengan LO Bapaslon di tingkat Kelurahan. Adapun yang di koordinasikan PPS ke LO Bapaslon untuk tiga hal, pertama, meminta LO Bapaslon untuk mengumpulkan pendukung yang tidak dapat ditemui disuatu tempat/lokasi selanjut PPS akan melakukan Verifikasi faktual, kedua, jika pada saat pendukung dikumpulkan tidak hadir diberikan kesempatan untuk menghadirkan ke Kantor PPS untuk dilakukan verifikasi faktual, ketiga, jika tidak hadir ke Kantor PPS karna alasan sakit atau keluar wilayah pemilihan maka LO Bapaslon dapat memfasilitasi melalui Video Call dengan syarat adanya surat keterangan dari Instansi terkait Puskesmas, Rumah Sakit atau lembaga yang menugaskan keluar daerah dengan ketentuan fasilitasi Video Call menggunakan Handphone LO Bapaslon. Tambah Amid Disamping itu KPU Kota Padang juga meminta Kepada LO dari Bapaslon Perseorangan Fahrizal-Genius Umar untuk menyampaikan nama nama LO ditingkat kelurahan dan Kecamatan untuk Koordinasi oleh PPS dalam pelaksanaan verifikasi faktual dilapangan nanti.(Media-Center.1)