
Wujudkan Pemilu Inklusif, KPU Kota Padang Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Penyandang Disabilitas Netra
Komisi Pemilihan Umum Kota Padang menggelar Sosialiasasi dan Pendidikan Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Penyandang Disabilitas Netra yang dilaksanakan di Aula Panti Sosial Bina Netra Tuah Sakato Padang, Rabu (11/10/2023) Kepala UPTD Panti Sosial Bina Netra Tuah Sakato Padang, Supandi pada sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Padang yang telah memilih Panti Sosial Bina Netra Tuah Sakato Padang untuk memberikan ilmu dan pengetahuan kepada Penerima Manfaat atau Kalayan. “Suatu kebanggaan karena KPU Kota Padang telah memilih PSBN Tuah Sakato yang merupakan kelompok Disabilitas Netra yang punya keterbatasan, dengan keterbatasan tersebut tidak menghalangi untuk mendapatkan informasi kepemiluan. Melalui kegiatan hari ini banyak ilmu yang akan didapatkan dan harus dimaksimalkan dengan baik, ilmu yang didapatkan tersebut dapat meningkatkan peran serta dan partisipasi dalam Pemilu 2024 nanti” ungkap Supandi. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Padang, Atika Triana dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padang, Azwirman. Pada penyampaian materi, Atika menjelaskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dengan Pemilu tahun 2024 nanti tidak ada perbedaan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya nanti akan mendapatkan 5 surat suara pada saat datang ke TPS, yaitu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Pemilu 2024 adalah Pemilu inklusif, yaitu Pemilu yang harus menjamin dan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi yang mencakup pengakuan dan perlindungan hak-hak politik semua warga negara” kata Atika. Selanjutnya, Atika juga menjelaskan hak penyandang disabilitas dalam Pemilu, yaitu hak untuk didaftarkan sebagai pemilih, hak atas informasi tentang Pemilu, hak atas TPS yang mudah diakses dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu di semua tingkatan. “Pada era informasi saat ini, banyak informasi yang tersebar, sebagai pemilih kita harus menjaring informasi dari sumber yang terpercaya dan dari lembaga resmi. Menjaring informasi berguna untuk meyakini diri sendiri untuk menggunakan hak pilih. Hak pilih kita sangat berguna, penggunaan hak pilih merupakan sarana untuk memilih pemimpin secara legitimasi karena Pemilu sebagai wadah dalam menciptakan demokrasi” tambah atika Pada sesi terakhir Atika menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara, kemajuan dalam berdemokrasi dan Pemilu yang adil bagi semua golongan/kelompok, termasuk penyandang disabilitas.