
KPU Kota Padang Serahkan Dokumen, PPK dan PPS siap Laksanakan Verifikasi Faktual
KPU Kota Padang Serahkan Dokumen, PPK dan PPS siap Laksanakan Verifikasi Faktual Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah selesai laksanakan Bimbingan teknis Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat kepada PPK dan PPS Se Kota Padang pada hari Jum’at (26/06/2020). KPU Kota Padang juga telah melakukan penyerahan dokumen Verifikasi faktual ke seluruh PPK se-Kota Padang berdasarkan wilayah kordinasinya masing-masing, dan akan diteruskan ke PPS oleh PPK27 Juni 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK perseorangan asli untuk setiap kelurahan, lampiran model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap kelurahan atau sebutan lain/kelurahan. Saat menjadi pemateri di hari terahir di Kecamatan Padang Utara Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra menekan "Pelaksanaan vervikasi faktual terhadap dokumen calon perseorangan, akan dilaksanakan pada tingkat PPS, yang didampingi langsung oleh Panitia Pengawas Lapangan dan LO Bapaslon perseorangan diwilayah kelurahan masing-masing dari masing-masing PPS. Dalam verivikasi faktual nantinya juga diharapkan dapat berjalan dengan lancar sesuai waktu tahapan yang telah ditentukan dan PPS dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, disiplin adil, jujur dan tetap menjaga protokol kesehatan. “Pelaksanaan Bimtek yang dilakukan PPK telah selesai dilaksanakan keseluruhan di kecamatan Se Kota Padang, untuk tahap selanjutnya PPS dijadwalkan besok untuk melakukan rapid tes di kantor KPU Kota Padang dan akan dibagi jadwalnya per kecamatan. Tambah Riki. Mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yakni petugas PPS harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan. Untuk tujuan itu langkah kerja yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut Pertama, PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Apabila KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan model B.1.1-KWK perseorangan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan. Kedua, apabila PPS tidak menemui pendukung pada saat melakukan verifikasi faktual, maka PPS akan segera melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL. Apabila pendukung tidak hadir, maka pendukung bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya . Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikelurkan oleh instansi yang berwewenang. Selain itu dalam mewaspadai penyebaran Virus Covid-19 KPU Kota Padang akan memfasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) dalam melakukan verifikasi faktual yang saat ini sudah tersedia siap dibagikan, dan KPU juga memberikan himbauan kepada petugas lapangan untuk selalu menjaga kesehatan serta mematuhi protocol kesehatan dengan memakai masker, membawa sanitanizer dan menjaga jarak.[Media-Center.1]